View this post on Instagram Desa Kembang Kerang, Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat, mungkin menjadi desa pertama yang memiliki Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Kembang Kerang. Berawal dari kekhawatiran, tingkat partisipasi perempuan dan kelompok rentan di Desa Kembang Kerang sangat rendah dalam pembangunan di desa, termasuk keterbatasan perempuan dalam mengakses program perlindungan sosial dari pemerintah. Berikut ini perbicangan kami dengan Bapak Yahya Putra, Kepala Desa Kembang Kerang dalam upayanya mendorong partisipasi dan pemenuhan hak perempuan dan kelompok rentan di desanya A post shared by BaKTI (@infobakti) on Sep 18, 2020 at 12:11am PDT
Desa Kembang Kerang, Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat, mungkin menjadi desa pertama yang memiliki Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Kembang Kerang. Berawal dari kekhawatiran, tingkat partisipasi perempuan dan kelompok rentan di Desa Kembang Kerang sangat rendah dalam pembangunan di desa, termasuk keterbatasan perempuan dalam mengakses program perlindungan sosial dari pemerintah. Berikut ini perbicangan kami dengan Bapak Yahya Putra, Kepala Desa Kembang Kerang dalam upayanya mendorong partisipasi dan pemenuhan hak perempuan dan kelompok rentan di desanya
A post shared by BaKTI (@infobakti) on Sep 18, 2020 at 12:11am PDT