Penganggaran pembangunan air minum dan sanitasi di desa didukung oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang pembangunan desa untuk kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa. Selain itu, Keputusan Menteri Kesehatan RI No : HK.02.02/Menkes/52/2015 tentang rencana strategis kementerian kesehatan tahun 2015-2019 yang salah satu butirnya adalah mendorong desa untuk mengalokasikan dan memanfaatkan dana desa minimal 10% untuk UKBM (Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat).

Sebagai komitmen untuk pemenuhan layanan  air minum dan sanitasi itu pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong Pokja AMPL provinsi dan kabupaten untuk terus bersinergi menggerakkan advokasi penganggaran pembangunan akses air minum dan sanitasi hingga ke tingkat desa.
Guna mendukung komitmen Pokja AMPL Provinsi dan kabupaten/kota mengadvokasi penganggaran air minum dan sanitasi melalui Dana Desa,  Unicef melalui Yayasan BaKTI melaksanakan  Lokakarya Advokasi Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan Akses Air Minum dan Sanitasi di Kabupaten Bone. Kegiatan ini dimaksudkan untuk Memfasilitasi tim Pokja AMPL, kepala desa dan perangkatnya menyusun rencan program pembangunan air minum dan sanitasi dengan menggunakan Dana Desa dan sumberdaya lainnya.
Target partisipan untuk kegiatan ini 72 orang untuk dua group/angkatan lokakarya, terdiri dari kepala desa, bendahara desa, dan BPD. Mereka berasal dari 20 desa di empat kecamatan yakni Kecamatan Ulaweng, Amali, Duaboccoe, dan Tonra.

Kegiatan akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal      : Selasa, 12-15 Februari 2018
Lokasi kegiatan    : Kota Watampone
Contact Person:  Hamsah: hsinring@bakti.or.id