Inspirasi BaKTI Virtual: Menuju Kota Inklusi: Perilaku dan Cara Komunikasi dengan Penyandang Disabilitas
Perspektif disabilitas selama ini sangat bergantung pada pendekatan individu – disabilitas. Pendekatan ini menempatkan persoalan disabilitas sebagai urusan personal, baik sebagai aspek kesakitan atau sakit tidaknya seseorang (disease), maupun aspek kecacatan atau kerusakan organ tubuh, mental dan pikiran (inmpairment, deformity) seseorang. Bagi banyak pihak, baik pemerintah maupun non-pemerintah telah menganggap bahwa faktor sakit dan cacatnya seseorang telah berkontribusi pada melemahnya dan tidak berdayanya seorang penyandang disabilitas. Pendekatan individual ini sangat dekat dengan perspektif medik, di mana ahli-ahli Kesehatan telah mendikte aspek-aspek non-medis seperti perisitilah ‘sakit’ dan ‘cacat’ yang kemudian menjadi dasar kebijakan, regulasi dan norma-norma sosial lainnya.
Kini, kritik pendekatan sosial telah membawa optimisme baru dalam kehidupan manusia, terutama setelah hadirnya pendekatan berikutnya yang berbasis pada hak-hak asasi manusia. Dengan pendekatan berbasis hak-hak disabilitas, maka orang-orang dengan disabilitas yang selama ini mengalami stigmatisasi kini memiliki dan telah diakui hak-hak dasarnya. Penegasan itu tertuang dalam konvensi hak-hak-hak disabilitas di PBB (UN-CRPD) maupun regulasi-regulasi yang kemudian mengikuti konvensi tersebut.
Pengakuan akan hak atas penyandang disabilitas yang terdiri dari 34 pasal dalam UNCRPD kemudian menjadi dasar negara ini menyiapkan UU Penyandang Disabilitas No. 8 tahun 2016 berikut Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri sebagai turunannya. Selain itu, Pemerintah juga telah menyiapkan Dokumen Perencanaan Jangka Panjang (25 tahun) sebagaimana tertuang dalam Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD). Berdasarkan RIPD, saat ini pemerintah pusat menyusun dokumen perencanaan 5 tahunan yakni Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD).
Saat ini, perspektif inklusi sedang digalakkan di sejumlah sektor pelayanan publik, baik di kabupaten atau kota bahkan khususnya di desa. Gagasan seperti Desa Inklusi atau Kota Inklusi, Pendidikan Inklusi, Pengelolaan Bencana Inklusi, Pemilu Inklusi, dan lain-lain semakin meluas penggunaannya.
Mari kita mencoba menggunakan dan mengembangkan konsep Kota Inklusi. Kota inklusi merupakan kondisi kehidupan penyandang disabilitas di kota yang warganya menjunjung kesetaraan, saling menghargai dan merangkul setiap perbedaan, bersedia secara sukarela untuk membuka ruang kehidupan dan penghidupan bagi semua warga kota; dengan tata pemerintahan yang diatur dan diurus secara demokratis, terbuka, ramah dan meniadakan hambatan bagi semua warganya untuk bisa berpartisipasi secara penuh dalam pembangunan. Kota Inklusi adalah identitas yang disematkan kepada suatu kota karena masyarakat dan pemerintahnya menjunjung tinggi toleransi tanpa membeda-bedakan warga yang memiliki keragaman secara ekonomi, politik, sosial-budaya, agama, suku, maupun keragaman ragawi.
Kota Inklusi berfokus pada penguatan kondisi internal kehidupan masyarakat dan tata pemerintahannya yang harmonis dan menenteramkan. Dalam tatanan Kota Inklusi, setiap warga akan lebih bermartabat karena tidak akan mengalami diskriminasi ataupun pengucilan sosial yang disebabkan oleh stigma atau cara pandang negatif maupun perbedaan status sosial. Sikap saling menghargai dan toleransi di tengah perbedaan akan memperkuat integrasi dan ketahanan sosial. Sifat pemerintah dan warganya yang terbuka membuatnya lebih mudah melakukan musyawarah-mufakat, berswadaya dan bergotong royong dalam penyelenggaraan kota. Kota Inklusi menghindari persaingan tidak sehat dan mendukung kolaborasi atau kerja sama di antara warganya. Hal ini akan membuka peluang bagi setiap warga kota untuk mengembangkan kehidupan dan penghidupannya serta berperan aktif dalam penyelenggaraan kota sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
Kota Inklusi merupakan kondisi di mana masyarakat dan pemerintahnya merangkul setiap keragaman. Hal itu menciptakan relasi sosial yang mengarah pada harmoni. Kota Inklusi adalah Kota yang pemerintahnya memberi kesempatan yang sama kepada semua warga untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kota.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar juga sedang menyiapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) lima tahunan yang akan dikaitkan dengan RAN Penyandang Disabilitas. Dokumen RAD Penyandang Disabilitas Kota Makassar ini merupakan hasil diskusi yang sudah dilakukan oleh Bappeda Kota Makassar dengan Organisasi Pemerhati Disabilitas se-Kota Makassar pada rentang waktu sejak akhir 2020 sampai Mei 2021.
Pemerintah Kota Makassar—yang telah memiliki Perda No. 6 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, telah memiliki dasar kuat untuk mulai merencanakan upaya-upaya pemenuhan hak-hak disabilitas. Selain itu, pemerintah Kota Makassar juga telah memiliki Komite Disabilitas Daerah (KDD) yang walaupun belum optimal dan kurang serius melaksanakan mandatnya, namun dapat didorong dan disupervisi. Hal paling menguatkan upaya ini adalah kuatnya inisiatif BAPPEDA Kota Makassar dalam menginisiasi pelibatan Organisasi Pemerhati Disabilitas Kota Makassar untuk menyusun sejumlah rencana kerja pembangunan disabilitas di Kota Makassar sampai terwujudnya Rencana Aksi Daerah (RAD) Kota Makassar ini. Nantinya, berdasarkan RAD Penyandang Disabilitas Kota Makassar periode 2021 – 2026 ini, akan memandu setiap organisasi perangkat daerah dalam melindungi, memberdayakan dan mengangkat harkat dan martabat penyandang disabilitas Kota Makassar.
Yayasan BaKTI sebagai lembaga yang berfokus pada pertukaran pengetahuan tentang program pembangunan di kawasan timur Indonesia bekerjasama dengan Institute for Justice (ICJ) Makassar akan menggelar kegiatan pertukaran pengetahuan melalui diskusi INSPIRASI BaKTI virtual dan BERBINAR (Berbincang Menarik) ICJ dengan tema “Menuju Kota Inklusi: Perilaku dan Cara Komunikasi dengan Penyandang Disabilitas”.
Catat waktunya ya:
🗓 Kamis, 17 Februari 2022
⏰ Pukul 14.00 - 16.00 WITA
Bergabung melalui tautan https://bit.ly/InspirasiBaKTI2022_1
Passcode : BaKTI
Tersedia Juru Bahasa Isyarat
Narasumber dalam kegiatan ini adalah
- Ishak Salim, Pendiri dan Pengurus Eksekutif PerDIK Sulsel
- Nur Syarif Ramadhan, Ketua Yayasan PerDIK Sulsel 2022-2027
Moderator: Victoria Ngantung (Kiko) dari Yayasan BaKTI
Sampai bertemu di ruang virtual