Advokasi Kebijakan dan Mentoring untuk Penyelenggaraan Layanan UPTD PPA Ambon dan Tana Toraja
Advokasi Kebijakan dan Mentoring untuk Penyelenggaraan Layanan UPTD PPA, Pendidikan Inklusif dan Ketenagakerjaan Inklusif dilaksanakan di Kota Ambon dan Kabupaten Tana Toraja. Dalam implementasi program INKLUSI di Kota Ambon pada tahun 2023 telah banyak capaian yang diperoleh dalam kerjasama dengan pemerintah kota melalui OPD terkait dan Pemerintah Desa. Capaian tersebut berupa dukungan terhadap keberadaan Kelompok Konstituen/Pokja Inklusi dengan biaya operasional dari ADD, fasilitasi Desa/Negeri untuk sekretariat Pokja, penetapan Perda Kota Ramah HAM (Perda Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2023), penetapan Pendamping KTP/A oleh Dinas P3AMD, penetapan pendamping Perlinsos oleh Dinas Sosial, penetapan Peratura Desa/Peraturan Negeri tentang Desa/Negeri Inklusif, pembentukan ULD Tenaga Kerja, layanan adminduk oleh Dinas Dukcapil, akses untuk KIS, penetapan Klinik PPRG sesuai SK Walikota, penetapan Perwali tentang Pembentukan UPTD PPA, serta berbagai kesempatan bagi Pokja Inklusi Desa untuk mengikuti kegiatan pada OPD terkait.
Di Tana Toraja sendiri, dilakukan diskusi membahas penerapan SOP pelayanan di UPTD PPA dan sejauh mana koordinasi pendamping LBK yang ada di Kelompok Konstituen dengan UPTD PPA dalam penanganan kasus KTP/KTA. Ibu Oche sebagai pekerja sosial sekaligus pendamping menyampaikan bahwa penerapan SOP pelayanan UPTD PPA sejauh ini sudah dilaksanakan hanya belum maksimal pada SOP yang terkait dengan administrasi yang disebabkan oleh adanya perubahan dengan penggunaan aplikasi SRIKANDI yang mana surat masuk dan keluar harus disetujui oleh Kepala UPTD sementara belum ada pengangkatan Kepala UPTD yang definitif. Terkait koordinasi pendamping LBK dengan UPTD PPA sejauh ini sudah terlaksana hanya saja kasus yang diterima oleh LBK di Kelompok Konstituen kebanyakan diselesaikan di tingkat komunitas. Dalam pertemuan ini juga Kabid Pemberdayaan Perempuan menyampaikan perkembangan terkait usulan Perda PUG yang sudah memiliki Naskah Akademik dan Draft Ranperda yang akan diadvokasi bersama YESMa.
Untuk menindaklanjuti berbagai capaian tersebut diperlukan mentoring dan pendampingan secara intensif. Beberapa aspek penting pasca dikeluarkannya Peraturan Walikota No. 44 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD PPA Dinas P3AMD Kota Ambon adalah memaksimalkan layanan PPA bagi korban, konektivitas dengan layanan dengan LBK Pokja Inklusi di Desa/Negeri, dan mengintegrasikan data kasus dari LBK ke data SIMFONI.