Pertemuan Multi Pihak Dorong Pengembangan Komoditas Lokal Sulawesi Selatan
Pertemuan multi pihak yang ke-3 yang dilaksanakan 29 Januari 2020, bertempat di Hotel SwsissbeliNN. Pertemuan dihadiri, BAPPELITBANGDA, OPD teknis,, TGUPP, Perguruan Tinggi, LSM dan Mitra Pembangunan, mengidentifikasi potensi dan situasi komoditas lokal Sulawesi Selatan. Sedikitnya ada 22 komoditas unggulan potensial dibidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan serta perikanan dan kelautan. 17 diantaranya adalah komoditas prioritas pemerintah, termasuk mengangkat kembali dua komoditas unggulan lokal yang pernah jaya, adalah markisa dan sutera yang terancam kehilangan identitas kejayaannya .
Berdasarkan hasil diskusi tergambar tantangan pengembangan komoditas, yaitu :
1. Produksi rendah :
a) Perubahan iklim, berdampak negatif terhadap pertumbuhan tanaman, yang tidak sesuai syarat tumbuh ideal, kualitas dan kuantitas produksi rendah.
b) Usia komoditas unggulan lokal melampaui usia produktif (Kakao, Kopi).
c) Pola pertanian yang tidak konsisten, mengikuti trend produk, atau ekonomis produk tidak mendukung kelanjutan budidaya.
2. Pengolahan Pasca Panen:
Keterbatasan teknologi industri pengolahan pasca panen. Di sektor perikanan pelelangan belum hyigenis. Sektor industri Sutera, teknologi pemintal benang sutera update, produksi kain dengan gedogan yang relatif tua atau ATBM (Alat Tenun Bukan Mesin).
3. Pasar :
a) Rantai pasar yang panjang dan tata niaga komoditas tidak menguntungkan petani, harga jual rendah.
b) Pasar mengendalikan harga produk, konsekuensi sistem community farming dengan kelembagaan petani yang ‘’rapuh’’ dalam memastikan standar muttu dan kuantitas produk secara konsisten.
Strategi yang ditawarkan atas situasi tersebut antara lain:
1. Rencana pengembangan setiap komoditas, idealnya berbasis pengetahuan, melalui kajian, penelitian dituangkan dalam policy paper sebagai basis pengambilan keputusan dan kebijakan untuk regulasi dan program bagi pemerintah di semua level.
2. Pengwilayahan komoditas dan konektifitas antar OPD, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten dan antar wilayah atau kabupaten, serta memperkuat kelembagaan dan posisi tawar petani pada sistem community farming.
3. Formulasi pengetahuan menjadi policy paper yang sifatnya regulatif dan programatik serta memiliki time frame sesuai periode pemerintahan Gubernur. Programatik mencakup pemodelan program, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis guna mengantar pengetahuan menjadi tindakan dalam pengembangan komoditas atau knowledge to action.
4. Jaminan pasar dan kepastian harga produk bagi petani, dengan sistem Resi Gudang untuk memastikan jaminan pasar dan kepastian harga bagi petani, sesuai amanat UU No 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang, melalui sinergitas antar kementerian, pemerintah pusat dan daerah. Pembelajaran dari KOSPERMINDO, yang berhasil melaksanakan program resi gudang rumput laut kerjasama dengan Bank Jawa Barat (BJB).