Pembuatan SOP Pelindungan Anak Berbasis Masyarakat
Layanan untuk kesejahteraan sosial dan perlindungan anak yang disediakan oleh negara/pemerintah, dan mempunyai fasilitas dan sumber daya yang cukup memadai, masih terpusat di kota dan di ibukota kabupaten, yang berada atau di bawah di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Dinas Sosial (Dinsos). DP3A mempunyai UPT PPA (Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak) atau UPT P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak), sedangkan Dinsos mempunyai PKSAI (Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif).
Karena itu, jika anak yang berada di tingkat desa/kelurahan membutuhkan layanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak, maka orang tua/keluarga dari anak tersebut akan mengeluarkan biaya transportasi dan biaya lain yang cukup besar untuk dapat mengakses layanan yang ada di perkotaan. Sebaliknya, lembaga layanan juga mempunyai keterbatasan dalam menjangkau anak-anak yang membutuhkan layanan. Selain karena luasnya wilayah yang harus dijangkau, jumlah tenaga, seperti pekerja sosial dan pendamping juga sangat terbatas.
Namun, bukan berarti di desa/kelurahan tidak tersedia potensi dan sumber daya yang dapat berfungsi memberikan layanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak. Berbagai lembaga, formal maupun nonformal, serta tokoh masyarakat, secara tradisional telah berfungsi dalam memberikan layanan kesejahteraan dan perlindungan anak. Berbagai masalah anak di desa/kelurahan telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui rembuk dan mediasi.
Akan tetapi, dalam perkembangan, berbagai kebiasaan penyelesaian masalah-masalah anak secara kekeluargaan mulai luntur. Di samping itu, beberapa tradisi tidak sesuai dengan perkembangan moral dan hukum dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Permasalahan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak yang terjadi di masyarakat membutuhkan penanganan cepat dengan melibatkan masyarakat. Masyarakat mempunyai modal sosial yang lebih dari cukup untuk terlibat dalam menangani masalah-masalah anak di lingkungannya. Urun rembuk untuk mengatasi dan menyelesaikan masalah-masalah anak secara kekeluargaan masih ditemukan di berbagai tempat.
Namun sering ditemukan penyelesaian masalah anak yang dilakukan dengan alasan kekeluargaan, justru merugikan anak. Anak perempuan korban kekerasan seksual dikawinkan dengan pelaku, yang dibungkus dengan alasan penyelesaian secara kekeluargaan.
Karena itu, perlu adanya mekanisme dan standar bagi layanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak berbasis masyarakat, yang merujuk pada mekanisme dan Standar Opersional Prosedur (SOP) layanan yang sesuai dengan standar hak dan perlindungan anak. Layanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak yang disediakan pemerintah, seperti UPT PPA (Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak) dan PKSAI (Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif) telah memiliki SOP.
Untuk itu, pengembangan mekanisme layanan dan SOP berbasis masyarakat di desa dan kelurahan harus merujuk pada SOP layanan yang telah ada. Dengan cara ini akan dihasilkan SOP sederhana dan operasional di tingkat desa dan kelurahan, yang merupakan turunan dari SOP layanan di kabupaten/kota, namun tetap disesuaikan dengan kelembagaan dan sumber daya yang ada di desa dan kelurahan.
Yayasan BaKTI atas dukungan UNICEF melalui Program Penguatan Lingkungan Aman dan Ramah Anak (Strengthening Safe and Friendly Environment for Children (SAFE4C), memfasilitasi Penyusunan Mekanisme dan SOP Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat di Kabupaten Maros, Gowa, Bulukumba, dan Kota Makassar. Mekanisme dan SOP yang disusun untuk menguatkan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) dan Shelter Warga di desa dan kelurahan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 26 Oktober 2021 untuk Kabupaten Maros yang difasilitasi oleh Lusia Palulungan dari Dewi Keadilan dan M. Idrus, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Maros. Pada 28 Oktober 2021 Kabupaten Gowa yang difasilitasi oleh Meisy Papayungan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sulawesi Selatan dan H. Firdaus, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gowa.
Di Kabupaten Bulukumba dilaksanakan pada 30 Oktober 2021 yang difasilitasi oleh Nur Anti, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPA Dalduk dan KB) Sulawesi Selatan dan Alwi Hasan, DPMD Kabupaten Bulukumba. Sedangkan pada 01 November 2021 dilaksanakan di Makassar yang difasilitasi Lusia Palulungan dan Achi Suleman, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar.
Peserta kegiatan adalah pemerintah desa/kelurahan, fasilitator masyarakat, pekerja sosial, Dinsos, DPPPA, dan DPMD.