• adminbakti
  • 04 July 2022

FGD Penyusunan Peraturan Desa Mengenai Layanan Kesejatehteraan Sosial dan Perlindungan Anak dan SOP Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak

Kesejahteraan dan perlindungan anak di Indonesia telah diatur oleh berbagai kebijakan dan program, antara lain mulai dari Undang Undang Dasar 1945, dimana anak terlantar dan fakir miskin dipelihara oleh Negara. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak telah mengatur tentang hak anak yaitu “anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarga maupun dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar”, dan tanggung jawab orangtua yaitu bahwa “orangtua bertanggung jawab terhadap kesejahteraan anak”.

Pada umumnya permasalahan anak telah direspon oleh berbagai pihak, baik pemerintah tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota maupun organisasi non pemerintah. Akan tetapi kompleksnya masalah perlindungan anak tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, di desa pada saat ini juga dihadapkan pada berbagai macam permasalahan, mulai dari kasus kekerasan (fisik, psikis, seksual dan emosional), penelantaran atau eksploitasi, kerawanan terhadap bencana dan anak yang bermasalah dengan hukum kebanyakan terjadi di desa. Sebagai entitas lembaga pelayanan publik yang langsung berhadapan dengan masyarakat, harapannya desa menjadi garda terdepan menangani kasus-kasus perlindungan anak. Sudah seharusnya desa lebih peduli dengan persoalan-persoalan yang dihadapi dengan dikuatkan dengan peraturan desa sebagai payung kebijakan perlindungan anak, karena desa lebih dekat dengan anak yang setiap saat menyaksikan kompleksitas masalah anak. 

1


Peraturan desa sebagai panduan dalam meningkatkan kepedulian dan upaya konkrit aparat desa, masyarakat dan dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan desa yang menjamin pemenuhan hak-hak anak, selain itu juga untuk memastikan dalam pembangunan desa memperhatikan kebutuhan, aspirasi, kepentingan terbaik bagi anak dan tidak diskriminasi pada anak. Sebagai dasar untuk mendukung hal tersebut, adanya kepedulian terhadap anak terangkum pula dalam tujuan-tujuan SDGs (Sustainable Development Goals) Desa. Arah baru pembangunan desa ini memastikan terwujudnya desa peduli anak, sebagai tekanan agar desa memedulikan masa depan anak.  Sebagaimana rumusan SDGs global yang ditetapkan PBB pada 2015, SDGs Desa ialah pembangunan total atas desa. Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa, tanpa ada yang terlewat (no one left behind), serta diarahkan agar generasi mendatang tetap menerima manfaat pembangunan. Merujuk pada Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, dana desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Artinya terdapat peluang bagi desa mengalokasikan sebagian anggarannya untuk perlindungan anak guna menurunkan masalah-masalah yang terjadi pada anak.

Menciptakan lingkungan yang ramah dan aman untuk anak tentunya dibutuhkan sinergi bersama baik dari pemerintah maupun masyarakat. Tidak hanya pada tataran regulasi akan tetapi juga dibutuhkan sebuah bukti konkrit layanan berbasis masyarakat dengan pelibatan-pelibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, RT/RW, kelompok PKK, Majelis Taklim, karang taruna dan kelompok anak yang turut berperan penting  dalam pemenuhan hak-hak anak. Sehingga dengan adanya intervensi bersama layanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak yang ada dapat meminimalisir terjadinya masalah-masalah pada anak. 
 

1


Sebagai entitas lembaga pelayanan publik yang langsung berhadapan dengan masyarakat, harapannya desa/kelurahan menjadi garda terdepan menangani kasus-kasus perlindungan anak disertai dengan pelibatan kelompok sosial seperti PATBM, PUSKESOS, Shelter Warga dan PUSPAGA baik dalam bentuk pencegahan maupun pendampingan kasus. Untuk itu agar lebih terstruktur petugas dalam memberikan layanan maka dibutuhkan SOP Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak. Selain itu untuk menguatkan lembaga maka dibutuhkan peraturan desa sebagai payung kebijakan perlindungan anak, karena desa lebih dekat dengan anak yang setiap saat menyaksikan kompleksitas masalah anak. 

Yayasan BaKTI atas dukungan UNICEF melalui Program Penguatan Lingkungan Aman dan Ramah Anak (Strengthening Safe and Friendly Environment for Children (SAFE4C), memfasilitasi FGD Penyusunan Peraturan Desa Mengenai Layanan  Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak dan SOP Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak berbasis Masyarakat.

1

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 02 Juli 2022 yang difasilitatasi oleh Ghufron Kardi (LPA) mengenai Penyusunan PERDES Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak. Sedangnkan Nur Anti (Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan) memfasilitasi kegiatan mengenai penyusunan SOP Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak berbasis Masyarakat.

Peserta kegiatan yang hadir sebanyak 20 orang yang terdiri dari perwakilan tingkat Provinsi: DPPPA Dalduk dan KB, dan Dinas Sosial. Tingkat kabupaten/kota (Makassar, Maros, Gowa dan Bulukumba): Dinsos, DP3A, PMD, UPTD PPA, PKSAI, TRC. Tingkat Desa/Kelurahan: Aparat Desa, Fasilitator Masyarakat dan PATBM/PUSKESOS.