• adminbakti
  • 20 December 2020

Membangun Indonesia dari Desa

Sebagai salah negara yang berkomitmen penuh mendukung pelaksanaan SDGs (Sustainable Development Goals), Indonesia mendudukkan SDGs sebagai arus utama segenap pembangunan, baik di pusat maupun daerah. Komitmen ini dituangkan dalam Peraturan Presiden No 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs (Sustainable Development Goals) mengukur seluruh aspek pembangunan sehingga mampu mewujudkan manusia seutuhnya. Berbagai rencana aksi nasional, provinsi hingga kabupaten termasuk kolaborasi pemerintah dengan perguruan tinggi membentuk pusat studi pembangunan berkelanjutan. Swasta mengarahkan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung kegiatan-kegaitan dalam rencana aksi.

Bagaimana dengan peran desa dalam SDGs, sebagai entitas terdepan dalam segala proses pembangunan nasional? Desa berkontribusi 74%  terhadap pencapaian SDGs nasional. Dari Aspek kewilayahan , 91%  wilayah pemerintahan berupa desa sehingga pengelolaannya akan memenuhi tujuan energi bersih, pertumbuhan ekonomi, produksi, dan konsumsi. Tujuan berikutnya ialah pemerataan wilayah, infrastruktur, permukiman, tanggap perubahan iklim, lingkungan darat, lingkungan laut, perdamaian, dan kemitraan pembangunan. Dari Aspek kewargaan, 188 juta warga desa merupakan 43%  penduduk Indonesia sehingga pemenuhan kebutuhan mereka menyumbang bagi tujuan penghilangan kemiskinan dan kelaparan, akses kesehatan, air bersih, dan pendidikan, serta kesetaraan gender.

Forum Bappeda

Tanpa menekankan peran desa, capaian SDGs Indonesia cenderung lambat, ranking Indonesia dalam pencapaian SDGs pada saat baseline 2016 berada pada urutan 98 dari 149 negara di dunia dan pada tahun 2020 berada pada urutan 101 dari 166 negara di dunia. Agar SDGs Nasional dapat terwujud, SDGs Nasional diturunkan menjadi SDGs Desa. SDGs Desa diharapkan sebagai acuan untuk pembangunan desa tahun 2020-2024. SDGs Desa ini sebagai upaya terpadu untuk mewujudkan tercapainya tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs nasional. Dengan narasi pembangunan sampai ke desa dengan pendekatan people centered development, membangun kelompok-kelompok masyarakat di lapangan, pembangunan langsung masuk ke desa. Keleluasaan diberikan kepada pemerintah desa untuk menentukan arah pembangunan desa yang sesuai dengan kondisi faktual di desa. SDGs Global dan SDGs nasional tidak mengatur tentang kearifan lokal dan adat istiadat di desa. Untuk itu dalam SDGs Desa ditambah satu poin yang mengatur tentang kearifan lokal, agar pemerintah desa membangun desanya sesuai dengan kearifan lokal yang ada. Adapun 18 SDGs Desa yang sudah ditetapkan yaitu: 1) Desa Tanpa Kemiskinan, 2) Desa Tanpa Kelaparan, 3) Desa Sehat dan Sejahtera, 4) Pendidikan Desa Berkualitas, 5) Keterlibatan Perempuan Desa, 6) Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, 7) Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, 8) Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, 9) Infrastruktur dan Ekonomi Desa Sesuai Kebutuhan, 10) Desa Tanpa Kesenjangan, 11) Kawasan Pemukiman Desa Aman dan Nyaman, 12) Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, 13) Desa Tanggap Perubahan Iklim, 14) Desa Peduli Lingkungan Laut, 15) Desa Peduli Lingkungan Darat, 16) Desa Damai Berkeadilan, 17) Kemitraan untuk Pembangunan Desa, 18) Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

Besarnya kontribusi dan peran yang dijalankan oleh desa, pada September 2020 lalu Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan Permendesa PDTT No 13/2020 yang berfokus pada SDGs Desa. Permendesa ini sekaligus menjadi dasar bagi 74.953 desa dalam menyusun rencana kerja dan APBDes tahun 2021. Tiga poin yang menjadi fokus utama dalam prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 antara lain, pertama, pemulihan ekonomi Nasional sesuai kewenangan Desa. Hal tersebut terkait dengan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUMDes/ BUMDesma; penyediaan listrik Desa dan pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes/BUMDesma. Kedua, program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, diantaranya terkait dengan pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; selain itu, pengembangan Desa Wisata; penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa serta terkait dengan desa inklusif. Fokus ketiga berkaitan dengan kondisi pandemi saat ini yaitu adaptasi kebiasaan baru mengenai Desa Aman COVID-19.

Forum Bappeda

Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Kondisi perekonomian desa selama beberapa tahun terakhir tidak menunjukkan perubahan yang signifikan. Beberapa factor yang menjadi penyebab adalah produk/komoditas unggulan desa belum dapat dipasarkan dengan baik dipicu oleh rendahnya skala ekonomi, produksi petani dalam skala kecil. Produksi dalam skala kecil menyebabkan distribusi yang panjang untuk mengakses ke pasar ataupun industri, terakhir paska panen. Mengapa paska panen? Jika selama ini kita disibukkan bagaimana memproduksi hasil panen sebanyak-banyaknya, belum menaruh perhatian untuk mengolah komoditas paska panen.

Pemerintah daerah harus menaruh perhatian serius pada sistem logistik. Karena produksinya kecil-kecil sehingga tidak dapat mengakses tol laut. Akibatnya para petani bergantung kepada tengkulak untuk memasarkan produknya. Di sinilah diperlukan peran Bumdes, koperasi desa, agar dapat melakukan konsolidasi terhadap komoditas pertanian, nelayan, pengrajin, perkebunan, dan lain sebagainya. Apabila ini dapat dikonsolidasikan, maka dapat mengakses tol laut. Walaupun tidak semua daerah memiliki fasilitas tol laut.

Isu lainnya mengenai tol laut adalah muatan balik, container barang dari Indonesia Barat ke Indonesia Timur selalu penuh, tetapi baliknya selalu kosong. Jadi apabila kita lihat, banyak komoditas di Indonesia Timur yang menjadi tidak ada harganya, tidak mampu berkompetisi. Di sinilah peran pemerintah, dalam hal ini Dinas yang membantu pemasaran produk komoditas. Apabila tidak ada intervensi, maka yang terjadi adalah daya beli masyarakat tidak meningkat karena pendapatan mereka tidak bertambah. Jika tidak ada daya beli, maka tidak ada dorongan permintaan barang dan jasa. Untuk itu, pemerintah seharusnya dapat berinvestasi, menciptakan produktifitas, menciptakan lapangan kerja, terciptanya pendapatan, yang dapat mendorong daya beli masyarakat, sehingga muncul kebutuhan barang dan jasa dan pada akhirnya mendorong adanya permintaan barang dan jasa dan mendorong adanya produktifitas. Dibutuhkan peran dari pemerintah daerah, pemerintah desa dan pihak terkait lainnya untuk melakukan konsolidasi terhadap pemasaran produk komoditas. Sehingga potensi-potensi desa dapat dikelola dan dipasarkan dengan baik. Hal ini disampaikan oleh Bapak Samsul Widodo, Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa,  PDT dalam Pertemuan  Forum Kepala Bappeda Provinsi Se-KTI dan Bappeda Kabupaten Mitra Yayasan BaKTI di KTI yang mengakat tema Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 PERMENDESA PDTT No. 13/2020 – SDGs Desa, yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom 21 Oktober 2020 lalu.

Sesuai, arahan Presiden Joko Widodo pada 22 Oktober 2019 menegaskan bahwa: 1) Dana desa harus dirasakan seluruh warga desa, terutama golongan terbawah, 2) Dampak pembangunan desa harus lebih dirasakan, melalui pembangunan desa yang lebih terfokus.  Jika selama ini Dana Desa berisi laporan pelaksanaan kegiatan, pembangunan infrastruktur. Dengan hadirnya Permendesa ini, desa memiliki kewenangan untuk memilih prioritas pencapaian tujuan SDGs yang ingin dicapai. Desa menetapkan kriteria-kriteria mengenai target yang ingin dicapai, desa dapat membuat program-program terkait padat karya tunai yang dapat mendorong penciptaan lapangan kerja baru di desa. Dana desa melalui Bumdes dapat digunakan untuk mendirikan unit usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan terbitnya Permendesa PDTT Nomor 13 tahun 2020 yang berfokus pada SDGs desa akan memudahkan intervensi lembaga dan swasta untuk menyalurkan bantuannya, mengingat petanya cukup jelas.

Penentuan prioritas penggunaan Dana Desa dilakukan melalui penilaian terhadap daftar program/kegiatan pembangunan desa untuk difokuskan pada upaya pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa yang mendukung SDGs Desa. Hal-hal yang diperhatikan dalam penentuan prioritas penggunaan Dana Desa adalah sebagai berikut:

  • Berdasarkan permasalahan dan potensi penyelesaian masalah yang ada di desa dipilih program/kegiatan yang paling dibutuhkan masyarakat Desa dan yang paling besar kemanfaatannya untuk masyarakat Desa, sehingga Dana Desa dilarang untuk dibagi rata;
  • Program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus lebih banyak melibatkan masyarakat Desa khususnya Padat Karya Tunai Desa (PKTD);
  • Program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dilaksanakan secara swakelola dengan menggunakan sumberdaya yang ada di desa;
  • Program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dipastikan adanya keberlanjutan manfaat bagi generasi mendatang; dan
  • Program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dikelola secara partisipatif, transparan dan akuntabel.

 

Diperlukan kolaborasi multipihak untuk menguatkan desa dengan prinsip “No One Left Behind” semua harus berpartisipasi. Bukan hanya pemerintah, pemerintah desa, tapi seluruh stakeholders, akademisi, swasta, CSR, dan lain-lain.

“Desa sebagai kumpulan orang-orang yang sering di left behind yang menuntun ke atas, SDGs sebagai suatu paradigma yang holistic, seluruh masyarakat desa dan pemerintah desa mengetahui persis arah dan tujuan pembangunan desa. Kolaborasi semua pihak terkait termasuk sector swasta menjadi sebuah peluang yang harus dimanfaatan oleh desa, karena membangun desa berarti membangun Indonesia”,  ucap Ibu Erna Witoelar dalam sambutan penutup pada pertemuan ini.