300 Mahasiswa Unhas Kuliah Umum Bersama UNICEF “Eksploitasi dan Kekerasan Sekual di Ranah Daring”
UNICEF bekerja sama dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS) Universitas Hasanuddin didukung oleh Yayasan BaKTI melaksanakan kuliah umum dengan tema “Eksploitasi dan Kekerasan Seksual di Ranah Daring” yang dihadiri lebih dari 300 orang mahasiswa dari berbagai fakultas yang bertempat di Baruga Prof Dr H Baharuddin Lopa SH Fakultas Hukum Unhas.
Pada kuliah umum ini dihadiri oleh Ketua Perlindungan Anak Unicef Indonesia, Milen Kidane, Spesialis Perlindungan Anak Unicef Indonesia, Astrid Gonzaga Dionisio sebagai Narasumber, Kepala Kantor Unicef Sulawesi Selatan, Hengky Widjaja, Specialis Perlindungan Anak UNICEF Kantor Wilayah Sulawesi Selatan Tria Amelia Ariestiana, Konsultan Perlindungan Anak UNICEF, P. Putu Ayu Lestari, Deputi Direktur Yayasan BaKTI Zusanna Gozal, Konsultan Program INKLUSI, Muhammad Taufan Ramli, Konsultan Program OCSEA dari Yayasan BaKTI Arafah, Andi Nurlela, dan Prof. Hasbi, PhD, Kepala Departemen Sosiologi Fisip Unhas.
Kegiatan yang di buka oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas, Prof Dr Farida Patittingi SH MHum, menyampaikan bahwa “sebuah kehormatan yang setinggi-tinggnya UNICEF menyempatkan datang ke Unhas untuk mengisi kuliah umum bersama mahasiswa. Seperti yang kita ketahui bahwa sekarang ini kejahatan seksual juga terjadi di ranah daring dengan atau tanpa disadari hal itu terjadi pada kita. Dengan kuliah umum ini diharapkan mahasiswa unhas dapat mendeteksi serta mencegah terjadinya segala bentuk kejahatan seksual di ranah daring. Ketika hal itu terjadi pada anak-anakku jangan takut untuk speak up dan laporkan pada kami SATGAS PPKS”.
Pada pemaparan materinya, Astrid Gonzaga Dionisio mengatakan sejak era digitalisasi ini, internet hal yang tidak bisa lepas dari keseharian manusia tanpa memandang usia. Di internet terdapat sejumlah bahaya mencakup risiko konten, kontak, perilaku, dan kontrak yang mampu menimbulkan misinformasi, pelecehan, penculikan, atau kontraktual komersial.
“Internet bisa memberi manfaat besar bagi kita semua, tetapi sewaktu-waktu juga bisa membawa malapetaka ketika tidak menggunakannya secara bijak dan sehat. Belum lagi dengan bertumbuh suburnya aplikasi dengan berbagai macam platform yang dapat menjadi wadah untuk digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan mengarah pada kejahatan seksual di ranah daring”.
Astrid Gonzaga Dionisio lanjut memberi pesan pada mahasiswa Astrid Gonzaga Dionisio, mulai dari sekarang jangan mudah percaya kepada orang asing di internet, dan mari kenali serta cegah segala bentuk eksploitasi dan kekerasan seksual di ranah daring, mulai dari grooming online, sexting, sextorsing, live streaming, cyberbullying, dan lainnya, karena hal ini telah tertuang dalam undang-undang Perlindungan Anak, Anti Pornografi, dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sedangkan, di ranah internasional perlindungan anak diatur dalam Konvensi Hak Anak (HAK).
“Adik-adik mahasiswa yang mengalami atau menyaksikan tindak eksploitasi dan kekerasan seksual baik di ranah daring maupun offline, jangan pernah takut untuk melapor. Apalagi di Unhas sudah memiliki hotline Satgas PPKS, selain itu di level nasional hal ini bisa di laporkan di SAPA 129. Segala yang diceritakan bersifat rahasia jadi jangan khawatir, karena ini demi masa depan adik-adik sebagai penerus bangsa ini”. Pesan Astrid Gonzaga Dionisio pada mahasiswa sebagai penutup diskusi pada kuliah umum 7 Juni 2023 tersebut.
Pesan Kunci:
• Berbagi dengan orang lain secara online bisa menyenangkan tetapi berbagi informasi, foto, atau video secara berlebihan bisa berbahaya. Ketahui dan hormati batasan kamu secara online. #thinkbeforeyouclick #safesurfing
• Kamu dapat bertemu banyak orang, termasuk teman baru, secara online. Tapi ingat, tidak semua orang seperti yang mereka katakan dan mungkin tidak memiliki niat yang sama dengan kamu. #thinkbeforeyouclick #safesurfing