• adminbakti
  • 01 April 2021

Sistem Online untuk Transparansi dan Akuntabilitas

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan  pemerintahan dan pembangunan daerah. Pajak dan Retribusi Daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut Undang-Undang, pajak daerah dan retribusi daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  Oleh karena itu daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang. 
Seperti diketahui, hasil penerimaan Pajak dan Retribusi diakui belum memadai dan memiliki peranan yang relatif kecil terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khususnya bagi kabupaten dan kota.  Ada banyak kisah dan upaya inovatif yang sedang dikerjakan pemerintah daerah untuk  meningkatkan pendapatan asli daerahnya (PAD) dari pajak baik secara manual maupun digital.

Yayasan BaKTI Kembali menggelar Diskusi Inspirasi BaKTI virtual tanggal 18 Maret lalu dengan mengangkat tema “Sistem Online untuk Transparansi dan Akuntabilitas”. Acara diawali dengan sambutan dari Direktur Eksekutif Yayasan BaKTI, M Yusran Laitupa dan dimoderatori oleh Luna Vidya. Hadir sebagai narasumber adalah Bapak Asis Rahanyamtel (Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Kab. Maluku Tenggara - Maluku) dan Ibu Liny Tambajong (Kepala BAPPELITBANGDA Kota Manado - Sulawesi Utara) dan tim, serta Bapak Misbah Hasan, Sekjen Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) sebagai penanggap.

foto bersama

Pak Asis dalam paparannya berbagi pengalaman bagaimana Bapenda Malra mengoptimalkan pendapatan daerah dari pajak dan retribusi daerah melalui sistem online SMART REGISTER. 

Pemerintah Kab. Maluku Tenggara melalui program Online Pajak dan Retribusi berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah nya dengan menerapkan sebuah sistem aplikasi menggunakan alat yang disebut dengan smart register.  Sistem smart register online ini dipasang di tempat-tempat usaha dan terhubung dengan semua objek pajak retribusi seperti restoran, hotel, tempat hiburan, semua objek pungutan pajak dan retribusi termasuk bandara dan terminal. Smart register mencatat seluruh transaksi secara real time. Setiap transaksi akan terbaca dalam sistem yang terhubung dengan Bapenda sehingga dapat memantau melalui dashboard. Bahkan sistem ini terhubung dengan perangkat android sehingga bisa dipantau dari mana saja.  

Program inovasi ini juga sudah diperkuat dengan adanya Peraturan Bupati No. 107 Tahun 2018 sehingga ketika masyarakat melakukan transaksi di sebuah tempat usaha dan kasir tidak menggunakan mesin smart register maka mereka berhak untuk meminta pelayanan gratis/tidak berbayar dan pelaku usaha akan diberikan sanksi. Dalam situasi ini masyarakat juga berperan dalam fungsi pengawasan sistem. Pajak bersumber dari konsumen dan dalam hal ini pengusaha hanya sebagai pengumpul. Dengan penggunaan sistem smart register, maka sistem pembayaran tidak lagi ke petugas. 

Selain itu, Pemkab Maluku Tenggara  sudah bekerjasama dengan Bank Daerah (Bank Maluku) sehingga dengan penggunaan sistem smart register ini memungkinkan wajib pajak untuk membayar langsung pajaknya ke bank daerah melalui ATM atau SMS Banking. Ini tentunya meminimalisir petugas bersentuhan langsung dengan uang. Setiap transaksi pembayaran yang dilakukan di Bank Maluku secara real time juga terbaca di dashboard Bapenda dan data transaksi juga dapat diprint. Jadi sistem ini mengintegrasikan pelaku usaha, Bank Maluku dan Bapenda.

Adapun dampak dari penerapan sistem ini selama 2 tahun berjalan adalah Pendapatan Asli Daerah terutama dari Pajak Hotel dan Restoran mengalami peningkatan sebesar 50 – 100% per Objek Pajak; transparansi dalam pengelolaan pajak daerah dan penyelenggaraan pemerintahan; memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien bagi wajib pajak untuk mengetahui hingga membayarkan pajak kapan saja dan dimana saja dengan alat komunikasi yang dimilikinya; dan dengan sistem ini, negara/daerah akan menghemat anggaran untuk membiayai biaya administrasi dan biaya kepatuhan.

Pada tahun 2016 silam, tingkat penyerapan pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan di kota Manado sangat rendah. Hal ini karena sistem penagihan pajak yang belum tertata dengan baik. Banyak data yang tidak sesuai. Perpindahan wajib pajak belum terdata. Ini mendorong pemerintah kota menggunakan teknologi sebagai solusi.  
Sebuah sistem dibuat bernama SiGita (Sistem Gabungan Aplikasi Perangkat Daerah) yang khusus digunakan untuk mengatur perpajakan dan perizinan berbasis peta 1:5000 dibawah komando Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Manado. Melihat jumlah data yang membludak telah dimasukkan ke dalam sistem, di tahun 2017 SiGita bertransformasi jadi Dikomando (Digitasi Kotaku Manado). Dengan sistem yang dibuat lebih lengkap dan user friendly, nama Dikomando kemudian berubah atas rekomendasi Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Portal Analisis Data Berbasis Peta dan disingkat PANADA.
Ketika portal PANADA mulai difungsikan tahun 2017 target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Manado ikut dinaikkan. Warga Kota Manado didorong untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Terdapat peningkatan pendapatan daerah pasca digunakannya portal ini yang ditunjukkan dengan bertambahnya data obyek pajak setiap waktu. Setelah Pemerintah Kota membenahi data, banyak wajib pajak yang dulunya tidak terdata bisa direkam kembali. Meningkatnya pendapatan daerah disebabkan oleh meningkatnya pembayaran tunggakan wajib pajak dan bertambahnya jumlah wajib pajak.  Data pembayaran pajak langsung ini terkoneksi dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Manado. Ketika pajak telah dibayarkan, warna di peta digital dalam sistem PANADA akan berubah dari merah menjadi hijau. Data ini digunakan BP2RD untuk melakukan analisa dan menentukan tindakan yang diperlukan bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Ibu Liny didampingi staf Bapenda Kota Manado, Bapak Florentino memaparkan mengenai bagaimana Pemerintah Kota Manado mengoptimalisasi pajak daerah dengan menggunakan aplikasi PANADA LINI, transformasi dari Portal ANalisis Data Berbasis Peta (PANADA) sebuah sistem terintegrasi, transparan, dan akuntabel yang dikembangkan sejak tahun 2017.  Pak Misbah melengkapi diskusi ini dengan memberi tanggapan dan masukan mulai dari input, proses dan output kedua sistem online tersebut, guna memperkuat pengawasan anggaran untuk menutup celah korupsi, membangun literasi masyarakat tentang perpajakan dan penguatan partisipasi publik.

Inspirasi BaKTI virtual ini diikuti oleh 69 orang peserta terdiri dari 35 orang Laki-laki dan 34 orang perempuan yang berasal dari kalangan pemerintah daerah, donor, NGO/CSO, akademisi, dan masyarakat umum.  Acara ini juga disiarkan secara langsung di channel youtube Yayasan BaKTI dan dapat disaksikan kembali melalui link berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=6MWRyo1LBbg&t=8812s