Penyusunan Modul dan Buku Saku Online Child Sexual Exploitation and Abuse (OCSEA) Untuk Orangtua/Pengasuh dan Pemberi Layanan
Perkembangan teknologi, tidak hanya berdampak positif bagi tumbuh kembang anak, tetapi menyisakan risiko yang harus diwaspadai. Eksploitasi dan Pelecehan Seksual Anak Online (Online Chlid Sexual Eksploitation and Abuse - OCSEA) saat ini umum terjadi. Misalnya prostitusi online, pelecehan seksual dan lainnya.
OCSEA terjadi tidak hanya di daerah perkotaan tetapi juga di desa-desa. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2021, terdapat 35 kasus eksploitasi seksual selama Januari-April 2021. Dari 35 kasus tersebut, 60% dilakukan melalui media online seperti MiChat, WhatsApp, dan Facebook. Dari data tersebut menunjukkan semakin rentannya penggunaan media sosial, platform online, dan aplikasi komunikasi oleh pelaku untuk melakukan kejahatannya. Akses pelaku ke media online semakin mudah di era teknologi ini. Kondisi ini membutuhkan peran dan kepedulian berbagai pihak untuk memastikan bahwa anak-anak memiliki pengetahuan yang memadai tentang metode internet aman dan anak-anak juga tahu bagaimana mengidentifikasi ancaman eksploitasi dan pelecehan seksual di dunia maya.
Sebagai upaya perlindungan anak dari eksploitasi dan pelecehan seksual anak di ranah daring, maka Departemen Sosiologi Fisip Unhas didukung UNICEF melalui Yayasan BaKTI bekerjasama dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan turut terlibat dalam pengembangan media komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terkait OCSEA, baik dalam bentuk modul aman berinternet bagi anak yang diperuntukkan ke fasilitator masyarakat, modul pemberi layanan, buku saku maupun bentuk lainnya. Tim yang terlibat dalam penyusunan Modul dan Buku Saku pencegahan OCSEA terdiri dari Dr. Ramli, AT, Dr. Buchari Mengge dan Dr. Nuvida Raff dengan didampingi oleh Technical Assistance program OCSEA BaKTI-UNICEF Arafah dan Andi Nurlela.
Kegiatan ini dimulai dengan melakukan assessment pada tanggal 4 Februari 2023 kepada orangtua/pengasuh di 4 desa yang ada di Kabupaten Maros dan Fokus Grup Diskusi yang pada tanggal 8 Februari 2023 yang melibatkan pemberi layanan UPT PPA, Pekerja Sosial, Dinas Sosial, DP3A, PUSPAGA, TRC, dan Unit PPA Polrestabes Makassar.
Harapannya dokumen yang dihasilkan ini akan menjadi media pembelajaran dan penguatan kapasitas ditingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dan desa/kelurahan bagi orang tua/pengasuh, pekerja sosial, pemberi layanan, dan pihak lainnya dalam melakukan pencegahan, respon perlindungan anak terkhususnya eksploitasi dan pelecehan seksual anak di ranah daring.