UNICEF-BaKTI Perkuat Sinergi untuk Jaminan Identitas Anak bersama Dukcapil Makassar
Dalam rangka memperkuat kolaborasi program perlindungan anak dan administrasi kependudukan, tim UNICEF-BaKTI mengadakan kunjungan kerja ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar pada 27 Oktober 2025. Pertemuan koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Makassar, Muh. Hatim, S.STP, M.TR.A.P., dan dihadiri oleh Ibu Tria Amelia Tristiana dari UNICEF serta Andi Nurlela dan Junardi Jufri dari Yayasan BaKTI.
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk membahas strategi penguatan sistem administrasi kependudukan, khususnya dalam memastikan setiap anak memiliki akta kelahiran sebagai identitas resmi mereka. Diskusi difokuskan pada upaya memperluas jangkauan layanan kepada kelompok rentan yang selama ini sulit terjangkau serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan.
Dalam paparan yang disampaikan, Kepala Dinas Dukcapil Makassar menjelaskan arah kebijakan strategis yang difokuskan pada perluasan kerja sama dengan rumah sakit besar sebagai mitra utama dalam pelayanan administrasi kependudukan. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh perubahan sistem kesehatan di Kota Makassar, di mana Puskesmas tidak lagi melayani proses persalinan. Seluruh ibu hamil yang akan melahirkan kini dirujuk ke rumah sakit, rumah sakit ibu dan anak, atau klinik bersalin, sehingga fasilitas-fasilitas ini menjadi titik layanan strategis untuk penerbitan dokumen kependudukan langsung di lokasi kelahiran.
Hingga saat ini, Dukcapil Makassar telah menjalin kerja sama aktif dengan lima hingga enam rumah sakit besar di kota tersebut. Melalui kemitraan ini, masyarakat yang melahirkan dapat langsung menerima dokumen kependudukan tanpa perlu mengurusnya secara terpisah di kantor Dukcapil. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi pelayanan, tetapi juga memperkuat citra layanan publik yang modern dan mudah diakses. Setelah sistem berjalan optimal di rumah sakit besar, perluasan kerja sama akan dilakukan ke klinik bersalin dan fasilitas kesehatan tingkat pertama lainnya.

Transformasi layanan Dukcapil Makassar juga ditandai dengan peralihan dari sistem loket konvensional menuju model kerjasama institusional yang dikenal dengan konsep "one step away". Dalam sistem ini, seluruh proses penerbitan dokumen dapat diselesaikan di titik pelayanan mitra, seperti rumah sakit, lembaga sosial, dan organisasi masyarakat. Muh. Hatim juga menyampaikan bahwa sebagai bentuk layanan inklusif, Dukcapil tetap menyediakan loket khusus bagi penyandang disabilitas sesuai regulasi nasional.
Meski menunjukkan capaian positif, Kepala Dinas menyampaikan bahwa masih terdapat tantangan dalam menjangkau kelompok masyarakat tertentu. Anak tidak sekolah, anak jalanan, anak dari orang tua disabilitas, penderita kusta, warga binaan lapas, serta anak panti asuhan dan pendatang baru masih sulit dijangkau oleh layanan administrasi kependudukan. Kendala lain yang muncul adalah kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap bahwa anak tanpa orang tua kandung tidak dapat diterbitkan akta kelahiran. Dukcapil menegaskan bahwa setiap anak, tanpa kecuali, berhak mendapatkan akta kelahiran termasuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Dukcapil Makassar menggandeng berbagai pihak di luar pemerintah. Dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 1,5 juta jiwa, peran masyarakat, lembaga sosial, dan pekerja sosial menjadi sangat krusial. Dukcapil bekerja sama dengan jaringan Shelter Warga yang berjumlah lebih dari 100 unit dan berfungsi serupa dengan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Melalui jaringan ini, Dukcapil dapat menjangkau warga yang sulit diakses dan mengatasi sikap apatis masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan.
Dalam aspek teknologi, Dukcapil Makassar telah mengimplementasikan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat yang mengintegrasikan seluruh data penduduk di Indonesia. Sistem ini menghubungkan data biometrik seperti sidik jari dan iris mata secara nasional untuk mencegah duplikasi identitas dan penerbitan dokumen ganda. Seluruh layanan publik kini diarahkan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal yang digunakan lintas sektor.

Dukcapil Makassar juga telah mengembangkan kerja sama pemanfaatan data dengan enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Bappeda, Kominfo, dan satu OPD tambahan yang sedang berproses. Kolaborasi ini memungkinkan pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung kebijakan berbasis bukti di bidang sosial, pendidikan, dan kesehatan.
Dinas Dukcapil Kota Makassar menargetkan pencapaian 100 persen kepemilikan akta kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun. Pertemuan koordinasi dengan UNICEF-BaKTI ini diharapkan dapat memperkuat upaya edukasi masyarakat dan mempercepat layanan bagi anak-anak yang belum memiliki dokumen kependudukan. Keberhasilan sistem kependudukan bergantung pada kolaborasi lintas sektor dan kesadaran masyarakat dalam memperbarui data, sehingga setiap warga, khususnya anak, memiliki identitas yang diakui dan terlindungi oleh negara.
Pertemuan koordinasi ini menghasilkan beberapa poin penting diantaranya:
- 
Inovasi Pelayanan Dukcapil Makassar telah menerapkan konsep "one step away" dengan kerja sama di 6 rumah sakit besar, memungkinkan penerbitan dokumen kependudukan langsung di lokasi kelahiran. 
- 
Kelompok Prioritas Teridentifikasi kelompok rentan yang membutuhkan perhatian khusus, seperti anak tidak sekolah, anak jalanan, anak dari orang tua disabilitas, penderita kusta, warga binaan lapas, serta anak panti asuhan dan pendatang baru. 
- 
Kolaborasi Berbasis Masyarakat Pemanfaatan jaringan lebih dari 100 unit Shelter Warga sebagai mitra dalam menjangkau kelompok yang sulit diakses dan mengatasi sikap apatis masyarakat terhadap administrasi kependudukan. 
- 
Integrasi Data Implementasi SIAK Terpusat dan kolaborasi data dengan 6 OPD (Dinas Kesehatan, Sosial, Pendidikan, Bappeda, Kominfo, dan satu OPD tambahan) untuk mendukung kebijakan berbasis bukti. 
- 
Layanan Inklusif Komitmen menyediakan layanan khusus bagi penyandang disabilitas sesuai regulasi nasional, memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam mengakses hak identitas. 
***
Oleh: Andi Nurlela
