• adminbakti
  • 11 October 2022

Pertemuan Penguatan Kapasitas Penyusunan Perdes Layanan Perlindungan Anak dan Penyusunan SOP Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat

Membangun Indonesia dari desa untuk menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing sangat tepat dilakukan bersama agar tidak ada satu orang pun yang tertinggal (no one left behind). Membangun desa dalam berbagai bentuk inovasi dapat berkontribusi positif bagi anak karena sebagian besar penduduk desa adalah anak, serta menjadi strategi untuk mencapai akselerasi pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di seluruh desa di Indonesia. Jumlah penduduk Indonesia sebesar 270 juta jiwa, dimana 43% tinggal di desa (BPS, 2020), dan sekitar 30,1%-nya adalah usia anak (di bawah usia 18 tahun), maka mereka akan menjadi modal besar dalam pencapaian kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan, termasuk SDGs. Oleh karena itu, mereka penting dilindungi sehingga tidak menjadi korban eksploitasi, kekerasan, pelecehan, dan penelantaran.

Menciptakan lingkungan yang ramah dan aman untuk anak tentunya dibutuhkan sinergi bersama baik dari pemerintah maupun masyarakat. Tidak hanya pada tataran regulasi akan tetapi juga dibutuhkan sebuah bukti konkrit layanan berbasis masyarakat dengan pelibatan- pelibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, RT/RW, kelompok PKK, Majelis Taklim, karang taruna dan kelompok anak yang turut berperan penting dalam pemenuhan hak-hak anak. Sehingga dengan adanya intervensi bersama layanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak yang ada dapat meminimalisir terjadinya masalah-masalah pada anak.

1

Pemerintah dan stakeholder terkait perlindungan anak berupaya merespon permasalahan anak yang terjadi di desa maupun kota. Desa sebagai entitas lembaga pelayanan publik yang langsung berhadapan dengan masyarakat, diharapankan menjadi garda terdepan melakukan pencegahan dan penangana kasus-kasus perlindungan anak, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan ramah bagi anak. Agar perencanaan dan penganggaran berbasis hak dan perlindungan anak di desa menjadi komitmen yang nyata, dan menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak di desa, maka perencanaan dan penganggaran tersebut perlu dituangkan dalam instrumen hukum tertinggi di tingkat desa, dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes). Kemudian untuk lembaga layanan berbasis masyarakat yang telah terbentuk di tingkat desa memerlukan instrumen dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan permasalahan anak di tingkat desa.

Pada tahun 2021-2022, melalui Program Penguatan Lingkungan Aman dan Ramah untuk Anak (Strengthening Safe and Fridendly Environment for Childreen-SAFE4C) UNICEF melalui Yayasan BaKTI bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menyusun dokumen Peraturan Desa dan SOP mekanisme/alur layanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di tingkat desa/kelurahan di Kabupaten Maros, Gowa, Bulukumba, dan Kota Makassar.

Sebagai dukungan terhadap wilayah perluasan program SAFE4C yang ada di 3 kabupaten (Bone, Wajo dan Luwu Utara), Yayasan BaKTI telah menyelenggarakan pertemuan penguatan kapasitas secara Online tentang langkah-langkah dan cara menyusun SOP dan Peraturan Desa terkait Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak berbasis Masyarakat (Desa), pada tanggal 11 Oktober 2022 secara online/via Zoom. Peserta yang hadir sebanyak 27 orang, perwakilan dari pemerintah desa dan Fasilitator masyarakat.