• adminbakti
  • 13 June 2023

Memperkuat Peran Fasilitator dan Organisasi Masyarakat Kabupaten Maros melalui Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender (KBG), serta OCSEA

Setelah sukses dilaksanakan di Kota Makassar, pelatihan pencegahan dan penanganan Kekerasan Berbasis Gender (KBG), serta Eksploitasi dan Kekerasan Seksual Anak di Ranah Daring (OCSEA) dilanjutkan pula di Kabupaten Maros bertempat di Hotel Grand Town Maros, 8 Juni 2023.

Kegiatan ini terselenggara atas Kerjasama Yayasan BaKTI didukung oleh UNICEF bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Maros, dengan dihadiri Drs. Husair, MM Kepala DP3A DALDUK KB Kab. Maros, dr. H. Muhammad Yunus, S. Ked, M. Kes Kepala Dinas Kesehatan Kab. Maros, P. Ayu Lestari Konsultan Perlindungan Anak UNICEF, Tim penyusun Dr. Ramli AT, Dr. Buchari Mengge, Dr. Nuvida Raff dari Departemen Sosiologi Fisip Unhas dan Syaifullah dari Safenet. Adapun peserta yang hadir sebanyak 49 orang (32 perempuan dan 17 laki-laki) dari Sekretaris Desa, Kepala Seki Kesejahteraan Sosial Masyarakat, dan Fasilitator Masyarakat (FasMas) dari PATBM. 

Selain itu hadir pula perwakilan organisasi masyarakat (Fatayat NU, Aisiyah, Persatuan Majelis Taklim, PKK Maros, dan Kader KB).
Pada sesi pengantar yang disampaikan oleh perwakilan UNICEF P. Ayu Lestari bahwa Indonesia masuk 10 besar negara yang memiliki eksploitasi dan kekerasan anak di seluruh dunia. Menurut sebuah studi Disrupting Harm di Indonesia terkait bukti tentang eksploitasi dan pelecehan seksual anak diranah daring; kepemilikan smartphone dan penggunaan media sosial di kalangan usia 16–24 tahun mencapai 93,3 persen dan 90,7 persen. Anak-anak di Indonesia menggunakan smartphone sebagai perangkat utama mereka untuk kegiatan daring, terutama di masa pandemi Covid 19. Sebanyak 41 persen anak dan remaja di Indonesia menyembunyikan usia mereka yang sebenarnya secara online dan 3 dari 10 anak mengalami eksploitasi atau pelecehan seksual online selama pandemi.



Sejak tahun 2005, Indonesia masuk dalam 10 besar negara dengan kasus kekerasan seksual online terhadap anak. Setidaknya 22 persen anak-anak menemukan konten seksual secara tidak terduga secara online melalui iklan, umpan media sosial, platform pencarian, dan aplikasi pesan, dan 9% dilaporkan secara aktif mencari materi seksual. 

“Bisa jadi mereka menggunakan HP orang tuanya. Sekarang mau makan sisa Go-food, mau kemana-mana tinggal Go-ride, mau belanja juga bisa sampe ke Cina, sampe cari jodoh tingga swipe right, swipe right. Begitu juga fenomena makan bersama di ruang makan kita tinggal clinggak celingguk”, pungkasnya.

Tidak berberbeda dengan kegiatan yang dilaksanakan di Makassar, peserta Maros juga dilatihkan menggunakan Modul Pencegahan OCSEA yang dibuat dengan dukungan Unicef melalui Yayasan BaKTI dan disusun oleh Dr. Ramli AT, Dr. Buchari Mengge, Dr. Nuvida Raf dari Departemen Sosiologi dan Syaifullah @Daeng Ipul dari Safe Net. Pada modul ini terdapat sesi-sesi materi dasar yang diperuntukkan ke orang tua/pengasuh diantaranya:

1. Mengenal Aktivitas Anak di Ranah Daring
2. Mengenal Apa itu OCSEA
3. Dampak-dampak OCSEA
4. Hak dan Perlindungan Anak di Ranah Daring
5. Pengasuhan di Era Digital
6. Tindakan Orang Tua Ketika Terjadi OCSEA
7. Berinternet yang Aman
8. Berinternet Sehat: Berfokus pada Manfaat

Pada dasarnya materi yang latihkan pada pelatihan ini dikemas sedemikian rupa sebagai pengetahuan dasar orang tua/pengasuh untuk lebih mengenal dunia anak di ranah daring serta memperkuat keamanan online anak di era digital seperti sekarang ini. Hal ini ini merupakan upaya pencegahan khususnya eksploitasi dan pelecehan seksual anak di ranah daring dan Kekerasan Berbasis Gender, serta pencegahan virus HPV untuk kemudian dilakukan oleh Fasilitator Masyarakat dan organisasi-organisasi masyarakat yang hadir pada pelatihan ini dalam melakukan edukasi nantinya khususnya ke para orang tua/pengasuh dan masyarakat pada umumnya.


Sebagai penutup pada rangkaian kegiatan ini, para peserta baik yang berasal dari Fasilitator Masyarakat maupun Organisasai Masyarakat, masing-masing diminta untuk membuat sebuah Rencena Tindak Lanjut (RTL) sebagai follow up pada kegiatan ini. Setiap kelompok desa/kelurahan dan juga organisasi masyarakat mengidentifikasi aktivitas dimasyarakat yang dilaksanakan secara rutin dan bisa sebagai sarana untuk melakukan edukasi mengenai Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender, serta Eksploitasi dan Kekerasan Seksual Anak di Ranah Daring.