Setiap anak memiliki hak untuk tumbuh,berkembang dan merasa aman. Kewajiban pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk menyediakan lingkungan yang memberikan rasa aman bagisetiap anak tidak terkecuali anak-anak kita yang mengalami masa-masa berat karena tersandung persoalan hukum di usianya yang seharusnya diisi dengan keceriaan, kebahagian dan kehangatan keluarga.
Peraturan perundangan di negara kita, termasuk melalui Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, menjamin perlindungan kepada anak-anak kita yang berhadapan denga n hukum dan mengedepan diversi untuk menghindarkan anak dari proses peradilan serta keadilan pemulihan (restorative justice), bukan pembalasan. Pendekatan tersebut bertujuan agar anak-anak dapat kembali ke lingkungan sosialnya, berada bersama orangtua dan keluarga yang mengasihinya dan dapat membimbing untuk memastikan anak berkembang dengan sikap dan perilaku yang baik.