Pendampingan Sinergi Perencanaan Kampung, Kesehatan dan Pendidikan untuk Meningkatkan Layanan Dasar

Program LANDASAN II adalah program yang bertujuan meningkatkan akses masyarakat di tanah Papua terhadap layanan dasar yang berkualitas. Dalam periode implementasi program tahun 2017-2018, upaya telah difokuskan untuk peningkatan kapasitas di masing-masing unit layanan dan kampung. Namun, tantangan permasalahan layanan dasar di tanah Papua dirasa belumlah cukup tertangani hanya dari peningkatan kapasitas di masing-masing unit layanan dan kampung.  Target kunci yang akan didukung adalah beberapa unit layanan, yakni: pendidikan, kesehatan dan identitas hukum warga, serta pembangunan kampung. Dalam rangka untuk membangun pendekatan yang holistik untuk mengatasi bottlenecks kerja unit layanan dan untuk membangun integrasi dan sinergitas antar semua tingkatan layanan.  
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung selanjutnya disingkat (RPJM-Kampung) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan kampung, arah kebijakan keuangan kampung, kebijakan umum, dan program, Rencana Kerja Pembangunan Kampung yang selanjutnya disingkat (RKP-Kampung) yang sinergis adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Kampung yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa,yang memperhatikan  Rencana Pengembangan Puskesmas dan Rencana Pengembangan sekolah  dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan kampung, rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah kampung maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Kampung.

1

Proses penganggaran dimulai dengan penyusunan APB Kampung yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa dengan berpedoman kepada RKP kampung. Ranca ngan Peraturan Kampung tentang APB-Kampung disepakati bersama paling lambat bulan Oktober  tahun berjalan. 

Perencanaan dan penganggaran Kampung merupakan proses yang terintegrasi dengan Rencana Pengembangan Puskesmas dan Rencana pengembanagn sekolah sehingga output dari perencanaan keuangan adalah penganggaran yang mengakomodir seluruh kebutuhan masyarakat. Proses perencanaan arah dan kebijakan pembangunan kampung tahunan dan rencana anggaran tahunan (APB-Kampung) pada hakikatnya merupakan perencanaan instrumen kebijakan publik sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena pentingnya anggaran tersebut maka perencanaan anggaran/penyusunan anggaran juga menjadi sesuatu yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung

Membangun sinergi antara mereka yang telah ditingkatkan kapasitasnya, diyakini akan dapat memberi dampak yang lebih besar dalam menghadapi permasalahan layanan dasar. Untuk itu , diarahkan untuk berfokus pada upaya membangun mekanisme sinergitas antara unit layanan dasar bidang kesehatan dan pendidikan (Puskesmas dan Sekolah Dasar) dengan kampung. 

Esensi konsep dan mekanisme untuk mengimplementasikan model sinergitas yang digagas dan dikembangkan dalam program LANDASAN II dimaksudkan untuk memberi gambaran secara cepat dan sederhana kepada pengguna tentang apa dan bagaimana mekanisme sinergitas antara kampung dengan unit layanan (Puskesmas atau Sekolah) dilaksanakan secara terintegrasi melalui sistem perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang sudah ada dan dikenal selama ini.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka diperlukan fasilitator yang mempunyai peran utama menjadi pemandu proses (process guide),  mencoba proses yang terbuka, inklusif, dan adil sehingga setiap individu berpartisipasi secara seimbang dan membangun situasi dan kondisi yang nyaman dan aman supaya semua pihak bisa secara sungguh-sungguh berpartisipasi mempermudah pelayanan Kampung, Puskesmas dan sekolah, agar tantangan yang ada dapat teratasi. Aspek penting dalam suatu program/ kegiatan yang disusun sendiri sehingga mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat, mendukung keterlibatan kaum miskin dan kelompok yang terpinggirkan lainnya, dibangun dari sumber daya lokal, sensitif terhadap nilai-nilai budaya lokal, dan berbagai pihak terkait terlibat (instansi pemerintah, lembaga penelitian, perguruan tinggi, LSM, swasta, dan lainnya), serta adanya berkelanjutan program tersebut. 

3

Agar dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya  yaitu Mengembangkan komunikasi dialogis dan Membangun relasi sosial dengan baik, fasilitator perlu meningkatkan pemahaman tentang perencanaan dan penganggaran sekolah agar perannya dapat berjalan dengan baik dan sesuai prosedur yang disepakti. Dalam rangka Mengembangkan inovasi untuk pemberdayaan masyarakat, dan Memfasilitasi penerapan inovasi pemberdayaan masyarakat sehingga setelah mendapatkan pelatihan, fungsi fasilitator sebagai; (a) nara sumber, (b) pelatih, (c) mediator, dan (d) penggerak.dalam peningkatan mutu kampung, Puskesmas dan Pendidikan dapat berjalan dengan baik.

Pada Oktober 2021, perwakilan distrik di seluruh Kabupaten Fakfak dilatih untuk memfasilitasi jalannya sinergi perencanaan antara kampung dengan unit layanan kesehatan dan pendidikan di wilayah distriknya. Pelatihan ini pun merupakan wujud replikasi sinergi perencanaan yang telah diperkenalkan oleh program KOMPAK-LANDASAN sejak tahun 2019 di Papua dan Papua Barat. Melalui sinergi perencanaan, permasalahan kesehatan dan pendidikan dapat dicari solusinya bersama-sama dengan kampung. Untuk itu, perwakilan dari 17 distrik, beserta perwakilan Puskesmas dan sekolah dasar di setiap distrik pun ditingkatkan kapasitasnya dalam memahami dan menerapkan konsep sinergi perencanaan. Untuk selanjutnya, mereka akan memfasilitasi dan menjalankan peran Binwas distrik dalam mengoptimalkan dan memastikan pembangunan layanan dasar kesehatan dan pendidikan yang bersinergi dengan kampung di wilayahnya.