• adminbakti
  • 20 August 2021

Pelatihan Fasilitator Masyarakat tentang Pengasuhan

Layanan untuk kesejahteraan sosial dan perlindungan anak yang disediakan pemerintah masih terpusat di kota, seperti UPT PPA (Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak), Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga), dan PKSAI (Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif).

Dengan demikian, jika anak membutuhkan layanan kesejahteraan dan perlindungan anak, maka pengguna layanan akan mengeluarkan biaya transportasi dan biaya lain yang cukup besar untuk mengakses layanan yang ada di kota. Padahal untuk kasus-kasus tertentu, seperti anak yang mengalami kekerasan atau anak berhadapan dengan hukum (ABH), pengguna layanan tidak hanya sekali mendatangi lembaga layanan.

Karena itu, perlu solusi untuk mengatasi kesenjangan tersebut, baik dengan menyiapkan sumber daya yang dekat dengan keluarga dan anak rentan dan berisiko, maupun membangun mekanisme berbasis masyarakat untuk memberikan layanan kesejahteraan dan perlindungan anak pada tingkat desa, kelurahan, dan komunitas.

Atas dukungan UNICEF melalui Program Penguatan Lingkungan Aman dan Ramah Anak (Strengthening Safe and Friendly Environment for Children (SAFE4C), Yayasan BaKTI melakukan Pelatihan Fasilitator Masyarakat tentang Pengasuhan, Pertolongan Pertama Psikologis, dan Pemahaman Kerentanan yang dilaksanakan pada 19-20 Agustus 2021 secara daring (online).

Peserta utama dalam pelatihan ini adalah kader desa, PKK, majelis taklim, pendamping, paralegal, dan tokoh masyarakat dari sembilan desa di Kabupaten Maros. Karena pelatihan dilakukan secara daring, maka diundang pula peserta dari Kabupaten Lombok Timur, Tana Toraja, dan Kota Parepare. Peserta pelatihan sebanyak 65 orang.

Pelatihan difasilitasi oleh Nur Anti (Sekretaris DP3A, Dalduk, dan KB Provinsi Sulawesi Selatan) dan Hasdiana (Pekerja Sosial Kabupaten Maros). Sedangkan Idrus (Kadis DP3A Kabupaten Maros) menjadi narasumber. Materi pelatihan yang diberikan adalah Hak-Hak Anak; Hak Anak Atas Pengasuhan; Gender dan Kekerasan Berbasis Gender; Identifikasi Anak dan Keluarga Rentan; Kekerasan terhadap Anak; Pertolongan Pertama Psikologis, Kesehatan Mental, dan Lingkungan Psikososial; Identifikasi Layanan kesejahteraan Sosial dan Perlindungan anak di Desa/Kelurahan; Manajemen Rujukan; serta Kolaborasi dan Jejaring.