Mendorong Perencanaan dan Penganggaran yang Pro Anak

Anak sangat rentan terhadap berbagai bentuk ancaman, baik ancaman fisik maupun ancaman non fisik. Di Sulawesi Selatan, dari lebih dari 9 juta penduduk atau sekitar 29,8% adalah anak-anak, dimana pada tahun 2024 tercatat 981 kasus kekerasan terhadap anak, mayoritas di usia 15–17 tahun. 

“Dalam kondisi seperti ini, penting untuk duduk bersama antara Dinas, Kepala Daerah, BAKD, Inspektorat, BPBD, dan perencana daerah untuk membahas secara serius mengingat betapa krusialnya isu perlindungan anak”. Demikian diungkapkan oleh Hj. Andi Mirna, SH., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk KB), pada acara kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Lintas Sektoral, Menyusun Rencana Aksi Mengembangkan Kesiapsiagaan dan Rencana Kontijensi Perlindungan Anak Dalam Keadaan Darurat yang diselenggarakan oleh Yayasan BaKTI bekerja sama UNICEF pada tanggal 4 - 5 Juli 2025 yang lalu.    


“Lebih dari itu”, menurutnya lagi, “perencanaan dan penganggaran harus memuat Indikator Kinerja Utama (IKU) Kepala Daerah, bukan hanya sekadar Indeks Kinerja Daerah (IKD), sehingga isu anak menjadi indikator keberhasilan kepemimpinan. Jika kita tidak bergerak sekarang, kita akan menyesal di masa depan”, kuncinya.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Makassar ini, difasilitasi oleh Rosniaty Azis dan dihadiri oleh para perencana dari Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangana Daerah (Bappelitbangda), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten, Bone, Wajo, Gowa dan Maros serta Kota Makassar.

Agar para perencana dapat memahami seperti apa saja tindakan perlindungan anak yang perlu dilakukan pada kondisi kebencanaan, mereka perlu terlebih dahulu menguasai langkah-langkah penanganan kebencanaan dan memiliki paling tidak lima dokumen yaitu ada dokumen mitigasi, kesiapsiagaan, kontigensi, respon, dan pemulihan. Kelima dokumen ini penting untuk bisa menjadi bagian dari dokumen perencanaan dan penganggaran pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten dan Kota.  


Penting bagi para perencana untuk memiliki kemampuan sistematis dalam melahirkan kualitas perencanaan dan penganggaran. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, dilakukan berbagai langkah dalam melahirkan usulan program atau kegiatan prioritas yang menjawab kebutuhan perlindungan anak dalam kondisi khusus, seperti melakukan analisis situasi tentang kondisi yang mempengaruhi kerawanan anak dan penyebabnya, mengidentifikasi program yang leha dilaksanakan seam aini dan pengaruhnya terhadap situasi kekerasan terhadap anak selama ini, menyusun rencana aksi daerah hingga menyusun detail rencana kegiatan dalam bentuk draft kerangka acuan kegiatan (KAK). 

Hal ini diharapkan menjadi kerangka awal sekaligus menjadi acuan dalam menyusun kegiatan prioritas perlindungan anak terutama untuk anak yang berada pada situasi khusus atau kebencanaan di masa depan.