Program Kerja sama UNICEF – BaKTI
Kerja sama Unicef dan Yayasan BaKTI di Sulawesi Selatan mencakup 2 program yaitu: WASH (Water, Sanitation and Hygiene) SAFE4C (Strengthening Safe and Friendly Environment for Children - Penguatan Lingkungan Aman dan Ramah Anak). Selama periode Juli hingga September 2021, WASH (Water, Sanitation and Hygiene) telah melaksanakan beberapa aktivitas sebagai berikut:
Pertemuan Pendampingan Kelembagaan dan Teknik UPTD PALD Palopo
Sejak tahun 2015, UPTD TPA-IPLT Mancani Palopo masih dalam satu unit kerja di bawah Dinas Lingkungan Hidup. Kondisi ini sangat menyulitkan bagi operator karena harus bekerja di dua sektor yang berbeda yakni menangani sampah dan air limbah domestik. Terlebih kedua sektor tersebut masing-masing membutuhkan SDM dan keahlian yang berbeda. Akhirnya, pada awal tahun 2019-2020, pemerintah Kota Palopo memutuskan untuk memisahkan IPLT dari TPA dengan mendirikan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Air Limbah Domestik (UPTD PALD) di bawah Dinas PUPR. Kebijakan tersebut diatur oleh PP No. 2/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, di mana urusan air limbah domestik berada di bawah Dinas PU.
Pengoperasian UPTD PALD Mancani Palopo telah didukung Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah. Selanjutnya tatakelolanya diatur melalui Perwali No. 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan UPTD Pada Dinas PU. Akan tetapi, untuk pengoperasiannya perlu ditopang komponen kelembagaan UPT dan pengelolaan teknik subsistem PALD yang kuat.
Guna mendukung optimalisasi komponen tersebut maka Unicef melalui Yayasan BaKTI berkerja sama dengan Pokja AMPL dan Pemerintah Kota Palopo melaksanakan Pertemuan Pendampingan Kelembagaan dan Teknis UPTD PALD Mancani Kota Palopo.
Pertemuan pendampingan digelar 5 Agustus 2021. Dilaksanakan secara hybrid khusus bagi peserta dan Pokja AMPL Palopo, berlangsung di BM Residence Hotel Palopo. Sementara peserta di provinsi, tim BaKTI, dan Unicef, mengikuti secara daring via Zoom meeting di Makassar. Dua narasumber nasional yang menyajikan materi secara daring, DJoko Sugiharto, SSP PALD Bandung, dan Mohommad Arif Setiawan UPTD PALD Gresik serta satu narasumber lokal, Ir. Erdin, Pokja AMPL/Bappeda Impraswil Kota Palopo dengan pemaparan secara luring di lokasi hybrid.
Kegiatan disambut dan dibuka oleh Sekda Kota Palopo, Drs. Firmanza DP, SH., MSi., juga selaku Ketua Pokja AMPL Kota Palopo. Sementara Kepala Bappeda, diwakili oleh Ir. Erdin, Kepala Bidang Impraswil, menjadi narasumber. Peserta yang hadir di lokasi hybrid 20 orang (10 laki-laki, 10 perempuan) mereka berasal dari Bappeda Bidang Impraswil, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perkim. Sementara 10 peserta (7 laki-laki; 3 perempuan) di Makassar berasal dari Bappelitbangda (Pokja AMPL Provinsi) dan Ditjen Kementerian PUPR Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulsel.
Ketiga narasumber menyajikan materinya secara bergantian, disela dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu fasilitator Ibu Ira Kusuma Wardani, Bappeda Kota Palopo. Ir. Erdin menyajikan kondisi terkini UPTD PALD Palopo pasca SK Walikota No. 4 Tahun 2021 tentang Pendirian UPTD PALD di bawah Dinas PUPR serta sejumlah progress dan rencana strategis peningkatan layanan ke dapan dalam periode 2021-2023.
Dilanjutkan Djoko Sugiharto, pemateri kedua, menyajikan tiga pokok bahasan yakni, (1) amanah undang-undang melaksanakan sanitasi aman di daerah (2) sinkronisasi undang-undang dan sejumlah regulasi yang mendukung; (3) regulasi yang dibutuhkan dari pemerintah Kota Palopo. Sesi tanya jawab dan diskusi dipandu oleh fasilitator Ibu Ira Kusuma Wardani. Mengarahkan juga masukan dari pihak BPPW Sulsel, mengundan pendapat dan usulan dari peserta baik di lokasi hybrid maupun dari peserta daring.
Terakhir, Mohommad Arif Setiawan, mentor PALD Gresik menyajikan kondisi terakhir dari beberapa perangkat teknik di subsistem pengolahan di IPLT yang mendesak diperbaiki antara lain pengerukan endapan lumpur dari kolam stabilisasi (aerobik, fakultatif dan maturase), meningkatkan material detensi untuk tangki imhoff, menyiapkan survey tangki septik, serta perbaikan beberapa SOP untuk subsistem penyedotan, pengolahan di IPLT dan pelayanan.
Hasil Kegiatan Pendampingan
- Sekda selaku Ketua Pokja bersama segenap stakeholder UPTD PALD Palopo menyetujui penyediaan beberapa regulasi untuk kemudian disinkronkan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah yang mendukung pengelolaan sanitasi aman dan berkelanjutan.
- Teridentifikasi regulasi dan peraturan yang segera disediakan dan diadvokasi oleh Pokja AMPL yang mencakup (1) review restribusi jasa penyedotan yang sebelumnya belum tergambar secara rinci dalam Perda Retribusi Jasa Umum: (2) Surat Edaran walikota untuk penyedotan khusus bagi segenap ASN; (3) Pembenahan organisasi UPTD PALD dengan melantik kepala dan penambahan SDM yang berkompetensi di bidang PALD.
- Rencana kerja yang disepakati bersama oleh Bappeda (PIC PALD), dan Kepala Dinas PUPR mencakup: (1) memfasilitasi kegiatan dan mengontrol sinergitas fungsi operator UPTD PALD dan fungsi regulator khususnya di Bidang Cipta Karya Dinas PUPR) yang membawahi PALD; dan (2) menyediakan RAK 2021 untuk dana yang dibutuhkan untuk rehabilitasi, dana BOP, dan sosialisasi.
- Agenda melibatkan konsultan UPT PALD Makassar untuk memberikan asistensi teknis penyelesaian masalah untuk beberapa komponen dan sub-sistem pengolahan di IPLT Mancani.
- BPPW akan menindaklanjuti dengan audiensi pimpinan daerah Kota Palopo untuk dukungan bantuan optimalisasi IPLT Mancani untuk tahun 2021 dan 2022.
Pelatihan Operator IPLT Unit Pengelolaan Air Limbah Domestik di Sulawesi Selatan
Pelatihan Group 1: 14-15 September 2021 dan Pelatihan Group 2: 21-22 September 2021
Delapan dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan telah memiliki Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yakni, Makassar, Parepare, Pinrang, Palopo, Barru, Soppeng, Sidrap, dan Sinjai. Dalam urusan pengelolaan air limbah domestik dipastikan mereka melaksanakan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) yang mencakup tiga subsistem integral yaitu subsistem setempat pengelolaan tangki septik (individual/komunal), subsistem pengangkutan terkawal, dan subsitem pengolahan di IPLT.
Posisi IPLT yang berada di wilayah hilir akan berfungsi jika lumpur tinja di penampungan atau tangki septik di rumah warga disedot secara periodik lalu diangkut ke IPLT. Lumpur tinja yang terbentuk di tangki septik selanjutnya masih membutuhkan pengolahan di IPLT melalui proses pengolahan fisik, pengolahan biologis atau pengolahan kimia sehingga aman untuk dimanfaatkan atau di buang ke lingkungan.
Semua proses dalam ketiga subsistem di atas sepatutnya dikerjakan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). Sehingga pengelolaan lumpur tinja terlaksana sesuai alur pengelolaan sanitasi layak, aman dan berkelanjutan. Alur atau proses yang dimaksud dikenal dengan istilah alur empat sehat dan lima sempurna. Yaitu, sehat 1: pemisahan air kakus dengan sistem setempat yang tepat; sehat 2: penyedotan yang tercatat dan rutin; sehat 3: pengangkutan yang terkawal; sehat 4: pengolahan lumpur tinja yang efektif; dan 5 sempurna: pemanfaatan lumpur olahan yang aman bagi lingkungan.
Pada keseluruhan proses tersebut operator PALD dituntut bekerja dengan kapasitas andal atau keahlian yang lebih baik. Namun mereka menemui banyak tantangan oleh karena sebagian besar mereka mengerjakannya hanya sesuai kebiasaanya saja. Atau mereka belum bekerja sesuai dengan SOP SPLD-S.
Sebagai dukungan peningkatan kapasitas operator IPLT, Unicef melalui Yayasan BaKTI bekerja sama Pokja AMPL Provinsi, yang didukung BPPW Sulsel, dan Forkalim Indonesia melaksanakan Pelatihan Operator IPLT Unit PALD di Sulawesi Selatan.
Pelatihan Operator IPLT dilaksanakan dalam dua group pelatihan. Pelatihan group satu digelar 14-15 September 2021. Diikuti 16 orang (14 laki-laki, 2 perempuan). 12 peserta berasal dari 4 (empat) kota/kabupaten yakni Palopo, Pinrang, Sidrap, dan Sinjai serta 3 (tiga) konsultan pendamping PALD kabupaten/kota dari BPPW Sulawesi Selatan. Sementara itu 4 (empat) narasumber dan mentor teknik yakni, Arman Rahim dari BPPW Sulsel, Mohammad Arif Setiawan dari Forkalim/mentor PALD Gresik Jatim yang menyajikan materi secara daring/hybrid, serta Kerlinus B dan Muhammad Arif selaku mentor dari UPT PALD Makassar.
Pelatihan group dua berlangsung 21-22 September 2021. Pesertanya sebanyak 12 orang (9 laki-laki, 3 perempuan). Sembilan (9) peserta berasal dari 3 (tiga) kota/kabupaten yakni Parepare, Soppeng dan Barru serta 3 (tiga) lainya dari unsur konsultan pendamping PALD kabupaten/kota dari BPPW Sulawesi Selatan. Empat (4) narasumber dan mentor teknik yakni, Niswaryadi dari BPPW Sulsel, Mohammad Arif Setiawan dari Forkalim/mentor PALD Gresik Jatim serta Kerlinus B dan Muhammad Arif selaku mentor dari UPT PALD Makassar.
Kegiatan di hari pertama (14 dan 21 September 2021) berlangsung penuh di dalam kelas (di hotel Best Western Makassar) dan di hari kedua (15 dan 22 September 2021) di luar kelas dan di dua tempat yakni di lingkungan IPLT Nipa-Nipa Makassar untuk pengamatan teknik tata kerja di subsistem pengolahan lumpur tinja dan di lingkungan UPT PAL Makassar di Kerung-Kerung untuk teknik tata kerja di subsistem setempat tangki septik serta diskusi administrasi dan tata layanan pelanggan bersama staf UPT PAL Makassar.
Di dalam kelas, narasumber dan peserta aktif membahas materi tentang Konsep Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S); Teknologi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja Konvensional; serta Pengelolaan Lumpur Tinja dan Pengenalan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT).
Di luar kelas, peserta mengikuti sesi kunjungan lapangan di kawasan IPLT Nipa-Nipa Makassar. Tugas mereka mengamati praktik pengolahan lumpur tinja sesuai SOP yang diterapkan di IPLT Makassar. Mereka bertanya jawab dengan tim operator IPLT Nipa-Nipa dalam hal pengoperasian imhoff tank (tangki imhoff), bak SSC (sludge separation chamber), penanganan masalah-masalah di bak-bak stabilisasi (aerob, fakultatif, dan maturasi) serta hal-hal terkait pemanenan di bak SDB (sludge drying bed).
Kunjungan berlanjut di lingkungan kantor UPT PAL Makassar di Kerung-Kerung. Peserta mengamati praktik penyedotan tangki septik oleh tim operator di lingkungan kantor UPT Makassar. Mereka mendapatkan penjelasan tentang pengelolaan sistem setempat dan teknik penyedotan tangki septik yang aman sesuai SOP. Peserta selanjutnya berdiskusi dan tanya jawab di ruang pertemuan kantor UPT PAL Makassar. Tentang administrasi dan SOP pelayanan serta cara merawat pelanggan L2T2 dan L2T3.
Materi terakhir di hari kedua, peserta kembali ke hotel menyelesaikan dua sesi. Sesi 1 membahas form refleksi hasil kunjungan lapangan terkait teknis pengoperasian tangki imhoff, penanganan bak aerobik 1 dan 2, fakultatif, maturasi, bak SDB, tentang baku mutu effluent, dan tatacara penyedotan tangki septik. Pembahasan hasil pengamatan dilakukan dengan cara membandingkan teknik ataupun kebiasaan peserta dalam melaksanakan pekerjaanya di UPT masing-masing. Dengan demikian peserta mendapatkan pengalaman tentang cara bekerja sesuai dengan SOP dalam subsistem penyedotan tangki septik, pengolahan di IPLT dan tata layanan pelanggan.
Sesi 2, peserta difasilitasi mengisi form self assessment dimana hasil penilaian diri kemudian menjadi acuan masing-masing peserta menyusun rencana kerja sesuai kebutuhan, yang meliputi tujuh area pokok, yakni: (1) Penanganan kondisi eksisting pengoperasian IPLT (inventarisir komponen yang harus dioptimalkan); (2) Penyediaan sejumlah SOP yang mendesak mencakup SOP pelayanan penyedotan, SOP pemeliharaan IPLT, SOP K3, (3) Penguatan kinerja operator IPLT (menambah SDM), (4) Sosialisasi dan mengelola pelanggan; dan (5) Mempersiapkan/Menguatkan kelembagaan UPT PAL (khusus kabupaten/kota yang akan mendirikan UPT PAL baru)
Hasil Pelatihan
- Peserta memperoleh wawasan dan pengetahuan baru tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) yang mecakup ketiga subsitemnya serta penerapan teknologi IPLT konvensional dengan sistem imhoff tank (bak pemekatan) dan SSC (sludge separation chamber).
- Peserta memperoleh pengalaman dan pengetahuan teknis tata kerja sesuai SOP dari hasil pengamatan praktik lapangan di kawasan IPLT dan UPT PAL Makassar yang mencakup:
- Teknik pengoperasian dan pengelolaan IPLT konvensional dengan sistem imhoff tank dan SSC;
- Teknik penanganan masalah-masalah yang timbul di bak stabilisasi (bak aerobik, fakultatif dan maturasi) dan pemanenan lumpur di bak SDB (sludge drying bed/ bak pengeringan)
- Teknik penyedotan tangki septik yang aman dan sesuai SOP.
- Pembelajaran teknis tentang tatakelola layanan di UPT dan administrasi pelanggan, pengangkutan dan penyedotan.
- Peserta mampu melakukan analisis perbandingan teknis antara penerapan SOP UPT PAL Makassar dan SOP atau cara menurut kebiasaan mereka di UPT /IPLT masing-masing khususnya dalam hal pekerjaan di area subsistem setempat (tangki septik dan komunal) dan pengolahan di IPLT.
- Peserta menghasilkan penilaian diri mengenai kondisi eksisting kelembagaan UPT dan IPLT-nya masing-masing untuk dibahas bersama unsur pimpinan atau regulator UPT PALD masing-masing.
Beberapa aktivitas untuk SAFE4C (Strengthening Safe and Friendly Environment for Children - Penguatan Lingkungan Aman dan Ramah Anak) pada periode Juli hingga September sebagai berikut:
Audiensi Lintas Sektor Bersama DP3A dan Dinas Sosial di 4 kab/kota: Makassar, Maros, Gowa dan Bulukumba
UNICEF Indonesia melalui Yayasan BaKTI dan bekerjasama dengan pemerintah untuk melakukan upaya perlindungan anak dalam program Penguatan Lingkungan Aman dan Ramah Anak (Strengthening Safe and Friendly Environment for Children - SAFE4C) di Sulawesi Selatan yang dilaksanakan secara daring 13 Juli lalu. Sebagai bentuk tindak lanjut dibutuhkan keterlibatan pemerintah di kabupaten/kota yang akan melaksanakan program di 4 wilayah target: Makassar, Maros, Gowa dan Bulukumba.
Untuk memulai program, terlebih dahulu dilakukan audiensi lintas sektor secara virtual zoom dan dihadiri oleh 18 orang peserta: Kepala, Sekretaris dan staf dari Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) di 4 kabupaten/kota: Makassar, Maros, Gowa dan Bulukumba.
Ibu Tria Amelia perwakilan UNICEF menyampaikan maksud dan tujuan program SAFE4C, dan audiens mengapresiasi serta mendukung kegiatan yang akan dilaksanakan untuk kepentingan terbaik pada anak, dan pemerintah daerah juga siap membantu segala kebutuhan yang diperlukan untuk tercapainya tujuan program dengan baik. Selain itu disampaikan pula bahwa program SAFE4C ini merupakan bukan semata-mata program UNICEF/Yayasan BaKTI tetapi program ini adalah program bersama untuk memperkuat layanan perlindungan anak yang ada di kabupaten/kota dan bahkan yang ada ditingkat desa/kelurahan. Dengan kegiatan ini, dukungan dan komitmen dari pemerintah kabupaten/kota yang menjadi target program SAFE4C: Makassar, Maros, Gowa dan Bulukumba, untuk melaksanakan program sesuai output yang ingin dicapai. Selain itu teridentifikasinya desa-desa dan kelurahan yang akan diperkuat dalam layanan perlindungan anak.
Pertemuan Identifikasi Kebutuhan Layanan Perlindungan Anak di Masa Covid-19 di 4 Kabupaten/ Kota: Makassar, Maros, Gowa dan Bulukumba
Pelayanan kesejahteraan dan perlindungan anak pada masa pandemi Covid-19 baik pada kondisi PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) maupun di kondisi New Normal harus memprioritaskan keselamatan jiwa dan kesehatan anak. Begitu juga dengan petugas pelayanan, disiapkan tempat kerja yang nyaman, sehat dan bersih, serta menerapkan pola hidup sehat dan protokol kesehatan (memakai masker, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir/hand sanitizer), dan menerapkan physical distancing (jaga jarak aman) sesuai anjuran pemerintah. Selain itu perlu juga diperhatikan mengenai kesiapan sarana sanitasi dan kebersihan serta ketersediaan fasilitas layanan untuk melindungi anak dan petugas layanan dari infeksi dan mencegah kemungkinan penyebaran virus Corona.
Melihat pentingnya mekanisme yang dibutuhkan belum tertuang dalam SOP layanan kesejahteraan dan perlindungan anak yang ada di kabupaten/ kota, maka Yayasan BaKTI melalui dukungan UNICEF dalam Program SAFE4C (Lingungan yang aman dan ramah anak) memfasilitasi penyusunan penyesuaian SOP (Standar Operasional Prosedur) pada layanan kesejahteraan dan perlindungan anak di 4 kabupaten/ kota target: Makassar, Maros, Gowa dan Bulukumba dalam konteks pandemi Covid-19 yang dilaksanakan secara daring, 29 Juli 2021 lalu.
Kegiatan ini terdiri dari 3 tahap, yakni: 1) Identifikasi kebutuhan yang diperlukan dalam memberikan layanan pada masa pandemi Covid-19 – sebagai bagian dari Penyesuaian SOP dengan konteks pandemi Covid-19, 2) Penyusunan SOP Layanan Perlindungan Anak konteks pandemi Covid-19, dan 3) Pertemuan Kompilasi dan Finalisasi SOP Layanan Perlindungan Anak konteks pandemi Covid-19.
Pada pertemuan identifikasi kebutuhan layanan perlindungan anak di masa pandemi Covid 19 di 4 wilayah: Makassar, Maros, Gowa dan Bulukumba, dilaksanakan secara daring selama 1 hari, Kamis 9 Juli 2021 dengan difasilitasi oleh Ibu Nur Anti, SE., MM dari DP3A Provinsi Sulawesi Selatan dan Bapak Rifka Ahlan, S.Sos dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan. Peserta yang terlibat dalam kegiatan ini berjumlah 29 orang, 21 perempuan orang dan 8 orang laki-laki yang masing-masing dari Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang masing-masing dari 4 wilayah target: Makassar, Maros, Gowa dan Bulukumba.
Fasilitator mengarahkan peserta untuk melakukan identifikasi dengan menggunakan aplikasi Jamboard dan Padlet, diantaranya: 1. Mengidentifikasi kebutuhan yang diperlukan dalam memberikan layanan pada masa pandemi Covid-19 (kondisi PPKM dan New Normal), 2. Kebutuhan dalam tiap tahapan Manajemen Kasus (Kondisi PPKM dan New Normal) diantaranya mengenai Pengaduan, Identifikasi Data, Assesmen Lanjutan dan Rencana Intervensi, Monitoring Evaluasi dan Terminasi, dan 3. Membuat Mekanisme akses Desa ke Layanan Perlindungan Anak yang ada di kabupaten/ kota (Kondisi PPKM dan New Normal).
Output Kegiatan: Teridentifikasinya kebutuhan layanan yang diperlukan bagi layanan perlindungan anak dalam konteks pandemi Covid-19 (kondisi PPKM dan New Normal) yang ada di 4 kabupaten/kota: Makassar, Maros, Gowa dan Bulukumba. Selain itu teridentifikasi pula kebutuhan dalam tiap tahapan Manejemen Kasus (Kondisi PPKM dan New Normal) diantaranya mengenai Pengaduan, Identifikasi Data, Assesmen Lanjutan dan Rencana Intervensi, Monitoring Evaluasi dan Terminasi. Serta terdapat hasil mekanisme akses desa ke layanan perlindungan anak yang ada di 4 kabupaten/kota: Makassar, Maros, Gowa dan Bulukumba.
Penyusunan Penyesuaian SOP konteks Pandemi Covid-19 pada Lembaga layanan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak
Secara umum mekanisme layanan kesejahteraan dan perlindungan anak telah tertuang ke dalam SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ada di 4 kabupaten/kota. Dimana SOP merupakan prosedur tertulis untuk melaksanakan tugas pelayanan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja perlindungan anak, dan pemenuhan kesejahteraan sosial bagi anak berdasarkan indikator administratif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja untuk menciptakan komitmen tentang apa yang harus dilakukan, kapan, dimana dan oleh siapa. Semua prosedur tersebut bersifat baku, sehingga mengikat atau harus dipatuhi oleh seluruh petugas pelayanan. Harapannya SOP yang ada sebagai standar dan mekanisme yang dijadikan pedoman oleh para petugas pelayanan kesejahteraan dan perlindungan anak dalam melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga terwujud pelayanan yang dapat melindungi hak-hak anak yang mencakup prinsip dan etika bekerja dengan anak, manajemen kasus, monitoring, evaluasi serta mekanisme dan alur-alur layanan yang dibutuhkan oleh anak. Kegiatan ini dilaksanakan secara offline, pada tanggal 30 Juli – 2 Agustus 2021.
Pada kondisi normal, SOP sudah tersedia dengan baik untuk dijadikan pedoman dalam memberikan layanan kesejahteraan dan perlindungan anak, akan tetapi berbeda halnya pada kondisi seperti sekarang ini, yang sudah memasuki tahun kedua berlangsungnya pandemi akibat virus Corona. Banyak hal yang menjadi anjuran pemerintah yang harus diperhatikan yang tidak terdapat dalam SOP untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas dalam melakukan layanan perlindungan anak.
Untuk itu, sebagai upaya untuk menghasilkan SOP Layanan Perlindungan Anak dalam konteks pandemi Covid-19, maka dibuat penyusunan penyesuaian SOP layanan perlindungan anak yang melibatkan orang-orang yang telah melakukan identifikasi layanan yang dibutuhkan pada kegiatan sebelumnya. Proses penyusunannya membutuhkan waktu selama 4 hari untuk mendiskusikan hal-hal yang perlu dimasukkan khususnya terkait kebutuhan tiap tahapan layanan, penjangkauan seta alur mekanisme layanan yang ada di Desa/Kelurahan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tersedia 4 draf penyesuaian SOP Layanan Perlindungan Anak konteks pandemi Covid-19 dari 4 kabupaten/ kota: Makassar, Maros, Gowa dan Bulukumba yang siap diverifikasi dan diberikan masukan oleh verifikator yakni Ibu Nur Anti, SE, MM dan Bapak Rifka Ahlan, S.Sos.
Kompilasi dan Finalisasi Penyusunan Penyesuaian SOP Layanan Perlindungan Anak yang ada di 4 Kabupaten Kota: Makassar, Maros, Gowa dan Bulukumba.
Kompilasi dan finalisasi penyusunan penyesuaian SOP layanan perlindungan anak yang ada di 4 Kabupaten Kota: Makassar, Maros, Gowa dan Bulukumba dilaksanakan pada hari Jumat, 06 Agustus 2021 melalui virtual zoom meeting. Verifikator yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari 2 orang, Ibu Nur Anti, SE., M.Si dari DP3A Provinsi Sulawesi Selatan dan Bapak M Rifka Ahyan, S.Sos dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan. Adapun peserta dalam kegiatan ini merupakan orang-orang yang terlibat dalam penyusunan SOP Layanan Perlindungan Anak dalam konteks pandemi Covid-19 berjumlah 16 orang yang berasal dari perwakilan Dinas Sosial dan DP3A yang ada di 4 Kabupaten/ Kota: Makassar, Maros, Gowa dan Bulukumba.
Diawal kegiatan, Yayasan BaKTI yang diwakili oleh Andi Nurlela menyampaikan tujuan, output dan agenda kegiatan yang akan berlangsung selama 1 hari penuh. Kemudian dilanjutkan oleh Ibu Tria selaku perwakilan UNICEF yang memberikan pengantar terkait kegiatan Kompilasi dan Finalisasi Penyusunan Penyesuaian SOP Layanan Perlindungan Anak yang ada di 4 Kabupaten Kota: Makassar, Maros, Gowa dan Bulukumba yang merupakan bagian dari Program SAFE4C Unicef, dan sekaligus membuka acara dengan resmi.
Dalam proses kegiatan, fasilitator mengarahkan masing-masing tim penyusun dari 4 kabupaten/kota: Makassar, Maros, Gowa dan Bulukumba mempersentasikan hasil penyesuaian SOP Layanan Perlindungan Anak dalam Konteks Pandemi Covid-19 yang telah dibuat. Kemudian para fasilitator memberikan masukan pada bagian: 1) Latar Belakang: menerapkan 6 M. 2) Penyesuaian Pelayanan SOP Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak pada masa pandemi Covid-19 menjadi bagian tidak terpisah dari SOP yang telah ada pada lembaga layanan perlindungan dan kesejahteraan anak seperti UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI). 3) Menambahkan pada bagian Dasar Hukum. 4) Menerapkan protokol kesehatan jika klien memakai ruang bermain anak, ruang laktasi bagi ibu menyusui, dan setelah penggunaan dilakukan penyemprotan disinfektan. 5) Penyesuaian SOP Layanan dalam Penanganan Kasus di Desa/Kelurahan dengan menambahkan anggota PATBM. 6) Memperbaiki diagram alur pelayanan kasus anak di desa/kelurahan ke layanan tingkat Kabupaten/Kota.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tersedia alur layanan kasus perlindungan anak di Desa/Keluranan ke Layanan Tingkat Kabupaten/Kota baik itu UPT PPA maupun PKSAI, dan tersedianya draft Penyesuaian SOP Layanan Perlindungan Anak dalam konteks pandemi Covid-19. Dengan tersedianya SOP Layanan Perlindungan Anak ini, kemudian akan dilanjutkan dengan memperkuat desa-desa dan mensosialisasikan mengenai parenting yang baik kepada anak.
Pelatihan Fasilitator Masyarakat tentang Pola Asuh, Pertolongan Pertama Psikologis, Memahami Kerentanan serta Identifikasi Anak dan Keluarga Rentan-Kabupaten Maros
Atas dukungan UNICEF Indonesia, Yayasan BaKTI bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Dinas Sosial Kabupaten Maros melakukan Pelatihan Fasilitator Masyarakat Mengenai Pola Asuh, Pertolongan Pertama Psikologis, Memahami Kerentanan serta Identifikasi Anak dan Keluarga Rentan. Pelatihan ini untuk menghasilkan Fasilitator Masyarakat di desa yang akan berperan dalam melakukan parenting di desa, serta mendukung dan memperkuat pengembangan sistem perlindungan anak di desa.
Pelatihan dilakukan secara daring selama dua hari pada 19-20 Agustus 2021 dengan pelatih/fasilitator Nur Anti (Sekretaris DP3A Dalduk dan KB Sulawesi Selatan) dan Hasdiana (Pekerja Sosial Kabupaten Maros). Materi pelatihan terdiri dari: (1) Hak-hak Anak; (2) Hak Anak Atas Pengasuhan; (3) Hak Atas Tumbuh Kembang; (4) Disiplin Positif dalam Pengasuhan; (5) Komunikasi Efektif dalam Pengasuhan; (6) Kekerasan terhadap Anak; (7) Identifikasi Anak dan Keluarga Rentan; (7) Gender dan Kekerasan Berbasis Gender; (8) Identifikasi Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak di Desa/Kelurahan; (9) Manajemen Kasus, Sistem Rujukan, dan Jejaring; (10) Pertolongan Pertama Psikologis, Kesehatan Mental dan Lingkungan Psikososial; dan (11) Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Sedangkan Pak Idrus, Kepala DP3A Maros sebagai narasumber menyampaikan materi mengenai Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak Kabupaten Maros.
Dari kegiatan ini, telah dilatih 88 Fasilitator Masyarakat, yang terdiri dari 59 perempuan dan 29 laki-laki dari Kabupaten Maros, Tana Toraja, Lombok Timur, Belu, dan Kota Parepare. Fasilitator Masyarakat dari Kabupaten Maros sebanyak 46 orang, yang terdiri dari 31 perempuan dan 15 laki-laki. Peserta Kabupaten Maros merupakan perwakilan 9 desa dari unsur kader desa, kader posyandu, kader PKK, pengurus PATBM, Ketua RT/RW, anggota BPD, majelis taklim, tokoh perempuan, tokoh agama/tokoh masyarakat, dan karang taruna.
Pelatihan Fasilitator Masyarakat tentang Pola Asuh, Pertolongan Pertama Psikologis, Memahami Kerentanan serta Identifikasi Anak dan Keluarga Rentan-Kabupaten Gowa.
UNICEF Indonesia melalui Yayasan BaKTI yang bekerjasama dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gowa melaksanakan Pelatihan Fasilitator Masyarakat Mengenai Pola Asuh, Pertolongan Pertama Psikologis, Memahami Kerentanan serta Identifikasi Anak dan Keluarga Rentan. Pelatihan ini menyiapkan Fasilitator Masyarakat di tingkat desa/kelurahan yang akan berperan dalam melakukan pelatihan parenting, serta mendukung dan memperkuat sistem perlindungan anak di desa/kelurahan. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada tanggal 2-3 September 2021.
Pelatihan ini difasilitasi oleh Nur Anti (Sekretaris DP3A Dalduk dan KB Sulawesi Selatan) dan Soraya N (Pekerja Sosial Kabupaten Gowa), sedangkan H Firadus, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa sebagai narasumber menyampaikan materi mengenai Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI) Kabupaten Gowa. Materi Pelatihan dalam pelatihan ini sebanyak sebelas materi, sebagaimana pelatihan yang sama di Kabupaten Maros.
Fasilitator Masyarakat ini akan melakukan pelatihan parenting di tingkat desa/kelurahan dengan sasaran orang tua/pengasuh, untuk mensosialisasikan pengasuhan yang baik, sekaligus mengidetifikasi anak dan keluarga rentan.
Dari kegiatan ini, telah dilatih 91 Fasilitator Masyarakat, yang terdiri dari 68 perempuan dan 23 laki-laki dari Kabupaten Gowa dan Maros. Khusus Fasilitator Masyarakat dari Kabupaten Gowa sebanyak 75 orang, yang terdiri dari 57 perempuan dan 18 laki-laki. Fasilitator Masyarakat Kabupaten Gowa merupakan perwakilan 15 desa/kelurahan dari unsur pengurus PATBM, kader desa, kader posyandu, PKK, majelis taklim, kepala dusun, tokoh agama/tokoh masyarakat, staf pemerintah desa, tokoh pemuda, dan karang taruna.
Pelatihan Fasilitator Masyarakat tentang Pola Asuh, Pertolongan Pertama Psikologis, Memahami Kerentanan serta Identifikasi Anak dan Keluarga Rentan-Kabupaten Bulukumba
UNICEF Indonesia melalui Yayasan BaKTI bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Dinas Sosial Bulukumba melaksanakan Pelatihan Fasilitator Masyarakat Mengenai Pola Asuh, Pertolongan Pertama Psikologis, Memahami Kerentanan serta Identifikasi Anak dan Keluarga Rentan untuk Kabupaten Bulukumba. Pelatihan ini untuk menyiapkan Fasilitator Masyarakat yang diharapkan menjadi tenaga layanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di desa/kelurahan. Pelatihan ini dilaksanakan secara daring pada tanggal 9-10 September 2021.
Pelatihan berlangsung selama dua hari yang difasilitasi oleh Nur Anti (Sekretaris DP3A Dalduk dan KB Sulawesi Selatan) dan Andi Pajeria Dwi Nasari/Andi Dinar (Pekerja Sosial Kabupaten Bulukumba). Sedangkan Hj Umrah Aswani, Kepala DP3A Bulukumba menyampaikan materi mengenai Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak di UPT PPA. Materi pelatihan sebanyak sebelas materi, sebagaimana yang disampaikan pada pelatihan yang sama di Kabupaten Maros dan Gowa.
Fasilitator Masyarakat akan melakukan kegiatan-kegiatan untuk pengembangan dan penguatan layanan kesejahteraan sosial dan sistem perlindungan anak di desa. Beberapa kegiatan yang akan dilakukan Fasilitator Masyarakat setelah pelatihan adalah pelatihan parenting orang tua/pengasuh, pengembangan mekanisme layanan dan perlindungan anak berbasis masyarakat, dan advokasi untuk alokasi dana desa bagi layanan dan perlindungan anak.
Dari pelatihan ini, telah dilatih 61 Fasilitator Masyarakat, yang terdiri dari 46 perempuan dan 15 laki-laki dari 12 desa, yang terdiri dari kader desa, kader posyandu, paralegal, majelis taklim, PKK, pengurus PATBM, guru PAUD, kepala dusun, staf pemerintah desa, tokoh perempuan, tokoh agama/tokoh masyarakat, dan karang taruna.
Pelatihan Fasilitator Masyarakat tentang Pola Asuh, Pertolongan Pertama Psikologis, Memahami Kerentanan serta Identifikasi Anak dan Keluarga Rentan-Kota Makassar
UNICEF melalui Yayasan BaKTI bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Dinas Sosial Kota Makassar melaksanakan Pelatihan Fasilitator Masyarakat Mengenai Pola Asuh, Pertolongan Pertama Psikologis, Memahami Kerentanan serta Identifikasi Anak dan Keluarga Rentan. Pelatihan ini untuk menyiapkan Fasilitator Masyarakat yang akan melakukan pelatihan parenting dan sebagai tenaga untuk mendukung layanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di kelurahan. Pelatihan ini dilaksanakan secara daring pada tanggal 20-21 September 2021.
Pelatihan selama dua hari ini difasilitasi oleh Nur Anti (Sekretaris DP3A Dalduk dan KB Sulawesi Selatan) dan Ermiyati (Pekerja Sosial Kota Makassar). Pelatihan ini juga menghadirkan narasumber Kepala DP3A Makassar, Ibu Achi Suleman, yang menyampaikan materi mengenai Permasalahan Anak dan Perlindungan Anak di Kota Makassar. Materi pelatihan yang disampaikan pelatih/fasilitator sebanyak sebelas materi, sebagaimana materi pada pelatihan yang sama di Kabupaten Maros, Gowa, dan Bulukumba.
Fasilitator Masyarakat ini berasal dari 14 kelurahan yang akan memperkuat layanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di kelurahan. Setelah pelatihan Fasilitator Masyarakat, mereka akan melakukan pelatihan parenting orang tua/pengasuh, pengembangan mekanisme layanan dan perlindungan anak berbasis masyarakat, dan advokasi untuk alokasi dana bagi layanan dan perlindungan anak.
Output kegiatan: Telah dilatih 68 Fasilitator Masyarakat, yang terdiri dari 55 perempuan dan 13 laki-laki dari 14 kelurahan di Kota Makassar, yang berasal dari unsur-unsur: kader posyandu, kader PKK, shelter warga, Ketua RT/RW, majelis taklim, paralegal, tokoh agama/tokoh masyarakat.