Pembentukan Kelompok Konstituen di Desa Letbaun dan Uiasa
Pembentukan Kelompok Konstituen merupakan pengembangan pendidikan kritis di tingkat warga khususnya kelompok perempuan, kelompok marjinal, dan kelompok rentan, yang menjadi bagian dari Program Kemitraan Austalia-Indonesia menuju masyarakat yang inklusif (INKLUSI) Yayasan BaKTI. Yayasan Ume Daya Nusantara (UDN) sebagai salah satu mitra BaKTI akan melakukan pembetukan Kelompok Konstituen pada 15 desa di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Semau, Kecamatan Amarasi, dan Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Sebagai titik pertama, pada 5 Agustus 2022 dilakukan pembentukan Kelompok Konstituen yang kemudian disepakati menjadi Kelompok Pemerhati Desa, di dua desa yaitu Desa Letbaun dan Uiasa. Di desa Letbaun dibentuk dengan nama Kelompok Pemerhati Desa “Umnau” yang artinya mengasihi. Sedangkan di Desa Uiasa karena sebelumnya sudah ada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan agar tidak membingungkan maka tetap dengan nama Pokdarwis. Hanya dibuat pembaharuan struktur dengan menambah dua divisi/seksi Lembaga Berbasis Komunitas (LBK) untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta penanganan pengaduan layanan publik, dan Divisi/seksi Hubungan Masyarakat (Humas).
Pembentukan Kelompok Konstituen disaksikan oleh Camat Semau, Kepala Desa, Program Officer BaKTI, dan staf UDN. Sedangkan peserta yang hadir di antaranya pendamping desa, pengurus BUMDES (Badan Usaha Milik Desa), tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh agama, perwakilan anak, lanjut usia (lansia), kader Posyandu, dan penyandang disabilitas.
Pada sambutannya Kepala Desa Letbaun menyampaikan, “Terima kasih, hari ini merupakan kehormatan bagi kami karena merupakan desa pertama dari enam desa di Semau. Masyarakat kami butuh pendampingan dan advokasi terutama kaum rentan. Untuk perempuan, untuk stunting, masalah karena kawin dan nikah di bawah umur. Anak-anak yang tamat SD atau SMP tidak melanjutkan pendidikan maka akan menikah/kawin. Orang seperti Anarikh (disabilitas netra) pekerjaannya mengiris tuak selama 28 tahun dan ini adalah kali kelima ke kantor desa. Ada lansia yaitu seorang mantan sekdes yang bisa menenun. Mereka ini perlu mendapat perhatian dan terlibat dalam perencanaan pembangunan. Kami sangat senang dan berterima kasih kepada UDN.”
Dalam pembentukan Kelompok Konstituen di Desa Uiasa, Kepala Desa Uiasa dalam sambutannya menyatakan, “Terima kasih karena masih menyediakan waktu untuk melakukan kegiatan di desa kami. Terima kasih karena Yayasan UDN masih mau bersama kami. Banyak yang mengunjungi kami tapi berbeda dengan UDN yang memperhatikan pelayanan kepada masyarakat dan masyarakat yang tertinggal. Pertemuan hari ini yang dihadiri berbagai unsur masyarakat ini merupakan hal baru. Kegiatan ini memberikan informasi-informasi terkait program dan kegiatan.”
Kepala Desa Uiasa menyampaikan pada saat penutupan acara, “Untuk bapa mama dalam kelompok yang terbentuk semua sudah di tulis, kelompok ini sudah terbentuk jadi sebentar saya akan bawa nama – nama agar saya terbitkan SK (surat keputusan)-nya. Masyarakat kita di desa yang paling utama adalah meningkatkan sumber daya manusianya. Waktu awal pertemuan saya sudah bilang kalau sumber daya alam kami di sini sangat berpotensi, namun sumber daya manusia kami yang masih terbatas. Dengan kehadiran UDN dan BaKTI, kami berharap untuk bisa mendorong masyarakat kami untuk terlibat dalam perencanaan pembangunan untuk kemajuan bersama.”
Pengorganisasian dalam Kelompok Konstituen merupakan usaha untuk membangun kekuatan (keberdayaan) masyarakat, sehingga dapat secara optimal memanfaatkan potensi yang dimiliki, dan disisi lain masyarakat dapat memahami secara kritis lingkungannya serta mampu mengambil tindakan yang mandiri dan independen dalam rangka mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi, mengembangkan peranan kelompok masyarakat dalam pembuatan kebijakan, membantu kelompok masyarakat dalam menganalisis isu, memikirkan solusi yang tepat, dan memperkuat organisasi, memberikan informasi kepada pemerintah yang dapat dijadikan dasar perubahan kebijakan, dan memberikan saluran bagi kelompok masyarakat untuk melaksanakan hak-hak dan tanggung jawab kepada Pemerintah.[]