Training of Trainer Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum

BaKTI bersama sub mitranya dan beberapa mitra nasional program INKLUSI aktif dalam mendorong akses layanan inklusif dan advokasi akomodasi layak pada layanan publik, salah satunya institusi peradilan. Juga melakukan penanganan kasus dan pendampingan Perempuan Berhadapan Hukum khusus di dalam proses persidangan.

Persidangan yang melibatkan kaum rentan di Pengadilan dilakukan secara tertutup sehingga akses bagi Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan secara langsung mengalami kendala.  Komisi Yudisial memandang sangat perlu memperkuat pengawasan preventif dalam hal pemantauan persidangan terhadap perkara perempuan berhadapan dengan hukum serta melakukan sosialisasi atas tugas kewenangan pencegahan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap kaum rentan yakni perempuan, anak dan disabilitas. Komisi Yudisial telah meluncurkan sebuah Buku Panduan Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Bagi Masyarakat yang didukung oleh Australia Government dan Australia Indonesia Partnership For Justice – 2 pada tahun 2023 dan akan ditindaklanjuti dengan ToT bagi para pendamping kasus PBH.


Pemantauan persidangan perkara PBH yang dilakukan oleh petugas pemantau dari Komisi Yudisial pusat dan Penghubung Komisi Yudisial serta dapat berkolaborasi dengan lembaga lain, NGO, universitas, pers, dan jejaring lainnya sebagai upaya membangun kesadaran bersama bahwa dalam upaya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat  serta perilaku hakim.

Tugas pemantauan dan pengawasan perilaku hakim oleh Komisi Yudisial (Komisi Yudisial) yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial membutuhkan peran serta masyarakat berupa laporan masyarakat dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim. Dalam kegiatan pemantauan, aktivitas yang dilakukan bukanlah merupakan pengawasan hakim dalam kerangka represif melainkan suatu kegiatan pengamatan pendeskripsian, pengecekan atas pelaksanaan proses persidangan secara cermat dan berkesinambungan yang bertujuan sebagai kontrol agar tidak terjadi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Keterlibatan masyarakat dalam pemantauan perilaku hakim di persidangan terbuka untuk dilakukan.

Sebagai bagian dari lembaga negara, Komisi Yudisial mempunyai andil dalam pemenuhan hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) melalui tugasnya untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam mengimplementasikan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dan KEPPH. Pemantauan terhadap perkara PBH dimaksudkan untuk mengamati hakim dalam menerapkan asas keadilan, non diskriminasi, dan kesetaraan gender serta pemenuhan hak PBH sebagai wujud penegakkan KEPPH.


Selanjutnya, BaKTI melalui program INKLUSI, bersepakat untuk bekerjasama untuk mendukung akses Perempuan Berhadapan Hukum untuk mendapatkan keadilan atas penghormatan, pemenuhan dan perlindungan dalam kapasitasnya sebagai korban, saksi, dan para pihak di dalam proses peradilan.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka salah satu yang perlu dilakukan adalah pemantauan persidangan perkara PBH. Sebagai upaya awal, maka dilakukan ToT bagi mitra nasional program INKLUSI dan sub mitra BaKTI yang nantinya dapat memfasilitasi di masing-masing wilayahnya untuk menjangkau para pemantau secara lebih luas. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat-Minggu, 5-7 Juli 2024 di Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan secara Hybrid meeting dengan mengkolaborasikan pertemuan melalui link zoom dan kehadiran langsung peserta. 


Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk melakukan transfer pengetahuan mengenai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial serta memberikan pengetahuan bagi peserta untuk dapat melakukan pemantauan secara mandiri terhadap perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Dalam pelaksanaan ToT ini, mitra INKLUSI dan sub mitra dilatih untuk menggunakan  Panduan Pemantauan Persidangan Perkara PBH yang telah disusun oleh AIPJ2 bersama Komisi Yudisial. Kegiatan ini membahas mengenai pengawasan preventif terhadap Hakim pada persidangan  perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum  dalam perspektif pelibatan masyarakat.