Image

Kolaborasi BAZNAS dan Pokja PKP Kabupaten Barru dalam Penyediaan Sarana Air Minum dan Sanitasi

Deskripsi

Pemanfaatan dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) untuk pembangunan air minum dan sanitasi di Indonesia, belum banyak terjadi. Dalam catatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pusat, sebagaimana termuat dalam buku Panduan Teknis Pendayagunaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) Untuk Layanan Air Minum dan Sanitasi Layak dan Aman (BAZNAS Pusat, 2020), baru terdapat 17 BAZNAS di 17 kabupaten/ kota yang mendukung pembangunan air minum dan sanitasi. Jumlah ini sangatlah sedikit jika dibandingkan dengan keberadaan 34 BAZNAS di tingkat provinsi dan 463 BAZNAS kabupaten/kota yang ada di Indonesia.