• admin
  • 26 September 2025

Penguatan Mekanisme Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat bagi Pemerintah Desa dan Kelurahan

Pada 23-24 September 2025, Yayasan BaKTI dengan dukungan UNICEF melaksanakan kegiatan Penguatan Mekanisme Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat dengan Mengacu pada Pedoman Kementerian Desa dan Praktek Baik Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) bagi Pemerintah Desa/Kelurahan. Kegiatan ini untuk mendorong pelembagaan dan mengefektifkan peran PATBM dalam mengatasi masalah kekerasan yang semakin marak terjadi saat ini.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Vasaka Makassar diikuti oleh 18 orang peserta. Mereka adalah perwakilan dari Pemerintah Desa/Kelurahan yang terkait dengan Perencanaan dan Penganggaran dari 18 desa/kelurahan pada 5 Kabupaten/Kota yaitu Kota Makassar, Kabupaten Maros, Gowa, Bone dan Wajo.


Penguatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan peserta tentang mekanisme Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang mengacu pada Pedoman Kementerian Desa. Selain itu juga meningkatkan pemahaman peserta tentang strategi penguatan dan pelembagaan yang mengacu pada praktek baik penyelenggaraan PATBM Desa. Pada kegiatan ini, para narasumber adalah Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa yang menyampaikan tentang Pedoman Perlindungan Anak di Desa Berbasis Masyarakat, Kepala Desa Temmappaduae Kabupaten Maros yang membahas tentang praktek baik strategi penguatan dan pelembagaan yang mengacu pada praktek baik penyelenggaraan PABM Desa Temmappaduae, juga Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Makassar yang menyampaikan strategi pembentukan, penguatan dan pelembagaan penyelenggaraan Shelter Warga Kota Makassar.

Sebagai narasumber dari Kementerian Desa, hadir secara daring Drs. Andrey Ikhsan Lubis, M.Si. Menurut Panduan yang disusun Kementerian Desa terdapat tiga strategi pelembagaan PATBM di Tingkat desa yang bisa menjadi pilihan-pilihan yang disesuaikan dengan kondisi, kapasitas dan potensi desa atau kelurahan masing-masing. Pilihan pertama yakni menjadikan PATBM sebagai Lembaga Kemasyarakat Desa (LKD)/ Lembaga Kemasyarakat Kelurahan (LKK) Dimana LKD ini diinisiasi oleh pemerintah desa dengan struktur yang dibentuk sebagai salah satu LKD yang setingkat dengan PKK, Karang taruna, BPD, dll. Untuk menguatkan perannya maka diterbitkan Perdes tentang Pembentukan LKD.


Pilihan ke dua adalah PATBM menjadi bagian dari LKD. Peran dan tugas PATBM ini adalah salah satu dari peran LKD yang ada, misalnya ada salah satu bagian dari Karang Taruna atau TP PKK atau LKD lainnya. Pilihan ke tiga adalah sebagai organisasi atau Forum Masuyarakat. Pilihan ketiga ini dimaksudkan PATBM menjadi organisasi sosial yang berdiri diluar struktur pemerintahan desa. Yang berarti PATBM murini diinisiasi oleh Masyarakat dan berdiri di luar dari sistem pemerintahan desa.

Pada materi kedua, Aminuddin Kepala Desa Temappaduae Kecamatan Marusu Kabupaten Maros menampilkan inovasi-inovasi dalam mengefektifkan peran PATBM antara lain diterbitkannya SK tentang PATBM dan Forum Anak Desa, hal ini untuk memberikan legitimasi sehingga pengurus bisa bekerja secara maksimal. Selain itu juga diterbitkan Perdes tentang Perlindungan anak sehingga semakin mengikat dan menguatkan dukungan terhadap perlindungan anak dan peran PATBM.

Juga dukungan alokasi anggaran seperti peningkatan kapasitas, edukasi, pendampingan dan renovasi kantor PATBM. Bahkan untuk meningkatkan legitimasi dan percaya diri tim PATBM pada saat menangani kasus pemerintah desa juga menyiapkan rompi. Dukungan anggaran Tahun 2023 Pemerintah Desa menyiapkan dukungan anggaran sebesar 8 juta rupiah, tahun 2024 anggaran meningkat menjadi 24 juga rupiah dan tahun 2025 menjadi 10 juta rupiah.

Drg. Ita Ita Isdiana Anwar M.Kes Kepala DP3A Kota Makassar menyampaikan Peran Shelter Warga dan PATBM dalam Penanganan Kasus di Kota Makassar. Menurut Dr. Ita, untuk mengefektifkan peran Shelter Warga dan PATBM maka anggaran penguatannya disiapkan oleh Dinas P3A berupa anggaran untuk sosialisasi dan penjangkauan. Biaya-biaya meliputi biaya operasional, transportasi dan juga biaya konsumsi jika korban harus dimasukkan di rumah aman.

Rosniaty Panguriseng dari YASMIB Sulawesi memandu kegiatan ini sebagai fasilitator mengarahkan peserta memilih salah satu dari tiga tipologi PATBM yang ada sesuai kondisi desa dan regulasi pendukung yang sudah tersedia di desa/kelurahan serta kabupaten dan Kota, maupun regulasi yang akan disesuaikan jika diperlukan. Dari pilihan tipologi yang ada, seluruh peserta memiliki tipologi pertama, yakni PATBM sebagai LKD atau LKK karena secara eksisting saat ini memang sudah terbentuk dan semuanya diinisiasi oleh pemerintah desa/kelurahan dalam bentuk LKD.


Pada hari kedua, peserta melakukan review terhadap alur rujukan dan SOP penanganan kasus yang menjadi panduan dalam melakukan pendampingan adua warga tentang kekerasan yang dialami anak di desa. Pada sesi ini peserta mengenali atau dikuatkan pemahamannya tentang alur rujuan dan SOP standar dalam pendampingan kasus. Sesi terakhir ditutup dengan dengan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Peserta menentukan berbagai kegiatan untuk dimasukkan pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) tahun 2026 maupun RKPDES Perubahan tahun 2025 untuk mendukung efektifitas PATBM di masing-masing desa.

“Dari kegiatan ini kami belajar bahwa dalam pelayanan Masyarakat khususnya tentang anak, prosesnya sangat luas, bukan hanya pada saat administrasi saja tetapi sampai pada tahap pemulihan. Terima kasih BaKTI dan Unicef” Ungkap Sandi, Peserta Desa Kanjilo, Gowa.

“Alhamdulillah, kami memperoleh banyak (pengetahuan tentang hal-hal bisa terjadi didesa kami.” Begitu pula diungkap Abdul Latif, Kades Je’ne Taesa. Hal senada juga disampaikan oleh Arni, Ketua PATBM Desa Temappaduae, Maros. “Melalui kegiatan ini, bertambah wawasan dan pengetahuan saya tentang alur rujukan dan SOP penanganan kasus pada PATBM”. Ungkapnya.

Masalah kekerasan anak semakin marak terjadi mulai dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, hingga seksual. Kekerasan ini juga terjadi di berbagai tempat yang tidak hanya terbatas pada kota saja, bahkan kini kekerasan banyak terjadi di desa-desa. Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) memiliki peran penting dalam memastikan keterpenuhan hak dan perlindungan anak dalam sebuah tatanan masyarakat.