Penyusun Alur/Mekanisme Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Di Provinsi Sulawesi Selatan
Layanan SAPA 129 merupakan revitalisasi layanan pengaduan masyarakat di bawah naungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). SAPA 129 adalah salah satu wujud implementasi dari Perpres Nomor 65 Tahun 2020 terkait penambahan tugas dan fungsi KemenPPPA, yaitu sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional, serta penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. Kehadiran Call Center SAPA 129 bertujuan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor untuk pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, pendataan kasus serta mengintegrasikan layanan perlindungan perempuan dan anak di pusat dan daerah.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3ADALDUKKB) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022, jumlah kasus Kekerasan terhadap Anak (KTA) sebanyak 750 kasus, dengan rincian sebagai berikut; kasus kekerasan seksual terhadap anak menempati urutan paling atas yaitu 358 kasus, kekerasan fisik 322 kasus, psikis 179 kasus, penelantaran 30 kasus, trafficking 18 kasus, eksploitasi 1 kasus, dan lainnya 71 kasus. Kasus kekerasan terhadap anak ibarat fenomena gunung es di mana jumlah kasus yang terlapor dilayanan perlindungan anak yang ada di tingkat desa/kelurahan, kabupaten/kota maupun ke pihak penegak hukum lebih sedikit dari kasus yang tidak terlapor. Sebagian besar masyarakat mengganggap kasus kekerasan dan kekerasan seksual merupakan aib bagi keluarga. Rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melapor permasalahan kekerasan terhadap anak menambah kasus anak semakin kompleks.
Persoalan anak merupakan masalah multi sektoral. Untuk itu, Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya dalam mencegah dan menangani kasus secara komprehensif dan terintegrasi, salah satunya melalui Layanan SAPA 129. Layanan ini mengintegrasikan semua kanal pelayanan agen dengan satu kesatuan aplikasi, meliputi pelayanan telepon, chat, Whatsapp, email, media sosial, dan aplikasi seluler serta mengintegrasikannya dengan Sistem Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang terdiri dari 6 layanan yaitu: 1). Pengaduan masyarakat; 2). penjangkauan korban; 3). Pengelolaan kasus; 4). Penampungan sementara; 5). Mediasi; dan 6). Pendampingan korban.
Implementasi SAPA 129 di berbagai daerah masih mengalami beberapa tantangan, antara lain; tidak semua masyarakat dapat mengakses SAPA 129 melalui media komunikasi dan teknologi, faktor budaya yang membuat masyarakat yang masih enggan atau malu untuk melaporkan kasusnya dan belum sinkronnya layanan SAPA 129 dengan layanan pengaduan/hotline di daerah. Untuk mendukung layanan tersebut, penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kelembagaan SAPA masih perlu dilakukan baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, desa dan kelurahan serta memastikan tersedianya mekanisme rujukan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak. Layanan ini juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat hingga ke seluruh pelosok Indonesia agar dikenal dan dimanfaatkan.
Sebagai upaya penguatan layanan SAPA 129 di Provinsi Sulawesi Selatan, maka UNICEF Indonesia melalui Yayasan BaKTI bekerja sama dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah daerah (Makassar, Maros, Bone dan Wajo) telah melakukan pertemuan penyusunan alur/mekanisme layanan SAPA 129, pada tanggal 4 April 2023 di Makassar. Peserta yang menjadi tim penyusun sebanyak 6 orang (5 perempuan, 1 laki-laki). Peserta merupakan perwakilan dari Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan UPT PPA dari tingkat Provinsi Sulsel, Kota Makassar dan Kabupaten Maros. Kegiatan ini difasilitasi oleh Kepala Bidang Kualitas Hidup Perlindungan Perempuan & Anak, Dinas P3A Sulsel (Ibu Meisy Papayungan).
Pertemuan ini membahas tentang alur/mekanisme layanan SAPA yang terintegrasi dengan layanan perlindungan perempuan dan anak yang ada di tingkat provinsi, kabupaten/kota. dari pemaparan yang disampaikan oleh Kabid Perlindungan anak dan Perempuan DP3A Sulsel, bahwa dalam proses penanganan kasus anak, maka keseluruhan tahapan diselenggarakan dengan pendekatan Manajemen Kasus, aplikasi Simfoni PPA wajib digunakan mulai penerimaan pengaduan masyarakat hingga terminasi kasus. Data dan informasi yang dihasilkan dari Simfoni PPA dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dan pendampingan layanan PPA secara cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi. Dokumentasi Penerima Manfaat harus disimpan di tempat yang aman untuk jangka waktu tertentu dan dapat dibuka kembali apabila dibutuhkan. Dari hasil pertemuan ini peserta berhasil menyusun alur/mekanisme SAPA 129 yang akan menjadi acuan dalam penanganan kasus di Provinsi Sulawesi Selatan dan 4 daerah (Makassar, Maros, Bone dan Wajo) implementasi program OCSEA-SETARA yang didukung oleh UNICEF melalui Yayasan BaKTI.