Dialog Berinternet Sehat: Cegah Eksploitasi dan Kekerasan Seksual Anak/Remaja di Ranah Daring
Fenomena Kekerasan Seksual semakin meningkat terhadap anak dan remaja di ranah daring seiring perkembangan teknologi yang membawa perubahan sangat signifikan bagi masyarakat. Merespon hal ini Departemen Sosiologi FISIP Unhas Menggelar Dialog Berinternet Sehat yang dilaksanakan di Aula Prof Syukur Abdullah FISIP Unhas. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 21 Februari 2024 ini mengambil tema “Cegah Eksploitasi dan Kekerasan Seksual Anak/Remaja di Ranah Daring”. Dialog ini berlangsung dengan dukungan Unicef melalui Yayasan BaKTI, Pemerintah Kota Makassar dan Kemasos FISIP Unhas.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pada mahasiswa dan dosen tentang konsep eksploitasi dan kekerasan seksual anak/remaja di ranah daring, serta cara melakukan deteksi dini, pencegahan dan penanganan kasus. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari dukungan kerjasama penyusunan modul Pencegahan OCSEA yang dilakukan oleh Departemen Sosiologi FISIP UNHAS didukung Unicef melalui Yayasan BaKTI pada tahun 2023 lalu.
Dibuka oleh Ketua Departemen Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Hasanuddin yaitu Prof. Hasbi Marissangan, P.hD, dialog ini sukses menghadirkan 130 orang mahasiswa dan dosen. “Betapa pentingnya kegiatan ini karena perkembangan internet dan perangkat komunikasi digital telah mengubah beragam aspek dalam kehidupan masyarakat, tidak terkecuali bagi anak-anak dan remaja” ungkap Prof. Hasbi.
Dalam dialog ini dipaparkan hasil riset yang mengungkap bahwa sejumlah 22% anak-anak menemukan konten seksual tidak terduga secara daring melalui iklan, umpan media sosial, mesin pencari dan aplikasi perpesanan, dan 9% menyatakan aktif mencari materi seperti itu. Selain itu 500.000 anak di Indonesia, menyatakan pernah mengalami eksploitasi seksual dan perlakuan yang salah di dunia maya dalam setahun terakhir. Selain itu 29% anak pernah mengirim informasi pribadi ke seseorang yang belum pernah mereka temui secara langsung.
Kekerasan seksual di ranah daring sendiri pun terdiri dari berbagai bentuk seperti Grooming Online (Bujuk Rayu), Sexting (Chat Bermuatan Seksual), Sextortion (Pemerasan Seksual), Streaming Seksual, Cyber Bullying, dan Live Streaming. Akibat dari ini Anak berpotensi mengalami perubahan perilaku, termasuk menyakiti diri sendiri, gangguan makan, gangguan tidur, menggunakan obat terlarang, bisa menjadi pelaku ke generasi berikutnya. Mempengaruhi psikologis anak seperti merasa malu dan tidak berharga, menyalahkan dirinya, trauma, merasa kesepian, gangguan kecemasan, depresi, dan tidak percaya diri. Orangtua sebagai lingkup terdekat dengan anak di keluarga juga sangat perlu mendapatkan pengetahuan digital parenting yang memadai agar pengasuhan yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi
Dr. M. Ramli AT, M. Si, salah satu pemateri yang juga merupakan pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Hasanuddin menyampaikan bahwa perkembangan teknologi yang masif telah menyebabkan banyak perubahan terhadap kehidupan sosial masyarakat dimana kita sekarang ini hidup di dua dunia, dunia online dan dunia offline. Pada kesempatan yang sama, belau juga memperkenalkan buku yang disusunnya dengan judul “Modul Pencegahan Eksploitasi dan Kekerasan Seksual Anak di Ranah Daring Bagi Orang Tua dan Pengasuh”.
Pada kegiatan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ibu Achi Solaiman, memaparkan data terkait kasus kekerasan seksual di Kota Makassar dimana pada tiga tahun terakhir kekerasan seksual di Kota Makassar semakin meningkat. Selengkapnya dapat dilihat pada grafik berikut:
Lebih lanjut, Ibu Achi menyampaikan peran pemerintah dalam upaya perlindungan anak di ranah daring yaitu merencanakan, melaksanakan dan melakukan edukasi kebijakan perlindungan anak, termasuk membangun sistem dan mekanisme tata laksanakan perlindungan anak yang holistik integratif. Pemerintah juga berperan memberikan rehabilitasi sosial dan pendampingan psikososial anak korban eksploitasi seksual, termasuk pula pemberian perlindungan dan pendampingan hukum. Bahkan pemerintah juga berperan dalam pemberian layanan medis, psikolog, konselor, dan penyediaan rumah aman. beliau juga menyampaikan layanan UPTD PPA yang dapat diakses oleh korban atau pendamping korban yang mengalami perlakuan kekerasan seksual baik di ranah daring maupun luring. Unit layanan tersebut dapat dihubungi melalui call center 112 atau whatsapp center 08114838112, dan dapat pula langsung datang ke kantor UPTD PPA Jl. Nikel III No. 1, Kelurahan Ballaparang Kota Makassar.
Terakhir, para peserta diajak untuk itu untuk berinternet secara aman dengan memikirkan terlebih dahulu sebelum menerima permintaan pertemanan di media sosial, memikirkan dengan baik terlebih dahulu sebelum mengirimkan sesuatu di internet, serta memperhatikan privasi di akun media sosial.