Lokakarya Integrasi Strategi Sanitasi Sekolah dalam Strategi Sanitasi Kabupaten berbasis Praktik Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2019 ini merupakan tahun terakhir dari target penuntasan program 100-0-100 (100% layanan air minum, 0% permukiman kumuh, dan 100% sanitasi layak) atau yang juga disebut Akses Universal (Universal Access) yang menjadi amanat dari RPJMN 2015-2019.
Penyelesaian amanat tersebut tidak dapat disangkal jika berhadapan dengan tantangan yang besar seperti kesenjangan akses yang tinggi antara kondisi saat ini dengan target 100%. Demikian pula aspek pendanaan yang masih kurang serta pemahaman akan pola hidup bersih dan sehat serta penanganan masalah sanitasi yang belum komprehensif dan berkelanjutan.
Penanganan sanitasi secara menyeluruh seyogyanya dimulai dari perencanaan komprehensif dan integratif. Termasuk terintegrasinya Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) dengan Strategi Sanitasi Sekolah (S3). Kedua dokumen rencana aksi sanitasi ini sudah seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan agar penyelesaian masalah sanitasi dikerjakan secara sinergis oleh Pokja AMPL, pelaku pendidikan dan masyarakat.
Kondisi sanitasi sekolah berdasarkan data Dapodik 2016 hanya 65% Sekolah Dasar di Indonesia yang memiliki akses air; 12,09% sekolah di Indonesia tidak memiliki jamban terpisah antara murid laki-laki dan perempuan; Rata-rata rasio jamban sekolah khusus perempuan di Indonesia adalah 1 jamban untuk 117 Murid perempuan; dan rata-rata rasio jamban sekolah khusus laki-laki di Indonesia adalah 1 jamban untuk 122 murid laki-laki. Berdasarkan kondisi tersebut perlu kerja keras dan lebih strategis untuk mewujudkan 100% sanitasi layak di sekolah dasar.
Untuk mewujudkan pembangunan sanitasi secara komprehensif dan inkulusif, maka salah satu agenda penting bagi Pokja AMPL provinsi dan kabupaten/kota di Sulsel adalah memfasilitasi penyusunan Strategi Sanitasi Sekolah (S3) untuk selanjutnya diintegrasikan dalam SSK.
Kabupaten Luwu Utara telah menjadi salah satu kabupaten pilot BAPPENAS yang telah berhasil mengintegrasikan S3 dalam SSK. Oleh karenanya Pokja AMPL Provinsi bersama UNICEF melalui BaKTI menggelar Lokakarya Integrasi S3 dalam SSK di Sulawesi Selatan dalam rangka mendorong diseminasi praktik integrasi dari Luwu Utara ke sejumlah kabupaten kota di Sulawesi Selatan.
Tujuan utama kokakarya ini mencakup (1) memfasilitasi Pokja AMPL provinsi mendiseminasikan hasil integrasi Strategi Sanitasi Sekolah ke dalam dokumen Stategi Sanitasi Kabupaten di Luwu Utara ke kabupaten/kota di Sulawesi Selatan; dan (2) memfasilitasi Pokja AMPL kabupaten/kota merumuskan rencana penyusunan dan pengintegrasian S3 ke dalam dokumen SSK.
Kegiatan lokakarya berlangsung di Hotel Best Western Makassar, 29-30 April 2019. Diikuti oleh 39 peserta (laki-laki 25; 14 perempuan) yang berasal dari tim Pokja AMPL Provinsi dan Pokja AMPL 12 kabupaten/kota yakni Bulukumba, Bantaeng, Maros, Pangkep, Parepare, Pinrang, Sidrap, Palopo, Luwu Utara, Wajo, Soppeng, dan Bone.
Hasil workshop :
- Peserta dari setiap tim Pokja AMPL 11 kabupaten/kota (excluding Luwu Utara) berhasil menyusun: (1) Outline dokumen Strategi Sanitasi Sekolah; (2) Jadwal penyusunan S3 bersama tim inti dari OPD dalam Pokja yang akan ditindaklanjuti pada saat kegiatan pendampingan dilaksanakan oleh pihak provinsi atau lembaga konsultan.
- Setiap tim Pokja telah membuat peta area sekolah beresiko sanitasi buruk yang akan disinkronkan dengan data area beresiko dalam SSK. Peta area sekolah beresiko akan ditindaklanjuti melalui verifikasi sekolah oleh tim S3 kabupaten/kota.
- Teridentifikasi kabupaten/kota yang memiliki potensi dan komitmen kuat untuk melaksanakan kegiatan penyusunan S3 tahun 2019-2020 yakni, Kabupaten Bulukumba, Bone, dan Sidrap. Tim Pokja AMPL ketiga kabupaten tersebut berkomitmen melakukan advokasi anggaran untuk pengintegrasian S3 ke dalam SSK.
- Tersosialisasi urgensi penyusunan S3 dan pengintegrasiannya ke dalam SSK sesuai UU No. 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 79, sesuai amanat RPJMN 2015-2019 target 100% akses universal dan sanitasi. Dan yang lebih penting dokumen S3 kabupaten/kota menjadi syarat utama untuk mendapatkan dana DAK pusat untuk pembangunan sanitasi sekolah.