• adminbakti
  • 20 January 2022

WASH dan SAFE4C, Program Kerja Sama UNICEF – BaKTI

Program kerja sama UNICEF – BaKTI melingkupi WASH (Water, Sanitation and Hygiene), SAFE4C (Strengthening Safe and Friendly Environment for Children - Penguatan Lingkungan Aman dan Ramah Anak)

WASH (Water, Sanitation and Hygiene)

Lokakarya  Pengembangan Sinergitas  Kerjasama Pokja  PPAS dan BAZNAS  

Untuk mendukung peningkatan akses sarana prasarana  air bersih dan sanitasi aman  di Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan diMakassar, 30 November 2021

Air dan sanitasi untuk semua ditetapkan sebagai target dan indikator capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional  (RPJMN) 2020-2024 serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs). Namun, pemerintah menghadapi tantangan keterbatasan pendanaan untuk mencapai tujuan tersebut. Dalam RPJMN disebutkan kebutuhan dana sebesar mencapai Rp140.9 triliun untuk akses sanitasi dan Rp123.5 triliun untuk akses air minum. Sementara ketersediaan dana APBN periode 2020-2024 hanya mencapai  Rp73.5 triliun untuk sanitasi dan Rp77.9 triliun untuk air minum.  

1

Pemerintah membutuhkan sumber pendanaan alternatif. Dan salah satu potensi sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan adalah dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Potensi dana zakat di Indonesia mencapai Rp286 triliun per tahun (BAZNAS 2017). Pengelolaan pemanfaatannya didasarkan pada Fatwa MUI No. 001/MUNAS-IX/MUI/2015 serta MoU Bappenas-MUI-BAZNAS-BWI tanggal 10 Januari 2017  tentang sinergi pendayagunaan, zakat, infak, sedekah, harta wakaf dan dana sosial keagamaan lainnya untuk pembangunan akses air minum dan sanitasi bagi masyarakat  khususnya warga yang tidak mampu. 

1

Sejak ditetapkannya fatwa dan kesepakatan kerja sama tersebut dana ZIS sejatinya sudah dapat dioptimalkan menjadi sumber pembiayaan alternatif untuk memenuhi akses air bersih dan sanitasi sehat bagi warga tidak mampu atau golongan yang berhak menerimanya. Dalam konteks urgensi kolaborasi antara Pokja PPAS dan BAZNAS, maka Unicef melalui Yayasan BaKTI melaksanakan lokakarya Pengembangan Sinergitas Pokja PPAS/AMPL dan BAZNAS untuk Peningkatan Akses Sarana Prasarana Air dan Sanitasi Aman di Sulawesi Selatan

Kegiatan lokakarya dilaksanakan 30 November di Hotel Best Western Makassar. Diikuti 2118 orang peserta (laki-laki 18; 3 perempuan) yang berasal dari Pokja PPAS Provinsi, BAZNAS Provinsi, BPPW, dan Pokja PPAS serta BAZNAS tujuh kabupaten dan kota yakni Bulukumba, Gowa, Makassar, Maros, Barru, Palopo, dan Enrekang. Empat narasumber yakni Kepala Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan; Katua BAZNAS Muara Enim, Sumatra Selatan, yang terlibat secara online, Kepala Bappelitbanda (focal point Pokja PKP Barru, Ketua BAZNAS Kab. Barru dan Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan. 

Materi yang dipaparkan meliputi: Rencana Strategis Pengembangan Sumberdaya Pembiayaan  Pembangunan Akses Sarpras Air Bersih dan Sanitasi melalui Kerjasama Pokja PPAS dan  BAZNAS, Praktik Kemitraan BAZNAS dan Pokja PPAS Kab. Muara Enim untuk Pembangunan Akses Sarana Prasarana Air Bersih dan Sanitasi bagi Masyarakat Tidak Mampu; Perencanaan Integratif  Pokja PPAS dan BAZNAS untuk  Pembangunan Sarpras Air Bersih dan Sanitasi  bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Barru; dan Praktik Kolaborasi Multipihak BAZNAS Barru dalam Pendayagunaan Dana ZIS untuk Pemenuhan Layanan Dasar Akses Air Bersih dan Sanitasi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Hasil Lokakarya

  1. Pokja PPAS dan BAZNAS kabupaten/kota Bulukumba, Gowa, Maros, Enrekang, dan Palopo akan mereplikasi pola kerjasama Pokja PKP dan BAZNAS Barru.  
  2. Kesepakatan Pokja PPAS dan BAZNAS untuk membuat data rujukan bersama penerima manfaat bantuan akses sarpras air minum dan sanitasi dibiayai dana ZIS.
  3. Kesepakatan Pokja PPAS dan BAZNAS dalam strategi advokasi kebijakan pimpinan daerah (peraturan bupati/walikota) alas kerjasam/MoU Pokja dan BAZNAS dengan referensi praktik baik dari Kab. Barru dan Kab. Muara Enim.
  4. Adanya rekomendasi Pokja PPAS dan BAZNAS dari kabupaten peserta yang mendesak untuk ditindaklanjuti oleh Pokja PPAS dan BAZNAS Provinsi yakni:
  • Pokja PPAS Provinsi bersama  BAZNAS Provinsi mengadvokasi terbitnya peraturan gubernur tentang pemanfaatan dana ZIS untuk pembangunan akses sarpras air minum dan sanitasi bagi warga yang tidak mampu, yang menjadi acuan kerjasama Pokja PPAS-BAZNAS di kabupaten/kota 
  • Pokja PPAS Provinsi bersama  BAZNAS Provinsi membuat MoU Pokja PPAS dan BAZNAS Provinsi tentang pemanfaatan dana ZIS untuk  air minum dan sanitasi.  


Lokakarya Penguatan Database Layanan Air Limbah Domestik UPT PALD di Sulawesi Selatan, 2-3 November 2021
 
Pengelolaan air limbah domestik (lumpur tinja) di Sulsel masih sebagian besar dikerjakan melalui program Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal (L2T3). Namun, seiring perkembangan jumlah pelanggan layanan, karena pertambahan penduduk khususnya di kawasan perkotaan, maka layanan tersebut dituntut menjadi program Layanan Lumpur Tinja  Terjadwal (L2T2). Jika tidak, maka akan ada risiko dampak pencemaran linkungan akibat tangki septik meluber mencemari air tanah dan badan air lainnya.

1

Karena itu UPT PALD perlu segera melakukan upgrade program layanan. Untuk medukung upaya tersebut maka UPT PALD membutuhkan perencanaan monitoring layanan pelanggan yang dimulai dari pengelolaan data pelanggan layanan air limbah domestik yang lebih terukur. 

Dalam konteks penyiapan sistem database pelanggan, maka Unicef melalui Yayasan BaKTI bekerjasama dengan Pokja AMPL Provinsi melaksanakan lokakarya penguatan database layanan air limbah domestik bagi UPT PALD di Sulsel. 

Kegiatan lokakarya berlangsung dua hari, 2-3 November di Hotel Swiss-Bellinn Panakkukang Makassar. Diikuti 25 orang peserta, laki-laki 15; 10 perempuan, dari unsur regulator (Bappeda/Kabid Infraswil, Kabid/Kasi Cipta Karya Dinas PU) dan operator (KaUPT PALD dan tim data) yang berasal dari 7 kabupaten dan kota yakni, Palopo, Sidrap, Pinrang, Parepare, Soppeng, Barru, dan Sinjai. Sementara narasumber dan mentor PALD yang terlibat yakni Mohammad Arif Setiawan, PALD Gresik, Jatim, dan Syukor dan Muhamad Arif, tim IT dan data Dinas PUPR-UPT PALD Makassar. 

Hadir memberikan sambutan sekaligus membuka acara, Kepala Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. Andi Darmawan Bintang. Dalam paparan sambutannya, ia menegaskan tentang pentingnya data pengelolaan air limbah domestik. “Data tentang air limbah selalu kami butuhkan, karena layanan air limbah itu adalah kewajiban pemerintah daerah dan masuk dalam tagihan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pekerjaan Umum. Karena itu untuk mengukur pencapaian kita dalam cakupan layanan sanitasi layak dan aman harus dimulai dari perbaikan data. Karena itu saya minta peserta betul-betul memanfaatkan kesempatan ini agar hasilnya bisa diaplikasikan di daerah masing-masing,” paparnya. 

Ketiga narasumber memaparkan dan mendampingi peserta mengerjakan exercise yang meliputi: cara menggunakan Instrumen dan teknik sensus tangki septik secara offline dan online, praktik menyusun database pelanggan L2T3 dan L2T2  (exercise menggunakan data UPT yang ada), simulasi (wawancara dengan metode android base) pengambilan data di lapangan,  praktik cara memindahkan data di google form/ google drive ke aplikasi offline, dan cara simpel pengelolaan data (menampilkan grafik data) sejad dari google drive.

Hasil Lokakarya
Segenap 25 stakeholders kunci UPT PALD yang hadir dari Dinas pelaksana PALD: Kepala UPT, Kabid/Kasubid Cipta Karya PUPR, dan spesialis IT dan data UPT  dari tujuh (7) kabupaten dan kota Pinrang, Parepare, Soppeng, Barru, Sinjai, Sidrap, dan Palopo  mampu memberikan bimbingan teknis kepada operator, enumerator, dan penginput data layanan air limbah domestik UPT masing-masing  dalam hal teknis sebagai berikut: 

  1. Teknik melaksanakan sensus tangki septik secara off line (paper base) dan  online (android base);
  2. Teknik update dan upload data manual pelanggan L2T3 dan L2T2  ke dalam clouds untuk memudahkan pengolahan data secara cepat serta aplikabel untuk aplikasi MIS.

Ketujuh kabupaten dan kota mampu menyiapkan database pelanggan layanan limbah domestik dalam format aplikasi  yang dapat diintegrasikan lansgung ke dalam aplikasi MIS.

Pihak regulator (Bappeda dan Dinas PUPR) dan operator PALD (Kepala UPT dan tim data) mampu bekerjasama menyiapkan dan memberikan bimbingan teknis kepada tim enumerator survey tangki septik. 

Pertemuan Pemetaan Partisipatoris Pengembangan Kelembagaan UPT PALD  Baru Sidrap, 28 Oktober 2021

Pemerintah Kabupaten Sidrap tengah menyiapkan program peningkatan pengelolaan sanitasi aman melalui layanan pengelolaan air limbah domestik yang berkelanjutan. Hal tersebut telah berproses sebagaimana tertuang dalam SSK tahun 2014-2018 dan SSK tahun 2018-2022). Sejak 2014-2016 telah membangun 13 unit MCK Komunal dan 4 IPAL Komunal. Dan pada tahun 2016 membangun Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) sebagai syarat utama mewujudkan pengelolaan dan layanan sanitasi aman.
Regulasi pendukung yang sudah ada antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Air Lmbah Domestik, sesuai digariskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Pasal 11 ayat 2) tentang kewajiban pemerintah   memenuhi pelayanan dasar air limbah. Perda tersebut sebagai wujud  pelaksanaan PP No.2 Tahun 2018 tentang air limbah domestik merupakan SPM Dinas Pekerjaan Umum  
Guna mendukung penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di Kabupaten Sidrap khususnya pengoperasian subsistem IPLT di bawah Dinas PUPR maka Unicef melalaui Yayasan BaKTI bekerjasama Pokja PKP Kab. Sidrap  dan konsultan Senior Service Provider PALD Indonesia memfasilitasi pertemuan pemetaan partisipatoris untuk pembahasan pendirian lembaga UPT PALD baru di bawah naungan Dinas PUPR.

Kegiatan bertujuan untuk memastikan kondisi existing lingkung pendukung dan kebutuhan sinkronisasi regulasi pendirian UPT PALD yang terpisah dari UPT TPA di bawah Dinas Lingkungan Hidup. 
Pertemuan digelar Kamis, 28 Oktober 2021,  secara hybrid di mana peserta terpusat di ruang rapat Bappelitbangda Kab. Sidrap. Peserta yang hadir berjumlah 11 orang dari unsur Pokja AMPL, Kepala Bappelitbangda, dan sejumlah focal point PALD dari Bappelitbangda (Bidang Pispra), Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kesehatan. Sementara narasumber Senior Service Provider,Djoko Sugiharto, menyajikan materinya secara daring di Bandung serta tim Unicef dan tim BaKTI di Makassar. 

Hasil Pertemuan:

  1. Kepala Bappelitbangda Sidrap, kepala Dinas PUPR, kepala Dinas Lingkungan Hidup dan unsur Pokja PKP yang hadir menyetujui dan sepakat untuk pemisahan unit TPA dan PALD dan mendirikan unit UPT PALD baru di bawah Dinasi PUPR. 
  2. Kepala Bappelitbangda Sidrap segera memfasilitasi pembentukan tim teknis setelah audiensi dengan Bupati Sidrap. Tim teknis akan bekerja  menyiapkan sejumlah materi dan dokumen yang dibutuhkan dan akan didampingi oleh konsultan Djoko Sugiharto
  3. Sejumlah regulasi dan materi yang disepakati untuk disiapkan mencakup regulasi turunan Perda No.2 Tahun 2020 Tentang PALD yakni: Tentang Penetapan Zonasi Pelayanan (Pasal 6); Tentang Perencanaan Teknis (Design System) PALD (Pasal 20-21); Tentang Rencana Induk Air Limbah (Pasal 23); Tentang Pemasangan pipa sambungan Rumah ke Jaringan Perpipaan Pengumpul dari SPALD-T  (Pasal 27-28); Tentang Pembiayaan Pemasangan Sambungan Rumah bagi MBR    (Pasal 31 - 32); Tentang Pemanfaatan Efluen ALD dan/atau lumpur hasil pengolahan (Pasal 40-41);   Tentang  Kerjasama Pembangunan Konstruksi SPALD (Pasal48); dan Tentang Retribusi Jasa Umum (Pasal 61). 

4.    Pertemuan Pendampingan Teknis IPLT Mancani Palopo,  Palopo, 16 Oktober 2021

Pemerintah Kota Palopo resmi memisahkan urusan persampahan dan air limbah domestik yang sebelumnya tergabung di dalam UPT TPA-IPLT di bawah Dinas Lingkungan Hidup melalui Perwali No. 4 Tahun 2021 Tentang Pembentukan UPTD di bawah  Dinas PUPR.

Guna mendukung optimalisasi pengoperasian UPT PALD baru tersebut perlu didukung sejumlah komponen yang berjalan denga baik dan kuat mencakup kelembagaan, teknis, regulasi, keuangan, serta pemasaran dan sosialisasi. Kinerja kelima subsistem tersebut  saat ini masih tengah digiatkan oleh stakeholder (regulator dan operator) air limbah domestik.

1


IPLT Mancani sebagai bagian penting dari  UPT PALD Palopo  memiliki sub-sistem teknis yang membutuhkan operator dengan keahlian dan keterampilan tersendiri. Mereka mutlak memiliki keahlian dalam bekerja sesuai SOP di subsistem pemeliharaan dan pengoperasian komponen instalasi di IPLT. Untuk itu Unicef melalui Yayasan BaKTI memfasilitasi kegiatan pendampingan teknis bagi tim operator IPLT Mancani guna membantu peningkatan fungsi dan pengoperasion komponen di IPLT. 

1

Tujuan pendampingan teknis mencakup (1) meninjau ulang keberfungsian tangki imhoff; (2) rencana modifikasi bak pengeringan lumpur (sludge drying bed/ SDB) menjadi bak SSC (sludge separation chamber)/bak penyaringan/penerima lumpur; (2) Perbaikan fungsi imhoff tank dengan menambah asupan dan pengerukan lumpur; (3) Perbaikan kolam stabilisasi khususnya bak aerobik dan fakultatif; (4) Pembersihan dasar kolam stabilisasi dan tumbuhan di area kolam.
Kegiatan pendampingan dan konsultasi teknis IPLT dilaksanakan 16 Oktober 2021 di lingkungan IPLT Mancani Palopo. Difasilitasi oleh dua orang mentor teknis UPT PALD Makassar, Kerlinus dan Muh. Arif. Dihadiri oleh 13 peserta (11 laki-laki; 2 perempuan) dari unsur UPT (Dinas LH), Bappeda (Infraswil), Dinas PU.   

Hasil Pendampingan: 

  1. Kesepakatan tidak memfungsikan lagi tangki imhoff dan mengganitikan 1 unit bak SSC yang dimodifikasi. Namun, terlebih dahulu mengerjakan pengurasan lumpur yang ada di dalam tangki imhoff. 
  2. Membuat bak SSC yang dimodifikasi di bagian depan bak 1 SDB. Dasar lantai SSC dibuat lebih miring ke belakang untuk menjaga elevasi sehingga pengaliran cairan lebih lancar.
  3. Dasar lantai SSC ditambahkan lapisan loster (di bagian bawah), di atasnya ditambahkan batu-batu kerikil dan dilapisi rambut ijuk.
  4. Bak SDB 2 dan 3 tetap digunakan sebagaimana fungsinya. Namun masa pengeringan padatan perlu dikelola sesuai SOP bak SDB.
  5. Pengecoran dinding dan dasar bak aerobic dan fakulatatif dengan menggunakan semen sika.
  6. Pemasangan pagar pengaman dipinggir atas bak aerobic dan pemasangan 3 railing tangga di antara bak-bak stabilisasi.
  7. Segera mengurus surat Berita Acara Serah Terima Aset (BAST) untuk dasar Rehabilitasi fisik  IPLT. 
  8. Pendampingan Penguatan Database UPT PALD  Kabupaten Pinrang, 12-29 Oktober 2021

Pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Pinrang dikelola dalam model Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik-Setempat (SPALD-S) oleh Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbad Domestik (UPT PALD) di bawah Dinas PUPR. Sistem ini mengatur tata pengolahan air dan lumpur tinja sistem setempat di tangki septik rumah tangga dan komunal, kemudian diangkut secara terkawal untuk kemudian diolah di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).

Selama ini UPT PALD baru melaksanakan layanan penyedotan tangki septik dan pengangkutan secara tidak terjadwal. Dalam rangka meningkatkan layanan maka pada tahun 2022 UPT PALD akan melaksanakan program  Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2). 

Sebagai persiapan awal, UPT PALD telah menghitung potensi pelanggan untuk tahap pertama yakni 20 ribu kepala keluarga sudah memiliki jamban sehat dengan jatangki septik aman dan yang layak sedot.
Pada saat yang sama pekerjaan rumah yang mendesak adalah penyiapan sistem database pelanggan. Dan untuk perencanaan data layanan limbah domestik yang lebih baik mencakup beberapa tahapan yakni (1)penetapan kawasan permukiman target guna memastikan jumlah tangki septik layak sedot, (2) penyiapan dan bimbingan teknis enumerator; (3) survey tangki septik; dan (4) penginputan dan pengelolaan data baik melalui aplikasi maupun offline.    

Guna mendukung penyiapan database dari layanan Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal (L2T3) menjadi program L2T2, Unicef melalui Yayasan BaKTI bekerja sama dengan Pokja AMPL/Dinas PUPR Kabupaten Pinrang melaksanakan pendampingan penguatan database layanan air limbah domestik UPT PALD

Kegiatan Pertama: Pertemuan Bimbingan Teknis Sensus/Survey Tangki Septik, 12 Oktober
Kegiatan dilaksanakan secara hibrid di mana peserta kepala UPT dan tim enumerator 15 orang (laki-laki 11; perempuan 4) berkumpul di ruang meeting kantor Dinas PUPR Pinrang. Pengantar program WASH untuk sanitasi aman oleh Wildan Setiabudi, Unicef Sulsel, sementara sambutan dan arahan tentang kegiatan penguatan database UPT PALD oleh Awaluddin Maramat, Kepala Dinas PUPR Pinrang. 

Pemaparan materi disajikan oleh tim mentor, Muh. Arif, dan Syukro, IT dan Data Specialist UPT PALD Makassar. Materi yang disajikan meliputi: (1) Penyiapan legalitas yang dibutuhkan tim enumerator sebelum pengambilan data; (2) Pembahasan 46 item pertanyaan dalam lembar form survey (versi paper base) dan form questioner versi google form; (3) Teknis menggali informasi untuk pertanyaan-pertanyaan  yang berkaitan; (4) Teknis klassifikasi calon pelanggan L2T3 dan calon pelanggan L2T2; (5) Teknis pengisian form  dan pengunggahan data; (6) Teknis penyimpanan data di google drive dan penyimpanan dalam bentuk file sheet Excell; (7) Teknis penginputan data L2T3 dari pencatatan manual ke dalam google form.

Kegiatan Kedua: Survey Tangki Septik Calon Pelanggan,  14-27 Oktober dan Penginputan Data, 18-29 Oktober
Kegiatan survey tangki septik dilaksanakan secara online, android base, dalam aplikasi Google Form. Tujuannya, untuk mengumpulkan data tangki septik calon pelanggan L2T3/L2T2 berlangsung selama 10 hari kerja, 14-27 Oktober,  di dua (2) kecamatan di kota  wilayah yakni Kecamatan Paleteang dan Kecamatan Watang Sawitto.
Sebanyak 10 orang enumerator menjangkau dan mengumpulkan data tangki septik aman dan layak sedot di kawasan permukiman meliputi; BTN Tiga Berlian;  BTN Graha a\Andika, BTN Griya Lerang-Lerang Indah; Perumnas Maccorawalie; BTN Corawali; BTN Sekkang Mas; BTN Pinrang Permai; BTN Graha Lasinrang;  BTN Falm Hijau;  BTN Tassokkoe;  Kampung Lerang-Lerang; Kampung Jaya; Kampung Garassang;  BTN Griya Yamani; BTN Sawitto Residence; dan sejumlah rumah tangga yang berada di jalan-jalan protokol di dalam kota Pinrang. 

Hasil Pendampingan:

  1. Terkumpul 500 data tangki septik rumah tangga yang layak sedot dari 16 kawasan permukiman perkotaan di Kecamatan Paleteang dan Kecamatan Watang Sawitto. Semua rumah tangga yang didata bersedia  mengikuti program layanan L2T3 dan L2T2.
  2. Tim enumerator mampu mengerjakan survey tangki septik secara online, via google form serta penginputan data hasil suvery ke dalam aplikasi format L2T2. 
  3. Tim data UPT PALD telah menginput 500 data ke dalam Excell sheet sesuai format database L2T2 yang dapat langsung diintegrasikan ke dalam sistem aplikasi MIS

Selama kegiatan survey dan pengelolaan data berlangsung, mentor UPT PALD Makassar memberikan dukungan dan bantuan berupa: clouds data melalui server MIS UPT PALD Makassar,  membuatkan link google form atas nama masing-masing 10 enumerator; memantau pengiriman data ke dalam google drive dari setiap enumerator,  pengolahan data dalam aplikasi Excell, dan membantu  menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi enumerator di lapangan.

SAFE4C (Strengthening Safe and Friendly Environment for Children - Penguatan Lingkungan Aman dan Ramah Anak)

1.    Pengembangan dan Pengujian Mekanisme Berbasis Masyarakat untuk Identifikasi dan Rujukan pada Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak Terpadu, Termasuk Penggunaan Alat Online Sederhana di Desa/Kelurahan-Kabupaten Maros. Dilaksanakan di Hotel Grand Mall, Maros, 26 Oktober 2021

1

Melalui Program SAFE4C UNICEF, Yayasan BaKTI bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengembangkan sistem kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di Kabupaten Maros, Gowa, Bulukumba, dan Kota Makassar. Kegiatan yang dilaksanakan untuk memperkuat sistem perlindungan anak berbasis masyarakat adalah Pengembangan dan Pengujian Mekanisme Berbasis Masyarakat untuk Identifikasi dan Rujukan pada Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak Terpadu, Termasuk Penggunaan Alat Online Sederhana di Desa/Kelurahan-Kabupaten Maros. Kegiatan ini bertujuan menghasilkan mekanisme/alur layanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di desa/kelurahan, dan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di desa/kelurahan. Kegiatan dilakukan dalam bentuk diskusi untuk menyusun mekanisme dan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP), yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2021 yang difasilitasi oleh Lusia Palulungan (Yayasan Dewi Keadilan) dan M. Idrus (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maros).

Kegiatan dimulai dari identifikasi masalah-masalah anak di desa/kelurahan, pemetaan lembaga-lembaga layanan yang ada di desa/kelurahan, membuat mekanisme layanan di desa/kelurahan, menyusun struktur dan isi SOP layanan, dan finalisasi draft SOP layanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak desa/kelurahan.

Output kegiatan: Adanya mekanisme/alur layanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di desa/kelurahan, dan SOP layanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak desa/kelurahan untuk Kabupaten Maros. Kegiatan ini diikuti oleh fasilitator masyarakat dan pemerintah desa (kepala desa/sekretaris desa), sehingga ada komitmen pemerintah desa untuk menjadikan SOP sebagai standar layanan perlindungan anak di desa, sekaligus mengalokasikan dana desa untuk perlindungan anak.  

2.    Pengembangan dan Pengujian Mekanisme Berbasis Masyarakat untuk Identifikasi dan Rujukan pada Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak Terpadu, Termasuk Penggunaan Alat Online Sederhana di Desa/Kelurahan-Kabupaten Gowa. Dilaksankan di Hotel Remcy, Makassar, 28 Oktober 2021

1

Program SAFE4C UNICEF Indonesia mendukung Yayasan BaKTI yang bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengembangkan sistem kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di Kabupaten Gowa, Maros, Bulukumba, dan Kota Makassar. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah Pengembangan dan Pengujian Mekanisme Berbasis Masyarakat untuk Identifikasi dan Rujukan pada Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak Terpadu, Termasuk Penggunaan Alat Online Sederhana di Desa/Kelurahan-Kabupaten Gowa. Kegiatan ini bertujuan menghasilkan mekanisme/alur layanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di desa/kelurahan, dan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di desa/kelurahan. 

Kegiatan dilakukan dalam bentuk diskusi untuk menyusun mekanisme/alur layanan dan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP), yang dilaksanakan pada 28 Oktober 2021 yang difasilitasi oleh Meisy Papayungan (Kepala UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan) dan H. Firdaus (Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa). Kegiatan dimulai dari Indentifikasi masalah-masalah anak di desa/kelurahan, pemetaan lembaga-lembaga layanan yang ada di desa/kelurahan, membuat mekanisme layanan di desa/kelurahan, menyusun struktur dan isi SOP layanan, dan finalisasi draft SOP layanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak desa/kelurahan.

Output kegiatan: Adanya mekanisme/alur layanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di desa/kelurahan, dan draft SOP layanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak desa/kelurahan untuk Kabupaten Gowa. Juga adanya komitmen pemerintah desa untuk menjadikan SOP sebagai standar layanan perlindungan anak di desa, sekaligus mengalokasikan dana desa untuk perlindungan anak.  

3.    Pengembangan dan Pengujian Mekanisme Berbasis Masyarakat untuk Identifikasi dan Rujukan pada Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak Terpadu, Termasuk Penggunaan Alat Online Sederhana di Desa/Kelurahan-Kabupaten Bulukumba. Dilaksanakan di Hotel Agri, Bulukumba, 30 Oktober 2021

1

Yayasan BaKTI yang didukung Program SAFE4C (Strengthening Safe and Fridendly Environment for Childreen) UNICEF, bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengembangkan sistem kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di Kabupaten Bulukumba, Gowa, Maros, dan Kota Makassar. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah Pengembangan dan Pengujian Mekanisme Berbasis Masyarakat untuk Identifikasi dan Rujukan pada Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak Terpadu, Termasuk Penggunaan Alat Online Sederhana di Desa/Kelurahan-Kabupaten Bulukumba. Kegiatan ini bertujuan menghasilkan mekanisme/alur layanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di desa/kelurahan, dan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di desa/kelurahan. 

Kegiatan dilakukan dalam bentuk diskusi untuk menyusun mekanisme/alur layanan dan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP), yang dilaksanakan pada 30 Oktober 2021 yang difasilitasi oleh Nur Anti (Sekretaris DPPPA Dalduk dan KB Provinsi Sulawesi Selatan) dan Alwi Hasan (Dinas Pemberdayaan Masyaraka dan Desa  Kabupaten Bulukumba). Kegiatan dimulai dari Indentifikasi masalah-masalah anak di desa/kelurahan, pemetaan lembaga-lembaga layanan yang ada di desa/kelurahan, membuat mekanisme layanan/alur layanan di desa/kelurahan, menyusun struktur dan isi SOP layanan, dan finalisasi draft SOP layanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak desa/kelurahan.

Output kegiatan: Adanya mekanisme/alur layanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di desa/kelurahan, dan draft SOP layanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak desa/kelurahan untuk Kabupaten Bulukumba. Serta adanya komitmen pemerintah desa untuk menjadikan SOP sebagai standar layanan perlindungan anak di desa, sekaligus mengalokasikan dana desa untuk perlindungan anak.  
  
4.    Pengembangan dan Pengujian Mekanisme Berbasis Masyarakat untuk Identifikasi dan Rujukan pada Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak Terpadu, Termasuk Penggunaan Alat Online Sederhana di Kelurahan-Kota Makassar. Dilaksanakan di Hotel Santika, Makassar, 01 November 2021

1


Yayasan BaKTI yang didukung Program SAFE4C (Strengthening Safe and Fridendly Environment for Childreen) UNICEF, bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengembangkan sistem kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di Kota Makassar, Kabupaten Bulukumba, Gowa, dan Maros. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah Pengembangan dan Pengujian Mekanisme Berbasis Masyarakat untuk Identifikasi dan Rujukan pada Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak Terpadu, Termasuk Penggunaan Alat Online Sederhana di Kelurahan-Kota Makassar. Kegiatan ini bertujuan menghasilkan mekanisme/alur layanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di kelurahan, dan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di kelurahan. 

Kegiatan dilakukan dalam bentuk diskusi untuk menyusun mekanisme/alur layanan dan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP), yang dilaksanakan pada 01 November 2021 yang difasilitasi oleh Lusia Palulungan (Yayasan Dewi Keadilan), Achi Suleman (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar), dan Muslimin Hasbullah (Kepala UPT PPA Kota Makassar). Kegiatan dimulai dari Indentifikasi masalah-masalah anak di kelurahan, pemetaan lembaga-lembaga layanan yang ada di kelurahan, membuat mekanisme layanan/alur layanan di kelurahan, menyusun struktur dan isi SOP layanan, dan finalisasi draft SOP layanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di kelurahan. SOP layanan yang dibuat akan digunakan Shelter Warga sebagai organisasi perlindungan anak yang dikembangkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar

Output kegiatan: Adanya mekanisme/alur layanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di tingkat kelurahan, dan draft SOP layanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di kelurahan untuk Kota Makassar. SOP layanan yang dibuat akan digunakan oleh Shelter Warga, yang merupakan lembaga di tingkat kelurahan di Kota Makassar untuk perlindungan perempuan dan anak.  


5.    Pembentukan PATBM di Kabupaten Maros.

Masing-masing Desa, 22-25 November 2021
Yayasan BaKTI yang didukung Program SAFE4C (Strengthening Safe and Fridendly Environment for Childreen) UNICEF, bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengembangkan sistem kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di Kabupaten Maros, Bulukumba, Gowa, dan Kota Makassar. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah Pembentukan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) di desa/kelurahan. PATBM yang dibentuk akan menjadi lembaga perlindungan anak di tingkat desa/kelurahan. 

1

Pembentukan PATBM dilakukan dalam bentuk rapat/pertemuan yang dihadiri oleh pemerintah desa, tokoh masyarakat, fasilitator masyarakat, dan perwakilan organisasi yang ada di desa. Rapat dipimpin oleh kepala desa/sekretaris desa atau fasilitator masyarakat. Agenda rapat diantaranya presentasi atau pengenalan PATBM, tanya jawab, dan pembentukan/penyusunan pengurus PATBM. 

Output kegiatan: Telah dibentuk 8 (delapan) PATBM di 8 desa di Kabupaten Maros, yaitu Desa Baji Mangngai, Sambueja, Bonto Tallasa, Bonto Marannu, Pajukukang, Temmapadduae, Tellupoccoe, dan Ma’rumpa. Sedangkan Desa Majannang yang telah membentuk PATBM, didukung dengan pengadaan administrasi kesekretariatan, berupa ATK dan papan flipchart.

6.    Pelatihan Tenaga Layanan di Desa/Kelurahan tentang SOP Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak (Makassar dan Maros).

Hotel Maxone, Makassar, 14 Desember 2021
Yayasan BaKTI yang didukung Program SAFE4C (Strengthening Safe and Fridendly Environment for Childreen) UNICEF, bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengembangkan sistem kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di Kota Makassar, Kabupaten Bulukumba, Gowa, dan Maros. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah Pelatihan Tenaga Layanan di Desa/Kelurahan tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak-Kota Makassar dan Kabupaten Maros. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas tenaga layanan di desa/kelurahan dalam penanganan anak dengan mengacu pada SOP layanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak. 

1

Pelatihan dilaksanakan pada 14 Desember 2021 yang difasilitasi oleh Arafah (konsultan perlindungan anak) dan M. Ichsan (pekerja sosial), sedangkan Achi Suleman (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar) menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Materi Pelatihan yang disajikan antara lain: Pengaduan/Pelaporan, Assessmen/Indentifikasi Kasus, Rencana Intervensi, Intervensi, Monitoring dan Evaluasi, dan Terminasi/Pengakhiran.

Output kegiatan: Sebanyak 26 tenaga layanan, 21 perempuan dan 5 laki-laki dari Kota Makassar mengikuti Pelatihan SOP Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak. Serta sebanyak 19 tenaga layanan atau Pengurus PATBM; 11 perempuan dan 8 laki-laki dari Kabupaten Maros telah mengikuti Pelatihan SOP Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak.

7.    Pelatihan Tenaga Layanan di Desa/Kelurahan tentang SOP Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak-Kabupaten Gowa.

Hotel Teraskita, Makassar, 15 Desember 2021
Yayasan BaKTI yang didukung Program SAFE4C (Strengthening Safe and Fridendly Environment for Childreen) UNICEF, bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengembangkan sistem kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di Kabupaten Gowa, Bulukumba, Maros, dan Kota Makassar. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah Pelatihan Tenaga Layanan di Desa/Kelurahan tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Kabupaten Gowa. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas tenaga layanan di desa/kelurahan dalam penanganan anak dengan mengacu pada SOP layanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak. 

1

Pelatihan dilaksanakan pada 15 Desember 2021 yang difasilitasi oleh Arafah (konsultan perlindungan anak) dan M. Ichsan (pekerja sosial), sedangkan H. Firdaus (Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa) menjadi narasumber. Peserta pelatihan memperoleh materi-materi: Pengaduan/Pelaporan, Assessmen/Penilaian/Indentifikasi Kasus, Rencana Intervensi/Penanganan, Intervensi/Penanganan, Monitoring dan Evaluasi, dan Terminasi/Pengakhiran.

Output kegiatan: Sebanyak 24 tenaga layanan di desa, 16 perempuan dan 8 laki-laki dari Kabupaten Gowa mengikuti Pelatihan SOP Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak.

8.    Pelatihan Tenaga Layanan di Desa/Kelurahan tentang SOP Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak-Kabupaten Bulukumba.

Online, 16 Desember 2021
Yayasan BaKTI yang didukung Program SAFE4C (Strengthening Safe and Fridendly Environment for Childreen) UNICEF, bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengembangkan sistem kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di Kabupaten Bulukumba, Gowa, Maros, dan Kota Makassar. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah Pelatihan Tenaga Layanan di Desa/Kelurahan tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak-Kabupaten Bulukumba. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas tenaga layanan di desa/kelurahan dalam penanganan anak dengan mengacu pada SOP layanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak. 

Pelatihan dilaksanakan secara daring/online pada 16 Desember 2021 yang difasilitasi oleh Arafah (konsultan perlindungan anak), sedangkan Hj. Umrah Aswani (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bulukumba) menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Materi Pelatihan yang disajikan antara lain: Pengaduan/Pelaporan, Assessmen/Indentifikasi Kasus/Penilaian, Rencana Intervensi/Penanganan, Intervensi/Penanganan, Monitoring dan Evaluasi, dan Terminasi/Pengakhiran.

Output kegiatan: Sebanyak 32 tenaga layanan di desa/kelurahan, 23 perempuan dan 9 laki-laki dari Kabupaten Bulukumba mengikuti Pelatihan SOP Layanan Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak.