Penetapan Isu-Isu Strategis Percepatan Pembangunan KTI Sebagai Masukan Bagi Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012
Sesuai amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU-SPPN), salah satu tahap yang harus dilalui dalam proses penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, maupun tahunan adalah penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Dalam Pasal 20 Ayat 1 UU-SPPN diatur bahwa Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyiapkan Rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya. Rancangan RKP tersebut memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro dan pendanaan, indikasi program Kementerian/Lembaga, program lintas Kementerian/ Lembaga dan program lintas wilayah, serta kaidah pelaksanaan.
Namun demikian sejauh ini pelaksanaan Musrenbang dinilai belum optimal dalam memobilisasi seluruh potensi sumber daya yang tersedia. Paling tidak, terdapat tujuh (7) titik kritis dalam tahapan perencanaan pembangunan yang dapat diidentifikasi terkait langsung dengan kualitas penyelenggaraan Musrenbang. Pertama, penajaman tujuan dan sasaran yang akan dicapai. Rencana yang baik dimulai dengan tujuan yang jelas (spesifik), sasaran yang terukur dan dapat dicapai dalam tenggat waktu tertentu. Selama ini masih terdapat program dan kegiatan dengan tujuan dan sasaran yang duplikatif dan sulit diukur keberhasilannya. Kedua, lingkup pembahasan yang terbatas pada dana dekonsentrasi (dekon) dan tugas pembantuan (TP). Sebagai forum perencanaan dengan lingkup komprehensif (multisektor), Musrenbang belum menyentuh dana transfer ke daerah, rencana investasi swasta dan rencana penyaluran kredit perbankan. Hal ini ironis mengingat dana dekon dan TP hanyalah sebagian kecil dari anggaran pemerintah. Bahkan keseluruhan rencana investasi pemerintah diperkirakan tidak lebih dari seperlima dari seluruh kebutuhan investasi dalam perekonomian nasional. Akibatnya Musrenbang belum berhasil mendistribusikan sumber daya pembangunan secara adil dan proporsional secara kewilayahan. Ketiga, kejelasan arahan kebijakan nasional dari Pemerintah Pusat. Dalam rangka penguatan sinergi nasional, arahan dari Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Perencanaan pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota seharusnya konsisten, memiliki kepastian, dan tidak lagi bersifat normatif. Keempat, standarisasi nomenklatur program dan kegiatan antara Kementerian/Lembaga (K/L) dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD). Kelima, kejelasan kriteria penetapan prioritas program dan kegiatan K/L yang akan dilaksanakan di setiap provinsi. Keenam, keterbatasan waktu pembahasan.
Untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan nasional, oleh karena itu, diperlukan revitalisasi musrenbang dimulai dari pelaksanaan pra rakorbangpus sampai dengan pasca musrenbangnas. Revitalisasi difokuskan pada pembenahan dan perbaikan titik-titik kritis di atas. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas input (bahan masukan), proses pembahasan, dan output (keluaran). Sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatnya proporsi program dan kegiatan yang disepakati dan tingkat kepastian hasil-hasil Musrenbang untuk tahapan penyusunan anggaran selanjutnya, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Beberapa prinsip umum yang melandasi revitalisasi musrenbang adalah :
- Revitalisasi Musrenbang perlu ditempatkan dalam kerangka optimalisasi sumberdaya (pemerintah, perbankan dan swasta) untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan nasional, dan memperbaiki teknis perencanaan dan anggaran. Oleh sebab itu, Revitalisasi Musrenbang akan menyentuh seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran;
- Anggaran negara adalah instrumen untuk mencapai tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikain, perencanaan dan anggaran negara harus dikendalikan oleh tujuan yang akan dicapai (policy driven), namun perlu mempertimbangkan ketersediaan dan kemampuan anggaran (budget driven). Pemerintah perlu bekerja keras mengoptimalkan semua sumber daya untuk mencapai tujuan pembangunan;
- Percepatan pembangunan di daerah ditujukan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat secara merata di seluruh daerah. Sejalan dengan komitmen negara dalam pencapaian tujuan pembangunan milenium, negara wajib mengerahkan seluruh sumber daya untuk meningkatkan dan mempercepat pembangunan manusia secara lebih bermutu dan merata di seluruh daerah sehingga setiap wilayah mencapai standar hidup yang setara;
- Anggaran negara sebesar mungkin harus ditujukan untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak dasar rakyat terutama di wilayah yang relatif tertinggal;
- Teknis perencanaan dan anggaran adalah memastikan tujuan dan sasaran pembangunan nasional dapat dicapai dengan langkah mengoptimalkan seluruh sumber daya (pemerintah, perbankan dan swasta); dan meningkatkan efisiensi, efektivitas dan keadilan alokasi pengeluaran pemerintah, penyaluran kredit perbankan dan investasi swasta;
- Berbagai instrumen dan skema anggaran yang digunakan oleh pemerintah dalam mempercepat pembangunan daerah, yakni dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, dana transfer daerah (Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Bagi Hasil dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian), harus ditingkatkan sinkronisasinya untuk memperkuat sinergi nasional serta untuk menyerasikan antara investasi pemerintah dan investasi swasta, termasuk alokasi kredit perbankan; serta
- Musrenbang harus melibatkan unsur-unsur penting pembangunan, yakni pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Namun demikian proses pengambilan keputusan dalam musrenbang juga perlu terfokus dan tidak berlarut-larut. Oleh karena itu diperlukan keseimbangan antara aspek representasi dan efisiensi pengambilan keputusan.
Salah satu tahapan dalam rangkaian proses Musrenbang adalah Pra Rapat Koordinasi Pembangunan Tingkat Pusat (Pra-Rakorbangpus). Pra-Rakorbangpus merupakan tahapan pertama dari tujuh tahap Revitalisasi Musrenbangnas. Ketujuh tahap tersebut adalah (1) Pra-Rakorbangpus, (2) Rakorbangpus, (3) Rapat Teknis atau Rapat Koordinasi Teknis (Ratek/Rakornis) Kementerian/Lembaga (K/L), (4) Musrenbang Provinsi, (5) Pra-Musrenbangnas, (6) Musrenbangnas, dan (7) Pasca Musrenbangnas. Dalam pelaksanaan tahun 2011 ini secara garis besar Pra-Rakorbangpus meliputi sub kegiatan, yakni Penelaahan Buku I, II, dan III RPJMN 2010-2014, Pra-Rapat Kerja Teknis Kementerian/Lembaga, dan Penyusunan Rancangan Topik Isu-isu Strategis sebagai basis pembahasan sinergi pusat-daerah.
Tahapan selanjutnya setelah tahapan Pra-Rakorbangpus tersebut diatas adalah Rapat Koordinasi Pembangunan Tingkat Pusat (Rakorbangpus). Dalam pelaksanaannya selama ini Rakorbangpus dilaksanakan bersamaan dengan Temu Konsultasi Triwulanan antara Bappenas dan Bappeda Provinsi. Namun di Tahun 2011 ini Temu Konsultasi Triwulanan antara Bappenas dan Bappeda Provinsi dilakukan lebih dulu guna menampung masukan dan menyepakati isu-isu strategis di tingkat provinsi. Adapun saat pelaksanaan Rakorbangpus tersebut para pesertanya juga diperluas dengan melibatkan representasi dunia usaha, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat. Upaya pengembangan dan perkuatan peran pemerintah daerah, proses partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penyusunan RKP 2012 ini diharapkan akan menghasilkan sebuah sinergi perencanaan mulai level masyarakat, kabupaten/kota, provinsi hingga ke pusat begitu pula sebaliknya.
Saat ini, Pemerintah sedang menyusun berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan dan pendanaan untuk pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah 2012 sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2010-2014. Penyusunan RKP 2012 merupakan bagian tak terpisahkan dari sinergi Usulan Pendanaan Pemerintah Daerah (UPPD) dan Rencana Kerja (Renja ) Kementerian dan Lembaga. Sinergi Usulan Pendanaan Pemerintah Daerah (UPPD) dan Rencana Kerja (Renja) Kementerian/Lembaga merupakan salah satu bentuk konsensus bersama antara pemerintah pusat dan daerah terkait rencana pembangunan yang akan dilaksanakan. Penyusunan format dan aplikasi UPPD ini digunakan sebagai instrumen dalam mensinergikan kegiatan pemerintah pusat dan daerah dalam agenda pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas).
Untuk proses pembangunan di Kawasan Timur Indonesia, walaupun dalam satu dekade terakhir menunjukkan kecenderungan positif dan indikator-indikator makro ekonomi menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi di kawasan ini mengalami percepatan, masih banyak tantangan pembangunan yang harus menjadi perhatian. Jumlah penduduk miskin di KTI masih berada di angka rata-rata 25 persen. Kementerian PDT telah menetapkan 199 Kabupaten di Indonesia sebagai Daerah Tertinggal, sebagian besar (62%) berada di KTI. Indeks Pembangunan Manusia, walaupun mengalami pertumbuhan, tetap di antara yang terendah di Indonesia. Daerah-daerah di KTI juga masih minim infrastrukturnya seperti Papua yang masih minim akses terhadap pelayanan kesehatan dasar; Maluku dengan akses dan infrastruktur transportasi laut yang masih kurang; Nusa Tenggara dengan rendahnya akses pelayanan kesehatan, serta Sulawesi yang infrastruktur pendukung kerja sama regionalnya yang masih kurang.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka perlu kiranya di masing-masing propinsi dilakukan penelaahan lebih lanjut terkait isu-isu strategis apa saja yang perlu diprioritaskan untuk mendukung upaya percepatan pembangunan wilayah KTI sekaligus sosialisasi dan pembahasan format Usulan Pendanaan Pemerintah Daerah (UPPD). Hal inilah yang melandasi pelaksanaan Forum Kepala Bappeda Se-KTI dengan tema penetapan isu-isu strategis percepatan pembangunan KTI sebagai masukan bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012.
Forum Kepala BAPPEDA Se-KTI adalah sub jaringan Forum Kawasan Timur Indonesia yang beranggotakan duabelas Kepala BAPPEDA Provinsi dari Kawasan Timur Indonesia. Para kepala BAPPEDA se-KTI bertemu dua kali dalam setahun dan memfokuskan pada usaha peningkatan koordinasi pembangunan antar-pemerintah daerah, antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, serta untuk berbagi praktik cerdas dalam bidang perencanaan pembangunan.
Unduh Catatan Pertemuan Forum Kepala Bappeda Provinsi VI