Program Kerjasama UNICEF – BaKTI Melalui WASH dan Child Protection
Program Kerjasama UNICEF – BaKTI melalui WASH (Water, Sanitation and Hygiene) dan Child Protection selama periode Oktober - Desember 2022 sebagai berikut:
WASH (Water, Sanitation and Hygiene)
1. Pembahasan dan Penyerahan Dokumen Pembentukan UPT PALD Dinas Biciptapera
Pemerintah Kabupaten Sidrap telah menyiapkan program pengelolaan sanitasi aman melalui layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) yang berkelanjutan sejak tahun 2014. Hal tersebut tertuang dalam dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) tahun 2014-2018. Sejak tahun itu penyediaan infrastruktur sanitasi digalakkan, diimulai dengan pembangunan 4 unit Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). 13 unit MCK komunal hingga tahun 2016 membangun Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang dikelola dalam satu unit dengan persampahan di bawah Dinas Lingkungan Hidup.
Konsekuensi keberadaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dalam satu unit lembaga dengan TPA Sampah, yang disebut UPTD TPA-IPLT, maka pengelolaan air limbah domestik tidak terlaksanan dengan optimal. Hal itu disebabkan karena urusan PALD sejatinya, sesuai regulasi (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP No.2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, air limbah domestik) dikelola oleh Dinas Biciptapera (PUPR), sementara urusan TPA Sampah dikelola oleh Dinas LH.
Kondisi tersebut tidak bisa dipungkiri menjadi penghambat penyelenggaraan sanitasi aman di Sidrap. Pada saat yang sama Dinas Biciptapera menggalakkan pembagian tanki septik kedap sejak 2 tahun terakhir, sebagai bagian dari sanitasi aman. Tanki septik tersebut setelah cukup tiga tahun mutlak disedot karena sudah penuh. Masalahnya kemudian adalah penyedotan tangki septik tidak boleh dilaksanakan oleh Dinas Biciptapera karena masih di bawah tanggung jawab Dinas LH.
Biaya operasional layanan penyedotan lumpur tinja menjadi masalah tersendiri. Baik Dinas LH yang masih bertanggung jawab untuk PALD tidak diperkenankan memungut biaya jasa retribusi penyedotan dari masyarakat karena belum ada regulasi yang mengatur tarif penyedotan tangki septik sebagaimana kabupaten lain yang sudah mengenakan tarif biaya penyedotan.
Guna menemukan solusi dan kendala-kendala di atas maka yang paling penting dikerjakan adalah pembentukan UPTD PALD terpisah dari unit TPA Sampah yang di dipindahkan ke Dinas Biciptapera. Setelah ada kelembagaan UPTD PALD yang dilengkapi dengan regulasi ketetapan Perda Jasa Restribusi Umum dan Perbup UPTD PALD maka layanan penyedotan lumpur tinja dapat dikenakan tarif.
Selama lebih kurun waktu September-Oktober 2022 BaKTI bekerja sama dengan Unicef dan Pokja PKP Kab. Sidrap mengelola pendampingan penyiapan pembentukan UPTD PALD, terpisah dengan UPTD TPA Sampah, dengan menuliskan dokumen pensyaratan yang dibutuhkan yakni Kajian Akademis, SOP administrasi pelayanan, SOP teknis penyedotan, pengangkutan, pengolah lumpur tinja, dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) pengelolaan air limbah domestik.
Semua dokumen tersebut sudah selesai dituliskan, dibahas dan diserahkan kepada tim teknis pembentukan UPTD PALD. Pembahasan dokumen dimaksudkan untuk memfinalisasi sekaligus menyerahkan dokumen kepada pihak Dinas Biciptapera dan Bagian ORTALA Kabupaten Sidrap. Hasil dari pembahasan itu merekomendasikan catatan dan koreksi kecil terkait konsistensi penulisan beberapa istilah dalam Kajian Akademis dan penambahan regulasi pemerintah daerah Sidrap dalam dokumen Ranperbup. Rekomendasi tersebut disepakati dan difinalkan oleh Bagian ORTALA.
Ketiga dokumen syarat pembentukan UPTD PALD tersebut secara resmi sudah diterima oleh Bupati Sidrap melalui surat Asistem Administrasi Umum 13 Oktober 2022. Dokumen tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah Sidrap melalui ORTALA dan Dinas Biciptapera sebagai syarat untuk permohonan persetujuan pembentukan UPTD PALD Kabupaten Sidrap ke pemerintah provinsi.
2. Pembahasan dan penyerahan dokumen pembentukan UPTD TPA Sampah Kabupaten Sidrap
Menyusul pembentukan kelembagaan UPTD PALD, kelembagaan unit pengelolaan persampahan juga langsung dibentuk melalui pendampingan teknis dari lingkup Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan bagian Ortala oleh Yayasan BaKTI yang didukung oleh Unicef. Dukungan pendampingan dalam bentuk fasilitasi penyusunan dokumen yang menjadi syarat pembentukan kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (UPTD TPA) yaitu Kajian Akademis, SOP teknis operasional, SOP administrasi layanan, dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup). Kegiatan pendampingan berlangsung dalam periode Oktober-November dengan melibatkan konsultan ahli nasional bidang persampahan.
Ketiga paket dokumen yang menjadi syarat pembentukan UPTD TPA Sampah dan UPTD PALD hasil dari pendapingan tersebut akan dipaparkan dan dibahas bersamaaan di tingkat provinsi di depan tim penilai, Biro Ortala dan Pokja PKP. Tujuannya, untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan pembentukan kelembagaan kedua unit pelaksana teknis daerah tersebut dari pemerintah provinsi. Surat rekomendasi persetujuan yang ditandatangani oleh gubernur menjadi legalitas pengoperasian UPTD TPA dan UPTD PALD.
3. Sosialisasi dan monitoring penggunaan aplikasi SIMPALD Dinas Bimacipta Kabupaten Pinrang
Rangkaian kegiatan pendampingan dukungan penguatan database pengelolaan air limbah domestik kabupaten Pinrang bagian akhir ada dua kegiatan yakni sosialisasi aplikasi SIMPALD dan monitoring penggunaan aplikasi pasca penyerahan.
- Sosialisasi dan praktik penggunaan aplikasi SIMPALD
Sosialisasi dan praktik penggunaan aplikasi Sistem Imformasi Manajemen Pelayanan Air Limbah Domestik (SIMPALD) berlangsung di kantor Dinas Bimacipta Pinrang. Pembuatan aplikasiSIMPALD dimulai pertengahn September kini sudah rampung dan disosialisasikan ke stakeholder kunci pembangunan air limbah domestik. Mereka yang menghadiri kegiatan tersebut sebanyak 20 orang dari unsur pimpinan Dinas Bimacipta, Kepala UPTD PALD, dan enumerator survey calon pelanggan yang juga sekaligus operator layanan penyedotan lumpur tinja.
Aplikasi SIMPALD dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan program LLTT (Layanan Lumpur Tinja Terjadwal) yang didukung paket regulasi yakni Perda N0.01 Tahun 2020 Tentang Retribusi Penyedotan Kasu , Perda No. Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum serta Perbup untuk program LLTT. Program LLTT sendiri merupakan program yang harus dilaksanakan untuk mendukung akselerasi penyelenggaraan sanitasi aman kabupaten Pinrang setelah menuntaskan pembangunan sanitasi dasar dan layak sejak 2019.
Aplikasi SIMPALD dapat diakses lewat alamat subdomain http://pald.pinrangkab.go.id/ Aplikasi tersebut diibuat dalam dua versi yakni versi website dan versi android yang digunakan oleh pimpinan/pengambil keputusan perencanaan air limbah domestik dan oleh tim operator IPLT di lapangan. Tujuan aplikasi versi web antara lain digunakan sebagai sistem monitoring, perencanaan, dan pengelolaan data penyelenggaraan sanitasi aman oleh kepala Dinas PUPR dan OPD terkait. Sementara versi android dipakai untuk mengumpulkan data atau survey tangki septik calon pelanggan layanan program LLTT dan LLTTT.
Tujuan kegiatan sosialisasi aplikasi yakni menyampaikan kepada segenap stakeholder kunci pengelola air limbah domestik tentang kemanfaatan aplikasi SIMPALD dan memfasilitasi praktik penggunaan aplikasi baik untuk versi website maupun android dengan penginputan data survey yang dipraktikkan oleh enumerator dan operator IPLT.
Hasil kegiatan yang dicapai yakni (1) kepala Dinas PUPR dan unsur bidang terkait, yang berperan sebagai regulator PALD Pinrang, menerima dan mampu menggunakan aplikasi SIMPALD dalam perencanaan dan monitoring penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik di Pinrang; (2) tim data UPTD PALD mampu menjadi operator pengelola pelaksanaan survey tangki septik/ calon pelanggan LLTT yang dilaksanakan berbasis aplikasi SIMPALD; (3) operator IPLT/juga sebagai enumerator mampu menggunakan aplikasi SIMPALD untuk kegiatan survey tangki septik/ calon pelanggan di lapangan.
- Monitoring pemanfaatan aplikasi SIMPALD
Kegiatan monitoring dilaksanakan melalui pertemuan daring yang diikuti oleh unsur pimpinan Dinas Bimacipta, tim UPTD PALD Pinrang, konsultan pembuat dan pengembang aplikasi SIMPALD, konsultan pengarah struktur konten aplikasi UPTD PALD Makassar, dan tim program WASH Unicef-BaKTI.
Tujuan dari kegiatan monitoring antara lain: (1) untuk memastikan kebermanfaatan aplikasi SIMPALD oleh Dinas Bimacipta dan tim UPTD PALD Pinrang; (2) mereview pembaruan data pengguna layanan atau pelanggan penyedotan lumpur tinja program LLTT/LLTTT yanga sudah terinput dalam system database; (3) memastikan keberlanjutan perawatan dan pengembangan aplikasi sesuai kebutuhan stakeholder PALD kabupaten Pinrang.
Hasil dari kegiatan monitoring meliputi: (1) data jumlah pelanggan LLTT dan LLTTT semakin meningkat dan sudah terinput secara daring oleh enumerator saat melaksanakan survey di lapangan; (2) kesepakatan pendampingan perawatan dan pengembangan aplikasi dikerjakan langsung oleh konsultan pembuat aplikasi yang didukung oleh UPTD PALD Pinrang. Terlihat di gambar pemanfaatan aplikasi per 15 Desember 2022.
SAFE4C (Strengthening Safe and Friendly Environment for Children - Penguatan Lingkungan Aman dan Ramah Anak)
1. Pelatihan Fasilitator Anak Desa dan Kelurahan Mengenai Dukungan Kesehatan Mental dan Psikososial (DKMP/MHPSS).
Sebagai upaya mencegah dan mengurangi dampak-dampak baik mental maupun psikososial anak dikondisi dan situasi tertentu, untuk itu dianggap penting memperkuat dan pelibatan teman sebaya sebagai fasilitator anak/kelompok anak. Kapasitas mereka perlu ditingkatkan dan pemahamannya diperkuat mengenai teknik memfasilitasi kegiatan pada teman sebaya dan dukungan kesehatan mental dan psikososial, yang mencakup: 1. Aku dan diriku, 2. Kegiatan keseharianku, 3. Mengenal Perilaku Kekerasan, 4. Mengenal Perilaku Perundungan, 5. Teman cerita, 6. Aman bermedia sosial, 7. Mengidentifikasi & menangani stress pada remaja, 8. Merokok, narkoba dan alkohol, 9. Menjadi pribadi Tangguh (Resiliansi), dan 10. Berbagi kebahagiaan. Semua materi yang diberikan diharapkan dapat dipahami dengan baik serta disebarluaskan ke teman sebaya lainnya di desa/kelurahan masing-masing.
Untuk itu melihat pentingnya peran teman sebaya dalam memberikan pengaruh positif kepada anak lainnya, maka UNICEF Indonesia melalui Yayasan BaKTI melaksanakan Pelatihan Fasilitator Anak Pelatihan Fasilitator Anak Desa dan Kelurahan mengenai Dukungan Kesehatan Mental dan Psikososial (DKMP/MHPSS) dari 4 Kabupaten/Kota (Makassar, Maros, Gowa dan Bulukumba). Pelatihan dilaksanakan di Kota Makassar secara luring/tatap muka pada 8-9 Oktober 2022, dengan output kegiatan sbb:
- Terdapat 50 orang fasilitator anak desa dan kelurahan (38 Perempuan dan 12 Laki-laki) yang memiliki pengetahuan dan keterampilan mengenai teknik memfasilitasi kegiatan pada teman sebaya di desa/kelurahan masing-masing.
- Fasilitator Anak desa dan kelurahan memperoleh pengetahuan mengenai Dukungan Kesehatan Mental dan Psikososial (DKMP): 1. Aku dan diriku, 2. Kegiatan keseharianku, 3. Mengenal Perilaku Kekerasan, 4. Mengenal Perilaku Perundungan, 5. Teman cerita, 6. Aman bermedia social, 7. Mengidentifikasi & menangani stress pada remaja, 8. Merokok, narkoba dan alkohol, 9. Menjadi pribadi Tangguh (Resiliansi), dan 10. Berbagi kebahagiaan.
- Adanya rencana tindak lanjut yang telah dibuat oleh anak per kabupaten /kota dan akan dilaksanakan oleh setiap anak di desa/kelurahan masing-masing.
2. Pertemuan online penguatan kapasitas tata Cara penyusunan SOP dan Perdes Layanan Kesos dan Perlindungan Anak untuk wilayah baru (Bone, Wajo dan Lutra)
Membangun desa dalam berbagai bentuk inovasi dapat berkontribusi positif bagi anak karena sebagian besar penduduk desa adalah anak, serta menjadi strategi untuk mencapai akselerasi pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di seluruh desa di Indonesia. Jumlah penduduk Indonesia sebesar 270 juta jiwa, dimana 43% tinggal di desa (BPS, 2020), dan sekitar 30,1%-nya adalah usia anak (di bawah usia 18 tahun), maka mereka akan menjadi modal besar dalam pencapaian kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan, termasuk SDGs. Oleh karena itu, mereka penting dilindungi sehingga tidak menjadi korban eksploitasi, kekerasan, pelecehan, dan penelantaran.
Sebagai dukungan terhadap wilayah perluasan program SAFE4C yang ada di 3 kabupaten (Bone, Wajo dan Luwu Utara), Yayasan BaKTI telah menyelenggarakan pertemuan penguatan kapasitas secara online tentang langkah-langkah dan cara menyusun SOP dan Peraturan Desa terkait Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak berbasis Masyarakat (Desa), pada tanggal 11 Oktober 2022 secara online/via zoom. Partisipan sebanyak 30 orang (10 laki-laki, 20 orang perempuan) yang terdiri dari 2 Fasilitator (Ibu Nur Anti dan Pak Idrus), 1 narasumber (Kadis DP3A Sulsel) dan 27 peserta. Pertemuan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB.
Proses kegiatan diawali dengan pengantar dan pembukaan serta pemaparan materi oleh Kepala Dinas P3A Dalduk KB Provinsi Sulawesi Selatan. Poin yang disampaikan antara lain:
- Pentingnya kebijakan Peraturan Desa dan SOP perlindungan anak di desa.
- Sepanjang tahun 2021, terdapat 759 kasus. Kekerasan seksual berada pada urutan pertama (358 kasus), kemudian disusul kekerasan fisik (322), dan psikis (179). Kemudian data perkawinan anak di Sulawesi Selatan 4 daerah yang tertinggi angka perkawinan anak yaitu di Kabupaten Pangkep, Wajo, Bone dan Luwu Utara.
- Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak: (1). Desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan, (2). Desa melakukan pemberdayaan perempuan yang berperspektif gender, (3) Desa menciptakan lingkungan yang mendukung proses tumbuh kembang anak, serta mendorong peran dan tanggung jawab kedua orang tua dan keluarga dalam pengasuhan anak yang berkualitas, (4) Desa melakukan upaya-upaya khusus untuk penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak, (5) Desa mengembangkan solusi bagi pekerja anak dalam rangka mengurangi pekerja anak, (6) Desa melakukan upaya khusus untuk penghentian perkawinan anak.
Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi tentang tata cara penyusunan SOP Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak berbasis masyarakat. Poin-poin materi antara lain:
- Tata Cara dan Tahapan Penyusunan SOP Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (Desa/Kelurahan)
- Standard Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan). SOP Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat adalah prosedur tertulis untuk melaksanakan tugas pelayanan di Desa/Kelurahan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja perlindungan anak dan pemenuhan kesejahteraan sosial bagi anak dan keluarga, berdasarkan indikator administratif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja untuk menciptakan komitmen tentang apa yang harus dilakukan, kapan, di mana dan oleh siapa.
- Setiap lembaga layanan harus memiliki standar pelayanan atau tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penataan Tatalaksana (Business Process). Perbaikan tatalaksana (Business Process) salah satunya akan bermuara pada pembuatan atau perbaikan Standard Operational Procedures (SOP).
Output dari kegiatan ini adalah:
- Peserta memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang tata cara dan tahapan menyusun Peraturan Desa dan SOP Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak
- Draft dokumen Peraturan Desa dan SOP tentang Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak dipresentasikan dan dibagi kepada peserta.
3. Monitoring Program SAFE4C di 3 wilayah kabupaten (Gowa, Maros dan Bulukumba)
Monitoring adalah proses pengumpulan dan analisis informasi berdasarkan indikator yang ditetapkan dan dilakukan secara sistematis, kontinu terhadap suatu kegiatan untuk memastikan berjalannya sebuah aktivitas sesuai dengan rencana. Data hasil monitoring yang telah dikumpulkan akan digunakan untuk bahan evaluasi sehingga dapat dilakukan tindakan koreksi atau langkah-langkah untuk penyempurnaan selanjutnya. Monitoring dilakukan dengan cara menggali untuk mendapatkan informasi secara regular berdasarkan indikator tertentu, dengan maksud mengetahui apakah kegiatan yang sedang berlangsung sesuai dengan perencanaan dan prosedur yang telah disepakati. Juga memberikan informasi kepada pengelola program apabila terjadi hambatan dan penyimpangan, serta sebagai masukan dalam melakukan evaluasi. Hasil monitoring menjadi input bagi kepentingan proses selanjutnya.
Monitoring program SAFE4C dilakukan di 3 kabupaten yaitu Bulukumba di desa Bira dan Bialo pada tanggal 9-10 November 2022, Kabupaten Gowa di desa Jenemadinging pada tanggal 13 November 2022, dan Kabupaten Maros di Desa Temmapaduae dan Baji Mangngai pada tanggal 14 November 2022. Monitoring ini bertujuan:
- Mendiskusikan kegiatan apa saja yang telah ditindaklanjuti oleh Fasilitator masyarakat, Fasilitator anak, dan penyedia layanan perlindungan anak yang ada di desa.
- Mendiskusikan SDM dan peluang dan tantangan pengembangan layanan perlindungan anak berbasis masyarakat.
- Mengidentifikasi kasus/masalah anak yang sering terjadi di tingkat desa dan bagaimana alur penanganannya.
- Diskusi, strategi, tantangan dan rekomendasi keberlanjutan program Penguatan Lingkungan Aman dan Ramah untuk Anak di tingkat desa/kelurahan.
Hasil monitoring di 5 Desa yang dikunjungi yakni sebagai berikut:
- Pemerintah desa umumnya mendukung program terkait anak, namun masih fokus pada pemenuhan hak anak, misalnya kebutuhan Pendidikan, Kesehatan, dan gizi. Namun setelah mendapatkan pengetahuan dan diskusi terkait perlindungan anak, maka pemerintah desa (Kepala Desa) memberikan peluang kepada para Fasilitator masyarakat dan tim pemberi layanan untuk mengusulkan program/kegiatan apa yang bisa diusulkan oleh masyarakat untuk diakomodir ke dalam musrenbang desa. Kegiatan yang diusulkan dalam perencanaan harus berasal dari usulan masyarakat berdasarkan analisis situasi dan kebutuhan.
- Kegiatan yang telah ditindaklanjuti oleh fasilitator masyarakat yaitu sosialisasi tentang alur layanan penanganan masalah anak di tingkat desa kepada para ibu PKK dan kader posyandu.
- Berdasarkan hasil identifikasi, masalah anak yang ada di desa antara lain; anak-anak kecanduan game dan gadget, perkawinan usia anak, dan putus sekolah. Namun di desa tidak banyak kasus anak yang dilaporkan.
- Penting dilakukan pemetaan tugas para pihak. Misalnya pemerintah desa melakukan apa? Demikian pula fasilitator masyarakat sebagai petugas yang memberikan layanan pada masyarakat dan juga pihak luar yang fokus pada isu anak.
- PATBM sudah terbentuk namun belum ada SK pengelola, sehingga PATBM belum berjalan dan masih mandek. Layanan penyelesaian masalah anak belum dijalankan berdasarkan alur/mekanisme penanganan kasus yang standar.
- Tantangan yang dihadapi secara umum yaitu data belum terkelola dengan baik, Petugas PATBM belum ada SK, sekretariat belum ada.
- Pemerintah desa masih membutuhkan penguatan kapasitas dan informasi terkait kegiatan perlindungan anak.
Output dari kegiatan monitoring ini adalah:
• Teridentifikasi potensi dan sumber daya untuk mendukung layanan perlindungan anak di tingkat desa/kelurahan
• Adanya gambaran kondisi masalah anak dan penanganan kasus anak di tingkat desa/kelurahan
• Adanya input dan rekomendasi untuk penguatan lembaga layanan perlindungan anak di tingkat desa
• Adanya informasi jejaring dan komitmen dinas terkait untuk kolaborasi dan sinergi program perlindungan anak berbasis masyarakat.
4. Training of Fasilitator Sistem Perlindungan Anak Tahap I
Pengembangan sistem perlindungan anak dapat dilakukan melalui penguatan lingkungan yang melindungi anak dengan menitikberatkan pada tindakan-tindakan yang terpadu menuju tujuan bersama untuk melindungi anak yang memiliki ciri pelayanan terkoordinasi berdasarkan sistem yang terintegrasi, pelayanan komprehensif yang berorientasi pada pencegahan dan intervensi dini, pelayanan yang terpusat pada kepentingan terbaik anak, pemberdayaan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak, serta peningkatan peran negara dalam memberdayakan keluarga. Ada 5 komponen yang harus berjalan dalam sistem perlindungan anak, yaitu: (1) Sistem Hukum dan Kebijakan, (2) Sistem Kesejahteraan Sosial bagi anak dan keluarga, (3) Sistem Peradilan, (4) Perubahan Perilaku Sosial, dan (5) Sistem Data dan Informasi Perlindungan Anak.
Training ini dirancang dalam pembelajaran dengan kerangka “pendidikan orang dewasa” (andragogy). Setiap peserta adalah individu yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang akan memperkaya proses pelatihan. Untuk itu, panduan pelatihan disusun secara interaktif. Walaupun setiap modul sudah mencantumkan metode penyampaian, fasilitator diberi kebebasan untuk mengembangkannya tanpa mengesampingkan substansi materi.
Peserta sejumlah 35 orang (19 orang laki-laki, 16 orang perempuan), dibagi dalam kelompok berdasarkan jumlah modul SPA. Satu kelompok terdiri dari 3-4 orang. Fasilitator Nasional SPA memberikan pengantar pada setiap modul, kemudian proses fasilitasi selanjutnya akan dilakukan oleh peserta (kelompok) yang bertugas. Pada akhir sesi, Fasiltiator Nasional memberikan input dan catatan terhadap proses fasilitasi yang dilakukan oleh peserta.
Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama Yayasan BaKTI dengan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah kabupaten/kota (Makassar, Gowa, Maros, Bulukumba, Bone, dan Wajo) yang didukung oleh UNICEF Indonesia. Output dari kegiatan ini adalah:
- 35 orang peserta mendapatkan pengetahuan dan meningkatnya pemahaman tentang Sistem Perlindungan Anak dan permasalahannya.
- Peserta terlatih dan mampu melakukan tindak lanjut dari pelatihan untuk melakukan advokasi dan sosialisasi terkait penguatan sistem perlindungan anak.
- Adanya penguatan keterampilan peserta menjadi fasilitator yang mampu melakukan pelatihan dan asistensi terkait penguatan sistem perlindungan anak.
- Adanya sharing/berbagi informasi dan pengetahuan tentang:
- Kebijakan dan regulasi tingkat Pusat atau daerah
- Pencapaian-pencapaian dan tantangan
- Praktik-praktik baik yang telah dilakukan
5. Training of Fasilitator Sistem Perlindungan Anak Tahap II (lanjutan)
Kegiatan Training of Fasilitator (TOF) tahap II merupakan tahap lanjutan yang diikuti oleh peserta terpilih pada ToF sebelumnya. Peserta yang terpilih sebanyak 15 orang dari tingkat provinsi dan 6 kabupaten/kota yang mewakili unsur Bappeda, DP3A, Dinas Sosial, UPT PPA, dan Universitas Hasanuddin (Departemen Sosiologi).
ToF masih menggunakan metode pembelajaran dengan kerangka “pendidikan orang dewasa” (andragogy). Setiap peserta adalah individu yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang akan memperkaya proses pelatihan.
Pada kegiatan ToF SPA lanjutan fokus pada memberikan kesempatan pada peserta menjadi fasilitator aktif. Fasilitator Nasional SPA melakukan pendampingan dan penguatan di setiap modul.
Hari pertama dan kedua tanggal 12-13 Desember 2022. Peserta yang terbagi dalam kelompok mendapat penguatan dan melakukan praktik pada seluruh modul:
- Modul 1. Overview
- Modul 2. Pengantar tentang Hak-hak Anak, Perlindungan Anak dan Sistem Perlindungan Anak
- Modul 3. Sistem Hukum dan Kebijakan
- Modul 4. Sistem Peradilan
- Modul 5. Sistem Kesejahteraan Sosial Anak dan Keluarga
- Modul 6. Sistem Perubahan Perilaku Sosial
- Modul 7. Sistem Data dan Informasi
- Modul 8. Penerapan Sistem Perlindungan Anak dalam Perencanaan dan Penganggaran
- Modul 9. Sharing Session
Output dari kegiatan ini adalah:
- 16 peserta (12 perempuan dan 4 laki-laki) dari tingkat provinsi, Kota Makssar, Gowa, Maros, Bone, dan Bulukumba memiliki pengetahuan dan keterampilan menjadi Fasilitator Sistem Perlindungan Anak.
- Peserta melakukan pendalaman dan praktik 8 Modul SPA.
- Tersedia rencana tindak lanjut masing-masing peserta perwakilan dari OPD yang ada di tingkat provinsi maupun daerah dan pergurus