• adminbakti
  • 14 February 2020

Penguatan Fungsi Anggaran DPRD dan Memperkenalkan Metode Reses Partisipatif

Kedudukan dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah, memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (UU No. 32 tahun 2004, Pasal 40 dan 41). Fungsi penganggaran merupakan salah satu fungsi DPRD yang diwujudkan dalam penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama-sama dengan pemerintah daerah. Dalam melaksanakan fungsi penganggaran tersebut, DPRD harus terlibat secara aktif, proaktif dan bukan reaktif, dimana sebagai lembaga legitimasi usulan RAPBD yang diajukan oleh pemerintah daerah saja. Untuk mendorong terwujudnya pemerintahan yang demokratis dan efektif, penguatan peran parlemen merupakan salah satu kunci pokok, diharapkan  parlemen mampu menjadi mitra pemerintah yang kritis dan konstruktif.

Keterlibatan DPRD secara aktif dan proaktif diimplementasikan dalam setiap proses / tahapan penyusunan APBD yang diagendakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006. Di sini anggota DPRD dituntut untuk piawai mengagregasikan kepentingan, tuntutan dan kebutuhan rakyat selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan yang sudah ditetapkan. Untuk itu,maka perlu memahami makna anggaran itu sendiri dengan baik.

Dalam arti dinamis yang dimaksud anggaran adalah (1) rencana keuangan yang menerjemahkan penggunaan sumber-sumber yang tersedia untuk memenuhi aspirasi masyarakat menuju penciptaan kehidupan rakyat yang lebih baik di masa yang akan datang. (2) rencana keuangan PEMDA untuk membangun perikehidupan masyarakat yang tentunya semakin berkembang dan dinamis yang tercermin dalam kegiatan, untuk mendorong rakyat dalam memenuhi kewajibannya sebagai warga negara. (3) proses penentuan jumlah alokasi sumber-sumber ekonomi untuk setiap program dan aktivitas dalam bentuk satuan uang.

Selain terkait dengan Anggaran, Yayasan BaKTI melalui Program MAMPU juga telah memperkenalkan Metode Reses Partisipatif bagi Anggota DPRD di lokasi Program MAMPU yang diterima sebagai salah satu metode reses yang lebih efektif dan memberi kesempatan konstituen/masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung dan informal. Di pihak lain Anggota DPRD dapat   merespon cepat aspirasi tersebut untuk diperjuangkan melalui pelaksanaan fungsi DPRD (legislasi, anggaran dan pengawasan). Reses dilaksanakan selama 3 (tiga) kali dalam setahun sehingga hasilnya dapat digunakan untuk menjadi input bagi anggota DPRD dalam mengajukan hak inisiatif perda, menambah alokasi anggaran pada pembahan rancangan APBD dan mengawasi pelaksanaan APBD dan pemerintahan.

Reses partisipatif setelah diujicoba di beberapa daerah menunjukkan bahwa baik anggota DPRD maupun masyarakat sama-sama merasakan perbedaan dengan reses konvensional yang selama ini digunakan, hal ini dikarenakan pada metode reses partisipatif, masyarakat lebih fokus mengidentifikasi permasalahan yang terjadi di komunitasnnya sehingga permasalahan tersebut berbasis fakta dan menyorot beberapa isu seperti kekerasan terhadap perempuan/anak, AKI/AKB, angka putus sekolah, pengangguran, air bersih, sanitasi, beras miskin, jaminan kesehatan, dan lain-lain. Untuk mengungkap masalaha-masalah tersebut peserta reses partisipatif dipandu oleh seorang fasilitator dan peserta sendiri yang menawarkan alternatif solusi setiap masalah serta menyekapati usulan program/kegiatan yang lebih prioritas dengan kriteria; mendesak, dibutuhkan banyak orang, dan mengurangi kemiskinan.

Kegiatan Penguatan Anggota DPRD Ambon dan DPRD Seram Bagian Barat dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 10-11 Februari 2020. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua DPRD Ambon Ibu ely Toisuta. Kegiatan selama dua hari ini menghadirkan Narasumber Sekjen FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) dengan memberikan 2 materi utama yaitu Politik Anggaran dan Perencanaan Anggaran yang Responsif Gender.