• adminbakti
  • 02 September 2022

DPRD Tana Toraja Siap Bahas Raperda Inklusif

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja siap mengajukan dan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Inklusif pada tahun 2023. Hal ini dinyatakan oleh Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi, pada saat menerima penyerahan Kertas Posisi Usulan Pembentukan Kabupaten Inklusif, yang disampaikan oleh Yayasan Eran Sangbure Mayang (YESMa) Tana Toraja dan Yayasan  BaKTI. YESMa adalah mitra Yayasan BaKTI dalam Program INKLUSI (Kemitraan Australia Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif) di Kabupaten Tana Toraja.

Penyerahan Kertas Posisi tersebut berlangsung di Kantor DPRD Tana Toraja pada Jumat, 02 September 2022. Kertas Posisi Usulan Pembentukan Kabupaten Inklusif diserahkan oleh Program Manajer INKLUSI-BaKTI Lusia Palulungan dan Direktur YESMa Welem Salassa, yang diterima oleh Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi, dan didampingi Wakil Ketua DPRD Tana Toraja Yohanis Lintin Paembongan, Ketua Badan Pembentuk Perda (Bapemperda) Kristian H.P. Lambe, dan sejumlah anggota DPRD Tana Toraja.

1

Welem Sambolangi menyatakan bahwa, usulan Kertas Posisi Usulan Pembentukan Kabupaten Inklusif telah memenuhi syarat untuk pengajuan Properda (Program pembentukan perda) DPRD Tana Toraja tahun 2023. Usulan ini akan diproses sesuai dengan peraturan dan Tata Terbit DPRD sehingga menjadi program pembentukan perda yang akan dibahas DPRD Tana Toraja tahun 2023, yang menjadi Raperda inisiatif DPRD.

Ketua Bapemperda, Kristian H.P. Lambe menyampaikan bahwa, dukungan Program INKLUSI BaKTI untuk DPRD Tana Toraja ini bukan baru, karena sebelumnya juga BaKTI melalui Program MAMPU (Kemitraaan Australia Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan) telah mendukung DPRD Tana Toraja dalam pembentukan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak. Karena itu, dukungan kali ini juga strategis dan penting, apalagi pembentukan Perda Inklusif ini mungkin pertama. 

Manajer Program INKLUSI BaKTI Lusia Palulungan menjelaskan bahwa, dari beberapa pertemuan yang telah dilakukan, baik dengan DPRD maupun dengan beberapa OPD terkait, kemudian diusulkan untuk membentuk Perda Inklusif, ini untuk mengakomodasi disabilitas, lansia, kelompok minoritas, marjinal, dan rentan lainnya. Jika disahkan maka Perda Kabupaten Inklusif ini bisa jadi merupakan Perda pertama di Indonesia untuk tingkat kabupaten/kota, karena di daerah lain umumnya membuat Perda Disabilitas. 

1

Sementara Wakil Ketua DPRD Tana Toraja Yohanis Lintin Paembongan menyampaikan, penyerahan Kertas Posisi Usulan Pembentukan Kabupaten Inklusif, dan nanti YESMa dan BaKTI akan mendukung proses pembentukan Perda ini adalah sesuatu yang baik, jadi mesti DPRD perlu mendukung usulan ini. Namun kita harus melakukan diskusi-diskusi, baik dengan ahli, masyarakat sipil, maupun dengan warga yang merupakan kelompok yang akan diatur di dalam Perda ini, sehingga kitab isa menghasilkan Perda yang komprehensif.
Selain didukung oleh pimpinan DPRD Kabupaten Tana Toraja, usulan pembentukan Raperda Kabupaten Inklusif telah didukung oleh 4 fraksi di DPRD Tana Toraja, yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Demokrat.[]