• adminbakti
  • 08 September 2022

Pelatihan Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat

Anak adalah bagian integral dari keberlangsungan hidup manusia, bangsa, dan negara. Sejatinya, anak perlu mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, maupun sosial. Sebagaimana tertuang dalam Konvensi Hak anak, semua pihak harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak dalam kebijaksanaan, keputusan dan tindakan (KHA Ps 3: 1) dan menjamin terlaksananya perlindungan dan pemeliharaan sedemikian rupa untuk terwujudnya kesejahtaraan anak (KHA Ps 3: 2). Setiap anak juga memiliki apa yang disebut kebutuhan yang tidak terkurangkan (irreducible minimum needs) yang menjamin bahwa anak terpenuhi kebutuhannya untuk mendapatkan (a) pengasuhan yang layak, (b) perlindungan fisik, keamanan, dan regulasi, (c) pengalaman yang disesuaikan dengan perbedaan individu, (d) pengalaman tumbuh kembang yang sesuai, (e) membatasi aturan, struktur, dan ekspektasi, (f) komunitas yang suportif, stabil dan keberlanjutan budaya, (g) melindungi masa depannya.

Pada situasi darurat anak termasuk kelompok paling terdampak dan rentan sehingga berada dibawah risiko dan ancaman karena tingkat ketergantungan mereka yang tinggi terhadap orang dewasa, belum memiliki banyak pengalaman hidup, kemampuan untuk melindungi diri sendiri terbatas, dan mereka tidak dalam posisi yang dapat mengambil keputusan atas dirinya sendiri. Anak yang selamat dari bencana seringkali menjadi korban kekerasan, penculikan dan trafficking yang disebabkan keterpisahan dari keluarga, serta mengalami permasalahan terkait kesehatan jiwa dan psikososial. 

1

Bencana alam maupun non alam memberikan dampak-dampak negatif jangka panjang terhadap kesehatan dan kesejahteraan anak-anak. Antara lain: Pemindahan dan masalah dengan pengaturan hidup, Isu-isu psikososial, keterpisahan dari/kehilangan keluarga & peningkatan jumlah  anak-anak yang hidup di luar pengasuhan keluarga, kekerasan/eksploitasi/pelecehan dan perkawinan anak, Oleh karena itu, dibutuhkan pelibatan dan penguatan kapasitas dari otoritas pemerintah maupun pegiat kemanusiaan dalam merespon situasi dan kompleksitas dalam pencegahan maupun penanganan risiko-risiko perlindungan anak dalam situasi darurat bencana. Mereka diharapkan mampu memahami: 1. Konsep Dasar dan Prinsip Perlindungan Anak, Child Safeguarding Policy, dan Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat, 2. Konsep Dasar dan Prinsip Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psikososial serta Dukungan Psikolgis Awal, 3. Memahami Kekerasan terhadap anak serta Keterpisahan Anak dalam Situasi Bencana, 4. Assessment, Monitoring dan Evaluasi Program Perlindungan Anak, 5. Memahami Isu Lapis sanding (Cross Cutting Issue), 6. Dukungan Psikologis Awal (praktik), 7. Pengembangan Program dan Kegiatan Dukungan Kesehatan Jiwa  dan Psikososial berbasis Masyarakat bagi Anak dan Remaja (praktik), 8. Manajemen Kasus dan Rujukan (diskusi kasus dan identifikasi/praktik SOP), 8. Penangan kekerasan terhadap anak dan kekerasan berbasis gender, 9. Respon  - Penelusuran dan Reunifikasi Keluarga, serta Pengasuhan Alternatif bagi Anak Terpisah, dan 10. Koordinasi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat.
Mencoba menjawab kebutuhan tersebut, UNICEF Indonesia sebagai badan PBB yang membawa mandat perlindungan anak, bekerja sama dengan Yayasan BaKTI dan didukung oleh RedR Indonesia sebagai lembaga penguatan kapasitas tanggap bencana, bermaksud melakukan penguatan respon kemanusiaan untuk para pegiat kemanusiaan khususnya bidang perlindungan. 

Pelatihan Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada hari Selasa, 06 September 2022. Peserta yang berpartisipasi sebagai peserta berjumlah 50 orang dari berbagai kalangan baik dari pegiat kemanusiaan pemerintahan maupun non pemerintahan LSM/NGO yang ada di Sulawesi Selatan, diantaranya: DP3A SulSel, DP3A Kota Makassar,DP3A Kab. Maros, DP3A Kab. Gowa, DINSOS SulSel, TAGANA SulSel, DINSOS Makassar, DINSOS Kab. Maros, DINSOS Kab. Gowa, DINKES SulSel, DINKES Kota Makassar, DINKES Kab. Maros, BPBD Sulawesi Selatan, BPBD Kota Makassar, BPBD Kab Maros, BPBD Kab Gowa, PMI Kota Makassar, Balai Anak Todopuli, Relawan Kebencanaan, YASMIB Makassar, Supervisor Sakti Peksos, Sakti Peksos Makassar, Sakti Peksos Maros, dan Sakti Peksos Gowa.
Kegiatan ini difasilitasi oleh Bapak Pitoyo Susanto dan Ibu Hening utusan dari RedR Indonesia, dan Co-Fasilitator oleh Ibu Nur Anti dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan dan Andi Nurlela Yayasan BaKTI.

Peserta dari pelatihan ini akan dipilih sebanyak 35 orang untuk mengikuti kegiatan tahap 2 secara Luring yang akan dilaksanakan pada tanggal 13-15 September 2022 di Hotel Max One Makassar. Salah satu output kegiatan ini yakni diharapkan terbentuknya Rapid Respon Tim mengenai Perlindungan Anak dalam Situasi Bencana, yang didalamnya dari berbagai Lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah.