• adminbakti
  • 19 June 2023

Pelatihan Pencegahan dan Penanganan KBG dan OCSEA bagi Fasilitator dan Organisasi Masyarakat

Terlepas dari manfaat teknologi digital ini, internet juga berisi informasi yang tidak layak dan negatif untuk anak-anak seperti interaksi di berbagai media sosial yang mengarah pada kekerasan verbal atau perundungan, hingga terjadinya kekerasan seksual.  Online Children Sexual Exploitation and Abuse (OCSEA) atau Eksploitasi dan Kekerasan Seksual Anak di Ranah Daring semakin meningkat, sehingga menuntut perhatian semua pihak di sekitar anak, seperti  orang tua, guru, pemuka masyarakat, aparat hukum, dan tentunya kita semua. Hal tersebut penting karena anak-anak berhak hidup aman dan bahagia menikmati hak-haknya sebagai warga negara sebagaimana orang dewasa.

Yayasan BaKTI didukung oleh UNICEF Indonesia bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Wajo sedang menyelenggarakan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender (KBG), Eksploitasi dan Kekerasan Seksual Anak di Ranah Daring (OCSEA) bagi Fasilitator dan Organisasi Masyarakat. Kegiatan ini berlangusng selama 2 hari pada tanggal 19-20 Juni 2023. Pelatihan ini diikuti oleh 47 orang yang merupakan perwakilan dari: Dinas Sosial P2KBP3A, perwakilan dari Organisasi masyarakat di tingkat kabupaten (PKK Kabupaten Wajo, Fatayat NU, Aisyiah,  LBH Bhakti Keadilan, dan Koordinator Persatuan Majelis taklim), kemudian perwakilan dari lokasi pendampingan program yakni Kelurahan Tempe, Desa Pakkanna, Desa Limporilau, Desa Lompoloang.

Pelatihan ini untuk memperkuat kapasitas peserta untuk  pencegahan OCSEA melalui peran orang tua, sehingga anak belajar dan dipersiapkan untuk menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat. Para peserta/para fasiltator masyarakat yang selanjutnya akan bertugas mensosialisasikannya kepada orang tua di lingkungannya masing-masing. Materi yang disampaikan bisa menjadi panduan bagi fasilitator dalam melakukan edukasi guna meningkatkan pengetahuan dan membangun keterampilan, sikap, dan perilaku yang sehat dan aman dalam melakukan aktivitas di ranah daring. Pelatihan ini menggunakan “pembelajaran orang dewasa” di mana para peserta (fasilitator masyarakat) telah mempunyai pengetahuan awal dan pengalaman terkait aktivitas di ranah daring, dan isu kekerasan seksual terhadap anak secara umum.  Pengetahuan dan pengalaman peserta dapat memperkaya proses pelatihan yang interaktif.

Para peserta yang mengikuti kegiatan ini berkomitmen untuk mengedukasi kembali di masyarakat tentang pencegahan OCSEA dan Pencegahan Perkawinan usia anak.  Para kepala desa/kelurahan yang hadir juga menandatangi Pakta Integritas. Penandatangan ini disaksikan oleh Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Wajo, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pakta integritas berisi komitmen untuk perlindungan anak. Poin-poin komitmen pemerintah desa/kelurahan sebagai berikut: 

  1. Berperan aktif dalam upaya perlindungan anak baik pencegahan ataupun penanganan masalah perlindungan anak (eksploitasi dan kekerasan seksual anak di ranah daring, kekerasan berbasis gender, termasuk pernikahan usia anak)
  2. Mengintegrasikan perlindungan anak dalam dokumen perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan desa
  3. Menyampaikan informasi tentang perlindungan anak di setiap kegiatan desa
  4. Menyelenggarakan pelatihan/penyuluhan, sosialisasi perlindungan anak, kesehatan reproduksi, termasuk membentuk Layanan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Forum Anak, PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga), dan Pusat Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS) di tingkat desa, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan ramah bagi anak. 
  5. Membangun mekanisme layanan perlindungan anak di tingkat desa yang terhubung dengan layanan perlindungan anak di tingkat kecamatan dan kabupaten
  6. Melibatkan secara aktif kelompok perempuan, forum anak/perwakilan anak, fasilitator masyarakat atau organisasi yang menangani urusan perempuan dan anak pada pelaksanaan Musrenbang Desa
  7. Mendukung tersedianya data desa yang memuat data pilah anak
  8. Melaksanakan koordinasi dengan Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabuapten Wajo, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Wajo untuk implementasi Desa/Kelurahan Ramah Anak.