Diskusi Inspirasi BaKTI Virtual "Kampus Tanpa Kekerasan Seksual"
Perempuan dan anak adalah korban terbesar kekerasan seksual. Keduanya merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap kekerasan dan kekerasan seksual, yang terjadi di ruang domestik maupun publik. Di ruang domestik, pelaku kekerasan adalah orang-orang dekat yang seharusnya menjadi pelindung, sedangkan di ruang publik, sebagian besar pelakunya adalah orang-orang yang dekat dan mengenal serta dikenal korban.
Menurut data Simfoni Kementerian Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2021) terdapat 18.435 kasus kekerasan, 86% merupakan korban perempuan. Selain itu, berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan (2020) terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan, dan sebanyak 4.217 kasus merupakan kekerasan seksual baik di ranah pribadi, ruang publik (sekolah, tempat ibadah, sarana prasarana umum), maupun online.
Sedangkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan (2022) yang merupakan rangkaian catatan pelaporan kekerasan terhadap perempuan selama tahun 2021, disebutkan bahwa selama kurun waktu 10 tahun pencatatan kasus kekerasan terhadap perempuan (2012-2021), tahun 2021 tercatat sebagai tahun dengan jumlah kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) tertinggi, yakni meningkat 50% dibanding tahun 2020, sebanyak 338.496 kasus. Angka ini bahkan lebih tinggi dari angka KBG sebelum masa pandemi di tahun 2019.
Ada beberapa jenis KBG terhadap perempuan yang menjadi perhatian di tahun 2021, antara lain Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS) terhadap perempuan, KBGS terhadap perempuan dengan disabilitas, kekerasan dengan pelaku anggota TNI/POLRI, serta kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Selama lima tahun terakhir data Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencatat bahwa bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan tidak jauh berbeda, yaitu 36% untuk kekerasan psikis dan 33% untuk kekerasan seksual, disusul kekerasan fisik sebanyak 18% dan terakhir adalah kekerasan ekonomi sebesar 13%.
Sementara itu, selama tahun 2015-2021 data pelaporan kekerasan di dunia pendidikan mengalami fluktuatif. Pada tahun 2021 terjadi penurunan (9 kasus) sementara pada tahun 2020 (17 kasus). Dari laporan tersebut, KBG di Perguruan Tinggi (PT) menempati urutan pertama yaitu 35% disusul di pesantren atau pendidikan berbasis Agama Islam menempati urutan kedua atau 16%, selanjutnya di sekolah SMA/SMK terdapat 15%. Sementara menurut survei Mendikbud Ristek (2019) bahwa kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual (15%), setelah jalanan (33%) dan transportasi umum (19%).
Data di atas membuktikan bahwa upaya pencegahan kekerasan terutama kekerasan seksual hari menjadi prioritas bagi seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah, lembaga/organisasi terkait, termasuk kelompok-kelompok masyarakat lainnya. Pada tahun 2021 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan ini menjadi langkah awal yang baik demi menciptakan ruang pendidikan yang aman dan nyaman serta terbebas dari kekerasan terutama kekerasan seksual.
Sementara itu, pada 9 Mei 2022 Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), maka instrumen untuk pencegahan kekerasan seksual dan penanganan korban semakin mengalami kemajuan.
Implementasi peraturan-peraturan di atas menjadi tuntutan berikutnya yang diharapkan masyarakat dapat direalisasikan segera. Namun, sampai saat ini, sosialisasi peraturan-peraturan tersebut masih sangat terbatas. Untuk itu, Yayasan BaKTI melalui Program INKLUSI (Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif) menyelenggarakan diskusi dalam jaringan (daring) atau online, yang merupakan kegiatan Inspirasi BaKTI dengan tema “Kampus Tanpa Kekerasan Seksual” untuk mensosialisasikan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
Narasumber Diskusi Inspirasi BaKTI Virtual:
- Sri Wiyanti Eddyono S.H., LL.M.(HR), Ph.D., Dosen UGM Yogyakarta
Topik “Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus Menurut Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021” - Lusia Palulungan, Program Manager INKLUSI-BaKTI
Topik “Menguatkan Organisasi Mahasiswa Mencegah Kekerasan Seksual di Kampus”. - Dr Rosmini Amin, M.Th.I (Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) LP2M UIN Alauddin Makassar).
Topik “Peran Perguruan Tinggi dalam Mendorong Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus”.
Moderator: Muhammad Taufan Ramli (Program & MEL INKLUSI BaKTI)
Diskusi ini berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 01 September 2022
Waktu: Pukul 14:00 – 16:30 WITA | 15:30 - 17:30 WIT | 13:00 - 15:30 WIB
Diskusi berlangsung via Zoom. Silakan bergabung melalui tautan
https://bit.ly/InspirasiBaKTI2022_3
Meeting ID: 880 1942 7788
Passcode: BaKTI
Tersedia Juru bahasa isyarat
Mari #GerakBersama untuk #AmanBersama mewujudkan kampus tanpa kekerasan seksual.
Sebarkan diskusi ini ke teman-teman dan jejaring Anda dan sampai berjumpa di ruang virtual.