• admin
  • 20 October 2025

Mengembangkan Rencana Kontigensi Perlindungan Anak pada Situasi Bencana

Dalam situasi kebencanaan setiap orang akan mengalami kepanikan sehingga sangat mungkin mengalami risiko yang semakin besar. Apa lagi jika hal ini dialami oleh anak, berbagai risiko lanjutan  bisa dialami, seperti kekerasan, pelecehan seksual dan terpisah dari orang tua. Hal ini sangat mungkin terjadi pada semua tahapan kebencanaan sehingga diperlukan strategi mengatasi risiko bencana secara efektif pada tahap pra bencana, tanggap darurat maupun pasca bencana (rehab dan rekon). 


Dalam upaya membagikan informasi perlindungan anak pada saat darurat, BaKTI bekerjasama dengan Unicef melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Perlindungan Anak Pada Situasi Darurat Dan Penguatan Rencana Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 13-14 Oktober 2025 di Hotel Horizon Ultima Jl. Jendral Sudirman Makassar. Kegiatan ini dihadiri oleh 18 orang peserta masing-masing dari DP3A, BPBD dan Dinas Sosial Provinsi dan 5 Kabupaten/Kota yaitu Makassar, Maros, Gowa, Wajo dan Bone.

Pada kegiatan ini peserta memperoleh pemahaman tentang perlunya perlindungan anak pada situasi bencana berdasarkan regulasi. Selain itu peserta juga memahami tentang klaster pengungsian dan perlindungan yang didalamnya terdapat sub klaster 5: pelindungan anak dimana sub klaster ini dibawah koordinasi DP3A provinsi/kabupaten dan kota. 


Pada fase Pra bencana, diperlukan adanya dokumen rencana kontigensi (renkon) sebagai dokumen teknis penanganan bencana dimana di dalamnya perlu memasukkan peran sub klaster perlindungan anak beserta berbagai aktivitas tanggap darurat yang menjadikan perlindungan anak sebagai salah satu tujuan yang harus termuat di dalamnya. Dari kegiatan ini peserta melakukan reviu dokumen rencana kontigensi (renkon) dan menentukan jenis masukan yang perlu dimasukkan di dalam dokumen renkon tersebut, termasuk dasar hukum, tata cara penanganan hingga tahap rehabilitasi. 


Di sesi akhir kegiatan dilakukan penyusunan rencana kegiatan untuk memastikan rencana penanganan bencana memasukkan isu perlindungan anak di dalamnya. Beberapa jenis kegiatan yang telah disusun sebagai usulan pada masing-masing Perangkat Daerah adalah Peningkatan kapasitas sub klaster perlindungan anak, sosialisasi risiko bencana, Taruna Siaga Bencana (Tagana) masuk sekolah, penyusunan Surat Keputusan Sub Klaster Perlindungan Anak beserta dukungan anggaran yang dipersiapkan. Menurut beberapa peserta, “semoga kegiatan ini bisa dimasukkan pada anggaran perubahan tahun 2025 atau 2026 yang akan datang”. 

 

Oleh: Junardi Jufri.