Diskusi Inspirasi BaKTI; Mengenal Bentuk dan Dampak OCSEA, Serta Dukungan Pemerintah untuk Pencegahan dan Penanganannya
Kasus Online Children Sexual Exploitation and Abuse (OCSEA) atau Eksploitasi dan Kekerasan Seksual Anak di Ranah Daring semakin bertambah, Hasil survei yang dilakukan oleh UNICEF-ECPAT tahun 2023, sebanyak 99.4% dari anak-anak menggunakan internet dengan umur 12-17 tahun dan 98,6% anak-anak mengakses internet dari rumah dan 41,4% mengaksesnya dari sekolah. Penggunaan internet ditemukan sebanyak 10 anak telah diancam atau diperas untuk melakukan aktivitas seksual, 3 dari anak-anak ini adalah disabilitas. 13 anak ditawari uang atau hadiah untuk bertemu seseorang untuk melakukan sesuatu yang seksual, 2 diantaranya anak disabilitas, dan 8 anak ditawari uang atau hadiah sebagai imbalan atas gambar atau video seksual. Meskipun penetrasi internet tinggi di kalangan anak-anak dan remaja, hanya 37,5 persen dari mereka yang disurvei telah menerima informasi tentang cara agar aman saat online. Temuan ini bahkan lebih memprihatinkan bagi anak-anak penyandang disabilitas, dengan 64 persen menyatakan mereka belum menerima informasi apa pun tentang keamanan online.
Berdasarkan kondisi di atas, Yayasan BaKTI didukung oleh UNICEF Indonesia bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, akan melaksanakan Diskusi Inspirasi BaKTI yang akan dilaksanakan secara virtual/zoom dengan mengangkat tema “Kebijakan Global dan strategi Pencegahan dan Penanganan OCSEA”. Diskusi yang berlangsung secara daring pada 28 Maret 2024 ini bertujuan untuk berbagi Informasi dan pengetahuan tentang bentuk-bentuk OCSEA dan dampaknya, menyampaikan upaya dan strategi pemerintah dalam mencegah dan menangani OCSEA bagi anak dan remaja, serta berbagi informasi dan pengetahuan mengenai dukungan dan upaya pemerintah desa dalam pencegahan dan penanganan OCSEA berbasis masyarakat.
Diskusi yang diikuti oleh 100 peserta ini menghadirkan tiga orang pembicara yaitu Ibu Amelia Tristiana, Child Protection Specialist UNICEF Indonesia; Ibu Meisy Sari Bunga Papayungan, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3APPKB Provinsi Sulsel; dan Bapak Aminuddin, Kepala Desa Temmapaduae Kabupaten Maros.
Dalam presentasinya, Ibu Tria menjelaskan tentang apa itu OCSEA beserta dampaknya, termasuk upaya yang harus dilakukan untuk mengeha dan menangani OCSE. Sementara Ibu Meisy menjelaskan mengenai upaya-upaya yang dilakukan pemerintah, khususnya di Sulawesi Selatan, dalam mencegah dan menangani OCSEA. Sedangkan Bapak Aminuddin berbagi pengalaman dari Desa Temmapaduae dalam mendampingi menangani kasus-kasus kekerasan pada anak di ranah daring yang pernah terjadi dan upaya pemerintah desa dalam mencegah terjadinya kembali kasus tersebut.