Pertemuan dengan PLT Gubernur Sulawesi Selatan Bahas Program Kebijakan Berbasis Pengetahuan di Sulawesi Selatan

Program Kebijakan Berbasis Pengetahuan di Sulawesi Selatan, dilaksanakan atas kerja sama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPELITBANGDA) dan Yayasan BaKTI dengan dukungan Knowledge Sector Initiative (KSI). KSI didanai oleh Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) dan dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas). 
Pertemuan dengan PLT Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dilaksanakan pada Rabu, 9 Juni 2021 di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.  PLT Gubernur Sulawesi Selatan didampingi oleh PLT Kepala BAPPELITBANGDA - Dr. Darmawan Bintang; Sekretaris BAPPELITBANGDA-Junaedi Bakri, MH; Kepala Bidang Pemerintahan dan SDM-BAPPELITBANGDA - Dr. Andy, dan dari tim pelaksana kajian hadir Dr. Syarif Mabe Parenreng, Dr. Mahyuddin Riwu, Lusia Palulungan dan peneliti Bidang Litbang BAPPELITBANGDA, dan Yayasan BaKTI. PLT Gubernur mengapresiasi program rintisan Kebijakan Berbasis Bukti dengan pendekatan kajian kolaborasi dan hasil rekomendasi kajian yang terarah dan operasional. PLT Gubernur menginstruksikan: i) BAPPELITBANGDA melalui Bidang Litbang mereplikasi pendekatan ini, melakukan kajian terhadap program-program strategis Pemprov dengan pendekatan kolaborasi Pemerintah, LSM dan Akademisi untuk menghindari kajian yang  monoton; ii) Menyusun matriks action plan dan anggaran kegiatan, untuk diusulkan pada APBD perubahan yang proses penyusunannya sedang berlangsung dan penganggaran tahun 2022 dan 2023.

Instruksi PLT Gubernur ditindak lanjuti dengan penyusunan matriks action plan oleh tim pelaksana kajian, Bidang Litbang BAPPELITBANGDA didampingi BaKTI dan hasilnya sudah diserahkan kepada PLT Kepala BAPPELITBANGDA Provinsi Sulawesi Selatan pada 14 Juni 2021.  

Kegiatan lainnya dalam program ini yang dilaksanakan periode April - Juni 2021, antara lain: 

1.    Pertemuan Penyusunan Petunjuk Teknis  Kajian Kolaborasi 
Internalisasi pelaksanaan kajian dengan pendekatan kolaborasi kelitbangan dalam lingkup BAPPELITBANGDA Provinsi Sulawesi Selatan, direspon dengan menyusun petunjuk teknis (juknis) kajian kolaborasi. Proses penyusunan dilaksanakan melalui serangkaian diskusi, yaitu:
i)  Pertemuan pertama dilaksanakan pada 1 April 2021 dan diikuti 16 peserta (10 perempuan dan 6 laki-laki) yang terdiri dari Kepala Bidang, Kepala Sub-Bidang, Analis Kebijakan, fungsional perekayasa dan fungsional peneliti. Pertemuan dipimpin oleh Kepala Bidang Litbang. Hasil pertemuan menyepakati struktur tim dan time-line penyusunan SOP
.  
 ii) Pertemuan kedua dilaksanakan pada 5 April 2021, dihadiri 12 orang peserta (7 perempuan dan 5 laki-laki) yang terdiri dari tim penyusun juknis.  Pertemuan ini memastikan pentingnya juknis melalui brainstorming yang hasilnya: a) Juknis akan mengatur mekanisme pelibatan para pihak, khususnya tim Litbang pada setiap penelitian, kajian dll, b) Memperjelas status kepemilikan produk yang dihasilkan atas kerja sama Litbang dengan pihak ke-3, mengingat Litbang belum memiliki mekanisme tracking pemanfaatan laporan oleh mitra untuk produk lanjutan (jurnal ilmiah, policy brief, dll), c) Pembagian peran antar tim penyusun Juknis, antara lain, mengidentifikasi regulasi yang relevan dengan agenda penyusunan Juknis Pelaksanaan Kelitbangan Kolaborasi (Permendagri 17 tahun 2016, Permendagri  22 tahun 2020, Pepres Pengadaan Barang dan Jasa), koordinasi dengan Biro Hukum untuk memastikan status legal Juknis: SK atau Peraturan Gubernur. 
 
iii) Pertemuan ketiga dilaksanakan pada 12 April 2021 yang dihadiri oleh 5 (lima) peserta - 3 laki-laki dan 2 perempuan yang terdiri dari tim penyusun Juknis. Pertemuan ini membahas draft outline Juknis/SOP.

2.    Pertemuan Penyusunan Peraturan Gubernur Labelisasi Sutra
Rencana penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang labelisasi Sutra Sulawesi Selatan, dilaksanakan melalui pertemuan, yang dilaksanakan secara online dan offline: 
i) Pertemuan pendahuluan dilaksanakan secara online via zoom pada 23 April 2021, dihadiri 8 peserta (3 perempuan dan 5 laki-laki) terdiri 3 (tiga) orang dari Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK)-BAPPELITBANGDA Provinsi Sulawesi Selatan, 2 (dua) orang tenaga ahli (Kebijakan/Hukum oleh Prof. Syahruddin dan Ahli Sutra-Andi Sadapotto), perwakilan Dinas Perindustrian dan BaKTI. Pertemuan membahas tujuan labelisasi sutra dan regulasinya, serta prosedur penyusunan peraturan Gubernur. 
ii) Pertemua ke-dua dilaksanakan secara online melalui zoom pada 8 Juni 2021, diikuti 11 orang peserta (5 laki-laki dan 6 perempuan), terdiri dari Kepala Dinas Perindustrian, Sekretaris Dinas Perindustrian, Kasubag Program, Kabid Sapras, dari BAPPELITBANGDA - Ibu Yvonne Salindeho dan Pak Alham Sahruna, tenaga ahli Kebijakan/Hukum oleh Prof. Syahruddin dan Ahli Sutra-Andi Sadapotto, dan BaKTI. Pertemuan ini mematangkan pentingnya labelisasi sutra dan peraturan Gubernur untuk mendukung pelaksanaannya. Hasil pertemuan menyepakati draft SK Gubernur Tim Penyusun RANPERGUB.
iii). Pertemuan ke-tiga dilaksanakan secara off-line pada 16 Juni 2021, di kantor Dinas Perindustrian. Pertemuan dipimpin oleh Kepala Dinas Perindustrian, diikuti 12 peserta, (7 laki-laki dan 5 perempuan). Pertemuan ini mematangkan konsep Peraturan Gubernur untuk labelisasi sutra, finalisasi struktur tim penyusun dan rencana kerja.

3.    Pertemuan dengan Komisi B DPRD Sulawesi Selatan
Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan perhatian terhadap hasil kajian rantai nilai komoditas sutra Sulawesi Selatan yang ditandai dengan undangan ketua DPRD Sulawesi Selatan untuk membahas tindak lanjut hasil kajian sutra pada Senin, 26 April 2021. Pertemuan dihadiri oleh anggota Komisi B: Hj. Dr Andi Hidayati Zainuddin, Dr. Usman Lonta dan staf ahli komisi B. Dr. Tamsil. Dari pihak eksekutif - pemerintah provinsi mengutus staf ahli Gubernur Sulawesi Selatan. H. Abd Azis, dan 5 (lima) OPD yang bertanggung jawab dengan agenda sutra, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, H. Malik Faisal; Kepala Dinas Perindustrian, Ahmadi Akil dan staf; Dinas Perdagangan dan Kepala  KPH Walanae bersama bagian program Dinas Kehutanan. Momentum ini dimanfaatkan untuk menyerahkan policy brief kajian rantai nilai sutra secara simbolis kepada DPRD Sulsel.
Komisi B DPRD Sulawesi Selatan merespons: i) Agenda pengembangan industri sutra Sulawesi Selatan menjadi bagian dari rencana OPD yang akan didukung secara maksimal oleh Komisi B, ii) Perlunya regulasi level provinsi untuk menata pengembangan industri sutra di Sulawesi Selatan.

4.    Diskusi Replikasi Kajian Kolaborasi Talas Satoimo
Bidang Litbang-BAPPELITBANGDA Provinsi Sulawesi Selatan dengan pendanaan APBD 2021 melakukan replikasi kajian rantai nilai komoditas sutra pada pelaksanaan kajian rantai nilai talas satoimo dengan pendekatan kolaborasi.  Dimana mekanisme pengadaannya dengan Swakelola Tipe 3. Proses realisasi pengadaan Swakelola Tipe 3 dilakukan melalui serangkaian diskusi formal dan informal dengan Bidang Litbang dan bersama BaKTI menyepakati Yayasan Pilar Nusantara (PINUS) sebagai lembaga pelaksana kajian. Pertemuan formal dilaksanakan pada pada 21 April 2021, diikuti 11 Peserta (6 perempuan dan 5 laki-laki); terdiri dari struktural dan fungsional peneliti, Perwakilan BaKTI dan Yayasan PINUS. Pertemuan ini membahas proposal kajian narasi dan keuangan. Pertemuan selanjutnya dilaksanakan pada 28 Juni 2021, diikuti diikuti 9 peserta (5 laki-laki dan 4 perempuan), terdiri dari pejabat struktural  Bidang Litbang, PINUS dan perwakilan BaKTI. Pertemuan ini membahas rencana kerja, dengan mereplikasi model kajian rantai nilai sutra dengan pendekatan kajian kolaborasi, antara lain pertemuan Tim Penjamin Mutu (TPM) berbasis kebutuhan, time line kegiatan dan penandatanganan MoU antara Yayasan PINUS dan BAPPELITBANGDA Provinsi Sulawesi Selatan.