Lokakarya Peningkatan Akses Sarana Prasarana Air Limbah Domestik Provinsi Sulawesi Selatan
Menjamin ketersediaan pelayanan sanitasi dan air untuk semua merupakan target SDGs 2030. Sebagai upaya akselerasi pencapaian target tersebut pemerintah Indonesia menetapkan undang-undang dan sejumlah Peraturan Pemerintah antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa air limbah domestik menjadi prioritas pembangunan di daerah. Selanjutnya diperjelas lagi dengan Peraturan Pemerintah turunan undang-undang, yakni PP Nomor 2 tahun 2018. Pertaturan tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) menyebutkan bahwa air limbah domestik masuk ke dalam jenis pelayanan dasar pada SPM.
Pengelolaan air limbah domestik, lumpur tinja, secara komprehensif menjadi kunci mewujudkan sanitasi aman bagi semua. Mata rantai pengelolaannya dikerjakan dari hulu (rumah) ke hilir (pemanfaatan lumpur olahan). Di rumah dengan pemisahan air kakus dengan sistem setempat dalam tangki septik kedap atau tidak bocor. Berikutnya, penyedotan lumpur tinja secara rutin, pengangkutan lumpur tinja yang terkawal sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure), membuang dan pengolahan lumpur tinja di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dengan efektif hingga pemanfaatan lumpur olahan.
Di Sulawesi Selatan saat ini baru delapan (8) kabupaten/kota yang memiliki UPT PALD - Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Daerah atau seksi untuk layanan ALD (Data BPPW Sulsel, 2021). Potret pengelolaanya baik dari sisi kelembagaan maupun beberapa area subsistem teknis masih membutuhkan dukungan para pihak untuk peningkatan kinerjanya termasuk perlunya pembelajaran sesama UPT antara yang sudah lebih maju dan yang masih baru beroperasi.
Guna mendukung optimalisasi peran dan fungsi unit-unit OPD yang membidangi Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) sebagai prasyarat mewujudkan sanitasi aman, maka Pokja Provinsi dan Pokja Kabupaten/Kota bekerja sama dengan UNICEF melalui Yayasan BaKTI melaksanakan Lokakarya Peningkatan Akses Sarana Prasarana Air Limbah Domestik di Sulawesi Selatan.
Lokakarya berlangsung 17 Juni 2021 di Hotel Best Western, diikuti oleh 26 peserta (19 laki-laki; 7 perempuan). Mereka yang hadir berasal dari 8 kabupaten/kota yang khusus telah memiliki dan mengoperasikan Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) baik melalui kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Air Limbah Domestik (UPTD PALD) ataupun yang masih ditangani oleh seksi khusus di Dinas Cipta Karya, Dinas Perkim, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Delapan kabupaten/kota tersebut yakni Kota Makassar, Palopo, Parepare, Kabupaten Sidrap, Pinrang, Soppeng, Barru, dan Sinjai. Diwakili oleh focal point dari unsur Bappeda (Bidang Inpraswil), Kabid Cipta Karya Dinas PU, Seksi PLP Dinas Perkim, dan Kepala UPTD PALD (Dinas LH dan Cipta Karya). Hadir sebagai narasumber yakni Bpk. Djoko Sugiharto (National Senior Service Provider bidang PALD), Ibu Evi Silviana Putri,SE.MH. (Bappelitbangda Sulsel), Ir. Erdin, ST.,M.Si (Kabid Inpraswil Bappeda Palopo). Dan untuk memperkaya materi, Dinas PU-UPTD PALD Kota Makassar, membagikan pengalaman praktik pengoperasian IPLT, promosi dan layanan air limbah domestik.
Output dari Lokakarya ini:
- Peserta telah menentukan kondisi eksisting dan posisi pengelolaan air limbah domestik daerahnya masing-masing melalui hasil self-assessment dan identifikasi aspek dan sub-sistem yang perlu ditingkatkan, sebagai berikut:
- Aspek regulasi mencakup peraturan daerah untuk PALD yang dibutuhkan dan sinkronisasinya dengan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, review perda retribusi jasa umum dan kesiapan sejumlah SOP pengelolaan IPLT.
- Sub-sistem teknis IPLT yang meliputi optimalisasi, pemeliharaan, operasi, dan Rehabilitasi IPLT.
- Manajemen kelembagaan mencakup pembentukan UPTD PALD (pemisahan peran regulator dan operator), pemindahan Tusi OPD, dan peningkatan Kapasitas SDM Operator.
- Aspek keuangan khususnya berkaitan dengan analisa biaya operasi dan pemeliharaan
- Aspek sosial yang mencakup sosialisasi, advokasi, kampanye, promosi layanan.
- Terkumpul data dan informasi yang menunjukkan kekuatan dan kebutuhan masing-masing dari delapan kabupaten/kota yang telah memiliki UPT atau seksi PALD sebagai bahan untuk menentukan mekanisme dan lokus pembelajaran sesama tahun 2021-2022.
- Tersusun rencana aksi tahun 2021-2022 masing-masing kabupaten/kota dengan kesepakatan untuk saling mendukung peningkatan performa PALD yang lebih fokus pada dua sektor dan UPT yang bersedia menjadi mentor dan lokus praktik, sebagai berikut:
- Teknis: perbaikan sub-sistem teknis IPLT yang meliputi optimalisasi, pemeliharaan, operasi, dan Rehabilitasi IPLT. >> UPT Makassar sebagai mentor.
- Penguatan kelembagaan: pembentukan UPTD PALD (pemisahan peran regulator dan operator), pemindahan Tusi OPD, dan peningkatan Kapasitas SDM Operator >> UPT Makassar dan UPT Palopo sebagai mentor.
- Disepakati UPT PALD Makassar dan Palopo untuk menjadi mentor dan lokus praktik pembelajaran untuk operator IPLT tahun 2021.