• adminbakti
  • 24 March 2020

BaKTI Dampingi Penyusunan SOP SPPT PKKTP Provinsi Sultra

Perlindungan kepada setiap manusia telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945. Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 juga mengatur tentang pemenuhan hak asasi manusia tidak terkecuali hak asasi perempuan. Banyak aturan yang telah dikeluarkan untuk perlindungan perempuan baik Internasional maupun Nasional. Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 7 Tahun 2001 serta undang-undang lainnya yang melindungi perempuan.  
 
Forum Pengada Layanan, BaKTI bersama Komnas Perempuan mengembangkan konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus-kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) berdasarkan prinsip-prinsip tanggungjawab negara dan emansipasi korban dalam memajukan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi perempuan korban kekerasan dalam peradilan pidana. Konsep ini lahir dari pengalaman para korban dan pendamping, khususnya pengalaman perempuan yang berhadapan dengan hukum. Kebebasan dan hak-hak fundamental mereka untuk terbebas dari segala bentuk diskriminasi selama menjalani/menempuh proses peradilan pidana tidak didapatkan. Beragam stereotype, stigma/menyalahkan korban, pembebanan pembuktian, konfrontir dengan tersangka/terdakwa masih terus dilakukan aparat penegak hukum. Mereka juga tidak mendapatkan informasi yang memadahi mengenai hak-haknya,  serta tidak mendapatkan bantuan hukum (pendampingan) dan pemulihan baik selama dan setelah proses peradilan. 
 
Berbagai undang-undang yang telah dikeluarkan oleh negara tersebut belum mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum.  Hal ini dikarenakan KUHAP belum menempatkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban serta pemberdayaanya/emansipasinya sebagai pusat dari sistem peradilan pidana. Untuk itu SPPT-PKKTP hadir  sebagai salah satu upaya merekonstruksi sistem hukum pidana di Indonesia agar memiliki perspektif gender dan korban pada semua aspeknya baik substansi, struktur dan kultur. Sehingga beragam diskriminasi dalam proses peradilan pidana menjadi berkurang atau tidak ada sama sekali dan akses perempuan korban kekerasan terhadap keadilan dan pemulihan semakin cepat dan mudah didapatkan. 
 
Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung  Nomor 03 tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum merupakan momentum untuk mendorong SPPT-PKKTP khususnya di lembaga pengadilan. Seperti yang kita ketahui bahwa SPPT-PKKTP memadukan hak korban atas keadilan dan pemulihan. Sehingga keberadaanya adalah  bagian dari upaya mendorong lahirnya sistem peradilan yang ramah perempuan. Dalam Implementasi SPPT-PKKTP di 6 Wilayah Indonesia yaitu di Provinsi Kepulaua Riau, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tenggara, Forum Pengada Layanan telah mendorong berbagai kebijakan ditingkat lokal seperti lahirnya MoU, Peraturan Gubernur, Surat Keputusan Gubernur, dengan melibatkan lembaga penegak hukum dan peran Pemerintah Daerah. Namun masih terdapat kekurangan, dimana   intervensi baru pada tahap pemulihan, belum pada mendorong proses hukum yang berpihak bagi korban.  Implementasi SPPT-PKKTP dipengaruhi oleh situasi wilayah masing-masing yaitu wilayah kepulauan dan daratan, praktik hukum adat (Kalimantan Tengah, Maluku, Sulawesi Tenggara), daerah perbatasan dan transit trafiking (Kepulauan Riau),  daerah khusus ibu kota (DKI Jakarta).  
 
Maka dalam rangka  mendorong pelaksanaan SPPT PKKTP ditingkat  Nasional dan Daerah agar lebih maksimal sangat diperlukan strategi bersama. Maka sangat dibutuhkan Keterlibatan kementerian lembaga dan Komnas Perempuan untuk dapat mendiskusikan hal ini. Agar kerja-kerja yang telah dilakukan 6 Wilayah menjadi landasan yang dapat didorong untuk perubahan Kebijakan Nasional dan perubahan kebijakan di internal penegak hukum. Mengingat instansi penegak hukum merupakan intansi vertikal yang bersifat hierarki. Maka untuk mengubah cara pandang aparat penegak hukum harus dari tingkatan atas.  
 
Melihat situasi tersebut, BaKTI dan RPS dengan dukungan Program MAMPU mengfinalkan Standard Operational Procedure (SOP) yang mengatur mekanisme layanan serta peran dan tanggungjawab masing-masing lembaga dalam System Peradilan Pidana Terpadu untuk Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP), selain itu juga perlu untuk mengevaluasi kembali peran, tugas dan tanggungjawab masing-masing lembaga dalam implementasi System Peradilan Pidana Terpadu untuk Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP).

Kegiatan yang dilaksanakan 9 Maret lalu di Kota Kendari melibatkan multi pihak yang termasuk dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Perempuan Korban Kekerasan yang telah menandatangani MoU antara lain : Pemda Provinsi Sultra dalam hal ini diwakili oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Sosial, Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, Pengadilan Tinggi Sultra, Pengadilan Tinggi Agama Sultra, Kanwil Hukum dan Ham Sultra, LBH Sultra, RPS. HAsil dari kegiatan ini adalah disepakatinya Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) SPPT-PKKTP oleh para pihak sehingga diharapkan dengan kesepakatan ini, para pihak mengetahui tugas dan fungsi masing-masing dalam MoU SPPT-PKKT agar MoU ini dapat diimplementasikan dengan baik.