• adminbakti
  • 24 August 2023

Konsultasi Publik Rencana Aksi Daerah (RAD) Provinsi Sulawesi Selatan Tentang Penyandang Disabilitas

Yayasan BaKTI melalui Program INKLUSI (Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif)  bekerja sama dengan Bappelitbangda (Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah) Sulawesi Selatan dan Program AIHSP (Australia Indonesia Health Security Partnership) mendukung penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penyandang Disabilitas, yang hari ini (24 Agustus 2023) dilakukan konsultasi publik untuk menyempurnakan draf yang telah disusun oleh OPD (organisasi perangkat daerah) Provinsi Sulawesi Selatan  dan OMS (organisasi Masyarakat sipil) bertempat di Hotel Horison Makassar. 

Penyusunan RAD ini adalah bagian dari Revisi Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan No. 116 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No. 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas. Revisi Peraturan Gubernur tersebut harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan-peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, terutama beberapa peraturan pemerintah sebagai implementasi Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Saat ini, di Program INKLUSI bermitra dengan tujuh kabupaten/kota untuk mendorong pembentukan kebijakan dan program yang inklusif. Tiga daerah berada di Sulawesi Selatan, yaitu Kabupaten Tana Toraja, Maros, dan Kota Parepare. Dengan adanya RAD yang menjadi bagian dari Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan untuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No. 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas, maka akan memudahkan tiga daerah tersebut, dan kabupaten/kota yang lainnya dalam membuat kebijakan yang inklusif. Di Kabupaten Tana Toraja dan Kota Parepare, kami bekerjasama dengan DPRD membuat Peraturan Daerah tentang Kabupaten Inklusif dan Perlindungan Penyandang Disabilitas. Sedangkan Kabupaten Maros yang telah mempunyai Perda tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas sejak tahun 2018,  kami bekerjasama dengan sejumlah OPD, membuat peraturan bupati untuk implementasi perda tersebut.

Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah undang-undang yang dibuat untuk menggantikan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Undang-Undang Penyandang Cacat tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan roh instrumen-instrumen hak asasi manusia dan hak-hak Penyandang Disabilitas.

Pembentukan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengadopsi Konvensi Hak-Hak Orang Dengan Disabilitas (Convention on The Rights of Persons With Disabilities) yang dikenal sebagai CRPD 2006. Indonesia telah meratifikasi CRPD 2006 melalui UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).

RAD Penyandang Disabilitas merupakan bagian dari instrumen kebijakan untuk mengimplementasikan instrumen-instrumen mengenai disabilitas, baik instrumen internasional yang telah diratifikasi maupun instrumen nasional yang telah disahkan.  

Sebagai kebijakan, RAD Penyandang Disabilitas adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas yang digunakan sebagai acuan Provinsi Sulawesi Selatan, baik lembaga pemerintah, maupun non pemerintah dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas.

Penyusunan RAD ini sangat strategis dan penting bagi Provinsi Sulawesi Selatan. Sebagai dokumen dan kebijakan resmi, RAD ini akan menjadi rujukan bagi kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dalam menyusun kebijakan dan program penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas. Dalam sambutan pembukaan Direktur Eksekutif Yayasan BaKTI menyampaikan harapan penyusunan RAD ini akan memudahkan pemerintah kabupaten/kota dalam membuat kebijakan dan program yang inklusif disabilitas. Karena itu, perlu mendiskusikan dokumen RAD yang telah dibuat oleh OPD Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga menjadi dokumen yang lengkap dan menjadi rujukan dan panduan bagi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Sulawesi Selatan. "Saya berharap kita semua yang hadir di sini adalah individu dan kelompok yang peduli dan berjuang untuk kehidupan yang setara dan inklusif" harapan Bapak Yusran menutup sambutannya. 

Penyusunan RAD Penyandang Disabilitas merujuk pada kebijakan dan panduan yang dikeluarkan Kementerian PPN/Bappenas. Pengisian Matriks RAD Penyandang Disabilitas dilakukan oleh masing-masing dinas/lembaga se Provinsi Sulawesi Selatan, yang dikoordinasikan oleh Bappelitbangda Sulawesi Selatan. Matriks RAD Penyandang Disabilitas juga diisi oleh organisasi Masyarakat sipil (OMS)/lembaga swadaya Masyarakat (LSM), terutama OMS/LSM Penyandang Disabilitas dan OMS/LSM yang peduli dan bergerak dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas.

*****

Program INKLUSI Yayasan BaKTI tahun 2023-2025 mempunyai beberapa capaian akhir, yaitu: (1) Kelompok konstituen aktif melakukan advokasi kebijakan, program dan anggaran inklusif. Akses layanan sosial yang inklusif dan layanan perlindungan pada perempuan dan anak korban kekerasan dan akses pada sumber-sumber pemberdayaan ekonomi; (2) Pemerintah baik itu pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah desa dan pemerintah provinsi membuat kebijakan dan program untuk mendukung layanan inklusif; (3) DPRD menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk menghasilkan kebijakan dan anggaran inklusif; (4) Media membuat pemberitaan yang inklusif; dan (5) Perguruan Tinggi menjadi pelopor praktik-praktik inklusif.

Yayasan BaKTI bekerja di 7 kabupaten/kota di Kawasan Timur Indonesia, yaitu Kabupaten Maros, Kota Parepare, Kabupaten Tana Toraja (Provinsi Sulawesi Selatan), Kota Kendari (Provinsi Sulawesi Tenggara), Kabupaten Lombok Timur (Provinsi Nusa Tenggara Barat), Kota Ambon (Provinsi Maluku), dan Kabupaten Kupang (Nusa Tenggara Timur), serta di Kota Makassar (Provinsi Sulawesi Selatan), khusus mendukung penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin dan dukungan untuk Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan untuk pengembangan dan pembentikan instrumen-instrumen penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas.

Program INKLUSI adalah Program yang didukung oleh Pemerintah Australia, yang dikoordinasikan oleh Bappenas melalui Deputi Bidang Pembangunan Manusia Masyarakat dan Kebudayaan, Direktorat Keluarga Perempuan Anak Pemuda dan Olahraga.

Program INKLUSI melanjutkan dukungan Pemerintah Australia untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, yang melanjutkan kemajuan yang telah dicapai Indonesia di bidang kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, inklusi sosial, serta penguatan masyarakat sipil. Di dalamnya termasuk pengalaman dan pembelajaran dalam pembangunan berbasis masyarakat, program masyarakat sipil, pemberdayaan perempuan, dan program pembangunan inklusif.[]