Pengembangan Mekanisme Identifikasi dan Rujukan Layanan Untuk Anak yang Kehilangan Orang tua Akibat Covid-19
Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan bahwa korban jiwa terutama terjadi pada kelompok usia di atas 60 tahun 46,5 persen, disusul usia 46-59 tahun 36,8 persen, dan usia 31-45 tahun 12,9 persen. Kelompok usia 0-5 tahun dan 6-18 tahun yang jadi korban masing-masing 0,5 persen, serta usia 19-30 tahun 2,8 persen.
Lebih dari separuh kematian Covid-19 di Indonesia terjadi pada usia produktif sehingga dampak sosial ekonomi ke depan cukup besar. Warga usia produktif yang bekerja selama pandemi berdampak pada tingginya penularan dan kematian di kelompok usia ini yang kemungkinan memiliki anak. Akibatnya beban lebih besar dialami anak-anak dari keluarga miskin yang ditinggal orang tua.
Anak-anak yang kehilangan orang tua akibat Covid-19 merupakan pandemi tersembunyi (hidden pandemic) yang sebelumnya tidak diperhitungkan. Salah satu dampak jangka panjang pandemi yang tidak diperhitungkan adalah anak menjadi yatim piatu, yatim, dan piatu. Sampai saat ini tidak ada data yang jelas mengenai jumlah anak yang kehilangan orang tua atau pengasuh akibat Covid-19.
Data Imperial College London, menempatkan Indonesia berada di urutan 9 dari 10 negara dengan angka kematian pengasuh utama (orangtua) dan pengasuh sekunder (kakek-nenek) akibat Covid-19. Tidak mudah mendapatkan angka detail mengenai jumlah anak yang kehilangan orang tua atau pengasuh primer atau sekunder. Susan D Hills dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular Amerika Serikat menyebutkan, dari 1 Maret 2020 sampai 30 April 2021 diperkirakan 1,13 juta anak kehilangan pengasuh utama, termasuk satu orang tua atau kakek-nenek. Dan ada 1,56 juta anak kehilangan satu pengasuh primer atau sekunder.
Menurut Satgas Covid-19, hingga Juli 2021 terdapat 11.045 anak menjadi yatim piatu, yatim, atau piatu karena orang tua meninggal akibat Covid-19. Sedangkan data laman Imperial College London yang dirangkum Litbang Kompas memprediksi jumlah anak kehilangan orang tua di Indonesia mencapai 38.127 orang. Sementara Kementrian Sosial memperkirakan sekitar 16.000 anak yatim, piatu, atau yatim piatu akibat Covid-19 (Kompas, 24/08/2021). Data dari RapidPro—aplikasi yang dikembangkan atas kerjamasama UNICEF dan Kementerian PPPA—hingga 30 September 2021 tercatat 25.406 anak dari 31 Provinsi kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya akibat Covid-19.
Data dan laporan yang telah masuk di berbagai lembaga, masih perlu diklarifikasi untuk menelusuri kevalidan data serta kondisi faktual anak-anak yang kehilangan orang tuanya. Untuk itu, pemerintah di daerah (provinsi dan kabuaten/kota) harus melakukan identifikasi dan penelusuran di lapangan untuk menjangkau anak-anak yang kehilangan orang tuanya dan memberikan layanan yang tepat. Anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya akibat Covid-19 adalah anak-anak yang berada posisi rentan sehingga membutuhkan intervensi yang tepat.
Belum ada upaya terencana dan sistematis untuk penanganan anak-anak yang kehilangan orangtua. Demikian juga tidak ada SOP (Standar Operasional Prosedur) yang dapat digunakan ketika melakukan penjangkauan dan penanganan anak-anak yang kehilangan orang tua akibat Covid-19.
Untuk itu, diperlukan pengembangan mekanisme identifikasi dan rujukan layanan untuk anak yang kehilangan orangtua akibat Covid-19. Mekanisme ini diperlukan untuk menjadi panduan bagi para pihak untuk mengidentifikasi dan menjangkau anak yang kehilangan orangtua akibat Covid-19 di daerah masing-masing. Mekanisme ini pun harus menjadi bagian dari SOP Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak.
Untuk itu, Yayasan BaKTI atas dukungan UNICEF memfasilitasi Pengembangan Mekanisme Identifikasi dan Rujukan Layanan untuk Anak yang Kehilangan Orangtua Akibat Covid-19, yang dilaksanakan di Hotel Best Western Makassar, 18 Oktober 2021. Kegiatan ini adalah bagian dari Program Penguatan Lingkungan Aman dan Ramah Anak (Strengthening Safe and Fridendly Environment for Childreen-SAFE4C) di Sulawesi Selatan pada empat wilayah: Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Bulukumba.
Pengembangan Mekanisme ini untuk melengkapi SOP (Standar Operasional Prosedur) Layanan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak di wilayah masing-masing, yang berarti juga menghasilkan SOP untuk penanganan anak-anak yang kehilangan orang tua akibat Covid-19. Kegiatan ini difasilitasi oleh Nur Anti (Sekretaris DP3A, Dalduk, dan KB Provinsi Sulawesi Selatan) yang dibuka oleh Ibu Ayu Widhi Lestari dari UNICEF Perwakilan Sulawesi dan Maluku.
Peserta kegiatan berasal Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Bulukumba; Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Anak dan Perempuan (UPT-PPA), Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI) Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Bulukumba; Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan, Dewi Keadilan, dan Institut of Community Justice Makassar.