INSPIRASI BaKTI Virtual “Menari dengan Tabuhan Gendang Sendiri: Penggerak Perubahan dari Desa”
Dalam mendukung pelaksanaan UU Desa, pemerintah memberikan dukungan dalam bentuk penyaluran dana desa yang bertujuan untuk membiayai pembangunan di seluruh desa di Indonesia. Hal ini membuat pemerintah desa dapat menjalankan kewenangan mereka untuk membangun desanya masing-masing sehingga upaya pemerintah ini akan memprioritaskan pembangunan desa. Sesuai dengan data Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, dari total 74.045 desa, sebanyak 39.091 atau setengahnya dalam status masih tertinggal. Sementara sejumlah 17.268 desa adalah dalam status sangat tertinggal.